Menjadi Conten Creator di era sekarang bukan lagi sekedar hobi, melainkan profesi yang menjanjikan. Namun, seiring populernya profesi ini, masih banyak yang belum tahu Apakah sebenarnya Conten Creator dikenai Pajak atas Penghasilan?
Pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan berbunyi:
“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun…..”
Conten Creator dikategorikan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari:
l Pekerjaan Bebas: Karena dalam membuat konten harus menggunakan keahlian khusus seperti seni, akting, maupun editing dan untuk mendapatkan penghasilan, bukan sebagai karyawan tetap di satu perusahaan.
l Kegiataan Usaha: Jika kamu memiliki tim, studio, dan manajemen sendiri yang dikelola seperti sebuah bisnis
Nah, Sumber Penghasilan yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) bukan hanya dari gaji bulanan, namun seluruh tambahan kemampuan ekonomis, seperti Endorsement, Affiliate, AdSense, dan Natura.
Ø Siapakah yang Wajib Membayar Pajak?
Biasanya terdapat beberapa skema dalam kerjasama dengan conten Creator:
1. Kreator Perorangan: Jika kamu adalah individu atau pribadi, maka dikenakan PPh Pasal 21. Merujuk PMK 168/2023, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk bukan pegawai adalah 50% dari penghasilan bruto dalam satu masa pajak, lalu besaran tarif yang digunakan adalah sesuai lapisan tarif Progresif 5%-35% sesuai UU HPP Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
2. Dipotong oleh Brand/agensi: Jika kamu bekerja sama dengan perusahaan besar, biasanya mereka akan menghitung dan memotong pajak penghasilannya secara langsung. Maka dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 2% jika memiliki NPWP, jika tidak memiliki NPWP maka tarifnya menjadi 4% , Kreator wajib menerima bukti pemotongan PPh 23 dari pihak perusahaan untuk pelaporan SPT Tahunan.
Ø Mengapa Barang Endorse Kena Pajak?
Barang endorse kena pajak karena itu adalah bentuk pembayaran atas kerja kerasmu dalam membuat konten. Di mata pajak, tidak ada bedanya antara dikirimi transferan Rp 5 juta dengan dikirimi sepatu seharga Rp5 juta. Dasar hukumnya adalah UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Prinsipnya sederhana:
"Setiap imbalan atas jasa, baik dalam bentuk uang maupun barang, adalah penghasilan yang menjadi objek pajak."
Ø Contoh Perhitungan yang dikenai PPh Pasal 21
Ismy adalah seorang beauty influencer yang bekerja secara mandiri tanpa agensi. Ia mendapatkan tawaran kontrak endorsment dari sebuah brand kosmetik ternama. Sebagai imbalan atas pembuatan 2 vidio ulasan, Ismy mendapatkan bayaran sebesar Rp 50.000.000,- dibayar tunai. Ismy memiliki NPWP.
Perhitungan Bruto: Rp 50.000.000,-
Dasar Pengenaan Pajak (DPP): 50% x Rp. 50.000.000,- = Rp 25.000.000,-
Tarif Pajak (Lapisan 1) = 5%
Pajak yang dipotong: 5% x Rp 25.000.000,- = Rp 1.250.000,-
Jadi, Uang yang diterima Ismy sebesar Rp 48.750.000,-
Ø Contoh Perhitungan yang dikenai PPH Pasal 23
Fanni adalah Conten Creator yang memiliki tim manajemen sendiri yang ia beri nama PT Humaira Kreatif. Perusahaan Fanni baru saja mendapatkan kontrak dengan sebuah startup teknologi untuk membuat rangkaian video promosi. PT Humaira Kreatif menerima pembayaran jasa sebesar Rp 100.000.000,- . PT Humaira Kreatif memiliki NPWP Badan.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP): 2% x Rp 100.000.000,- = Rp 2.000.000
Jadi, PT Humaira Kreatif harus memastikan mendapatkan Bukti Potong PPh Pasal 23 dari pihak startup. Karena PT Humaira Kreatif adalah sebuah perusahaan, bukti potong ini sangat penting untuk mengurangi beban Pajak Penghasilan Badan di akhir tahun fiskal.
Artikel ini ditulis oleh Novita Maharani Azzahra, Mahasiswi Jurusan Administrasi Pajak Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.