Masa-masa kuliah di fakultas hukum adalah fase di mana kita merasa menjadi manusia paling rasional dan adil sedunia. Kita dijejali buku-buku tebal pengantar ilmu hukum, menghafal asas-asas berbahasa Belanda dan Latin, hingga begadang demi membedah hierarki perundang-undangan.
Saat lulus dan memakai toga, ada ilusi romantis yang hinggap di kepala: “Aku akan menjadi pencerah di tengah masyarakat yang buta hukum.”
Pret.
Realitasnya, semua gelar sarjana hukum, tumpukan buku Sudikno Mertokusumo, hingga pemahaman komprehensif tentang due process of law itu tidak ada harganya ketika kita berhadapan dengan pengadilan paling absolut di Indonesia: Kolom Komentar Media Sosial.
Ceritanya begini. Suatu hari, linimasa meledak oleh kasus viral. Katakanlah kasus kriminal yang pelakunya sudah tertangkap kamera atau diviralkan oleh akun-akun anonim bercentang biru. Netizen murka. Darah mendidih. Kolom komentar berubah menjadi arena gladiator di mana semua orang berlomba-lomba memberikan vonis paling sadis.
Sebagai lulusan hukum yang merasa punya kewajiban moral untuk meluruskan nalar publik, jari-jari saya mulai gatal. Saya pun mengetik balasan yang menurut saya sangat elegan, akademis, dan mencerahkan.
"Teman-teman, kita harus ingat asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah. Seburuk apa pun pelakunya, ia berhak mendapat peradilan yang berimbang. Kita serahkan pada proses pembuktian di pengadilan sesuai KUHAP..."
Klik. Reply. Saya tersenyum puas. Merasa seperti pahlawan penegak keadilan yang baru saja menyelamatkan masyarakat dari jurang kebodohan.
Namun, hanya butuh waktu lima menit sebelum notifikasi saya jebol. Bukannya ucapan terima kasih atau pencerahan yang saya dapatkan, saya malah digeruduk oleh mob justice dengan kekuatan setara ribuan bapak-bapak ronda yang salah paham.
Argumen-argumen akademis saya yang dibangun dari biaya UKT jutaan rupiah per semester itu dilibas habis oleh berbagai varian komentar dalil sapu jagat:
"Halah, fafifu wasweswos banyak teori! Pelaku udah jelas salah kok masih dibela. Situ buzzer pelakunya ya?!"
"Sok pinter lu pakai bahasa Inggris. Coba kalau keluarga lu yang jadi korban, masih mau ngomong praduga tak bersalah?!"
"Gak usah nunggu pengadilan yang isinya mafia! Pokoknya hukum mati! Minimal potong tangannya!"
Di titik ini, saya mengalami krisis eksistensial. Untuk apa saya kuliah hukum 4 tahun, dimaki-maki dosen pembimbing, dan pusing memikirkan mens rea (niat jahat) dan actus reus (tindakan pidana), kalau ujung-ujungnya argumen saya di-skakmat oleh akun dengan profile picture anime yang mengetik, "Pokoknya hukum mati!"
Hukum Jalanan Maya vs Keadilan Prosedural
Fenomena ini sebenarnya menampar wajah para akademisi hukum dengan realitas yang perih: ilmu hukum formal sering kali tidak laku di hadapan amarah massa.
Masyarakat di media sosial tidak mencari "Keadilan Prosedural". Keadilan prosedural itu membosankan. Harus ada lidik, sidik, dakwaan, pembuktian, eksepsi, pleidoi lama! Netizen tidak punya waktu untuk itu. Mereka harus segera pindah ke kasus viral berikutnya di TikTok atau X (Twitter).
Yang dicari netizen adalah sensasi balas dendam instan. Mereka ingin melihat pelaku menderita saat itu juga. Bagi netizen, asas praduga tak bersalah adalah omong kosong pelindung penjahat. Asas hukum yang berlaku di media sosial bukanlah Fiat justitia ruat caelum (Tegakkan keadilan meski langit akan runtuh), melainkan Kawal sampai pakai baju oren dan nangis minta maaf.
Bagi mob justice, hierarki tertinggi perundang-undangan bukanlah UUD 1945, melainkan Trending Topic. Pengadilan tertinggi bukanlah Mahkamah Agung, melainkan Thread viral. Dan vonis paling mutlak bukanlah palu hakim, melainkan cancel culture dan doxing.
Di pengadilan media sosial, Anda tidak perlu repot-repot menyusun konstruksi hukum. Cukup ketik "Hukum mati!" atau "Kawal sampai miskin!", maka Anda otomatis mendapatkan ribuan likes dan diakui sebagai pihak yang berdiri di jalan kebenaran.
Kesimpulan yang Menggugah Keputusasaan
Pada akhirnya, saya harus legawa menerima kenyataan bahwa gelar S.H. di belakang nama tidak memiliki arti di dunia maya. Mengedukasi hukum di tengah mob justice yang sedang on fire itu sama sia-sianya dengan menjelaskan rumus termodinamika kepada orang yang sedang kesurupan reog. Gak nyambung dan rawan kena tendang.
Jadi, buat apa kuliah hukum 4 tahun?
Mungkin memang bukan untuk berdebat dengan netizen. Mungkin ilmu itu lebih baik disimpan untuk ujian CPNS Kejaksaan, atau paling banter, buat modal sok-sokan saat ditilang polisi (yang biasanya ujung-ujungnya juga gagal dan tetap harus bayar denda).
Lain kali, kalau ada kasus viral lagi, saya rasa saya tidak akan membuang energi merangkai argumen hukum. Saya akan ikut arus saja. Menyeduh kopi, rebahan, lalu ikut mengetik di kolom komentar: "Tuman! Hukum mati aja udah!"
Ternyata, menjadi bagian dari netizen yang marah-marah tanpa perlu mikir asas hukum itu... lumayan melegakan juga.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.