SINERGYNEWS.ID, Tanggerang Selatan – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengambil tindakan tegas terhadap operator SPBU 34.152.06 di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, setelah muncul keluhan konsumen mengenai ketidaksesuaian nominal pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Tindakan tersebut dilakukan menyusul keluhan seorang konsumen yang ramai diperbincangkan di media sosial. Konsumen itu mempertanyakan proses pengisian BBM yang dinilai tidak sesuai dengan nominal yang diminta.
Dalam unggahan akun media sosial @bydemata, konsumen tersebut menceritakan bahwa pengisian seolah telah berhenti, tetapi operator kembali menambahkan BBM dengan nominal sekitar Rp20.000. Ia juga menyebut melihat kejadian serupa pada kendaraan lain yang mengisi BBM di SPBU tersebut.
Konsumen itu menegaskan bahwa persoalannya bukan semata-mata mengenai nominal uang, melainkan dugaan ketidaksesuaian dalam pelayanan pengisian BBM. Namun, dugaan tersebut perlu dibedakan dari kesimpulan bahwa telah terjadi kecurangan yang terbukti.
Area Manager Communications, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Ia mengatakan operator yang bersangkutan telah dikenai tindakan pemutusan hubungan kerja oleh manajemen SPBU.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami konsumen terkait ketidaksesuaian nominal pengisian BBM jenis Pertalite dan sebagai tindak lanjut, yang bersangkutan dikenakan tindakan pemutusan hubungan kerja oleh manajemen SPBU,” ujar Reno, Senin (26/10/2026).
Menurut Reno, Pertamina Patra Niaga berkomitmen memastikan konsumen memperoleh pelayanan yang baik, transparan, dan sesuai dengan permintaan pengisian BBM.
Manajemen SPBU juga telah menghubungi konsumen untuk menyampaikan permohonan maaf. Pertamina, lanjutnya, akan terus mengevaluasi kualitas pelayanan di SPBU serta menerapkan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertamina turut mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan kendala atau ketidaksesuaian dalam pelayanan maupun penyaluran BBM.
Laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 untuk ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dalam pelayanan pengisian BBM di SPBU. Ketepatan nominal, kejelasan proses transaksi, dan mekanisme pengaduan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan konsumen terhadap layanan energi.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.