Pajak bukan sekadar instrumen pungutan finansial wajib bagi warga negara, melainkan telah bertransformasi menjadi urat nadi utama bagi kelangsungan pembangunan dan ketahanan nasional. Dalam konteks penyelenggaraan program pemerintah menuju visi Indonesia Maju, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memerlukan pasokan dana yang luar biasa besar. Ketika tantangan geopolitik dan fluktuasi pasar global mengancam stabilitas dalam negeri, sektor perpajakan hadir sebagai ketahanan fiskal yang menjaga agar struktur ekonomi domestik tidak goyah.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa penerimaan dari sektor perpajakan menyumbang 82,4% dari total pendapatan negara pada 2024. Ketergantungan struktural APBN terhadap sektor perpajakan terlihat nyata dari kontribusinya yang konsisten menyumbang lebih dari 80% total penerimaan negara. Ketika ekonomi global dihantam badai pandemi COVID-19 pada tahun 2020, PDB Indonesia sempat mengalami kontraksi tajam sebesar -2,07%. Namun, lewat kombinasi stimulus fiskal dan penataan ulang kebijakan pajak, ekonomi nasional berhasil pulih secara berjenjang, mulai dari merangkak ke angka 3,7% pada 2021, melesat ke level tertinggi satu dekade di angka 5,31% pada 2022, hingga akhirnya stabil di kisaran 5,05% pada 2023 dan 5,03% pada tahun 2024.
Transformasi positif ini tidak terjadi dalam ruang hampa. Catatan historis perpajakan Indonesia sebagai upaya memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak telah dirintis melalui berbagai program strategis, salah satunya adalah kebijakan Tax Amnesty atau pengampunan pajak pada tahun 2016. Kebijakan tersebut dirancang untuk merangkul wajib pajak yang selama ini belum melaporkan asetnya secara jujur, sekaligus mengembalikan modal yang berada di luar negeri masuk ke dalam sistem perbankan domestik. Fondasi kepatuhan yang ditanam secara bertahap sejak era Sunset Policy 2008 hingga Tax Amnesty tersebut perlahan mengubah lanskap rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang historisnya sempat menjadi salah satu yang terendah di kawasan ASEAN.
Hasil dari reformasi administrasi perpajakan jangka panjang itu kini mulai membuahkan hasil nyata dalam separuh dekade terakhir. Data BPS mencatat, total realisasi penerimaan dalam negeri Indonesia melonjak drastis dari Rp1.628,95 triliun pada tahun 2020 menjadi Rp2.842,5 triliun pada akhir tahun 2024 (101,4% dari target APBN, tumbuh 2,1%). Dari jumlah tersebut, pos penerimaan perpajakan murni meroket dari Rp1.285,14 triliun pada target 2020 menjadi Rp1.932,4 triliun pada realisasi 2024 (BPS mencatat penerimaan perpajakan dalam definisi lebih luas sebesar Rp2.309,9 triliun pada 2024). Pajak Dalam Negeri, khususnya Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) beserta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tampil sebagai tulang punggung utama. PPh mencatat kenaikan luar biasa dari Rp594,03 triliun pada tahun 2020 menjadi target Rp1.139,78 triliun pada APBN 2024 (realisasi PPh Badan tahun 2024 justru terkontraksi -18,2% akibat penurunan profitabilitas korporasi), sedangkan PPN dan PPnBM ikut terkerek naik dari Rp450,33 triliun menjadi target Rp811,37 triliun pada APBN 2024 pada periode yang sama.
Dengan modal ruang fiskal yang semakin sehat dan tangguh tersebut, pemerintah kini memiliki fleksibilitas lebih untuk mengalokasikan anggaran pada sektor-sektor yang berdampak langsung pada kebutuhan hidup orang banyak. Fokus strategis negara kini diarahkan penuh untuk memperkuat sektor ketahanan energi nasional. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa ketahanan energi adalah pilar krusial bagi kedaulatan sebuah bangsa. Pasokan energi yang aman, stabil, dan terjangkau dipastikan akan memicu efek domino yang positif, mulai dari modernisasi sektor pertanian, kelancaran mobilitas transportasi, hingga peningkatan daya saing sektor industri manufaktur di kancah global.
Untuk merealisasikan komitmen besar tersebut, pemerintah telah memproyeksikan alokasi dana anggaran sebesar Rp402,4 triliun pada APBN tahun depan yang dialokasikan khusus untuk mengeksekusi strategi ketahanan energi. Anggaran fantastis ini akan difokuskan pada tiga pilar operasional utama. Pertama, mengoptimalkan produksi minyak dan gas bumi (lifting migas) nasional. Langkah ini ditempuh melalui reaktivasi sumur-sumur minyak inaktif serta mendorong kegiatan eksplorasi cadangan migas baru secara masif demi menekan ketergantungan pada impor energi.
Pilar kedua adalah akselerasi transisi energi hijau melalui pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan (EBT). Dana pajak masyarakat akan dialokasikan untuk membiayai proyek pembangkit listrik ramah lingkungan guna mempercepat pencapaian target emisi nol bersih (net zero emission). Sedangkan pilar ketiga difokuskan pada perlindungan sosial, yaitu penyaluran subsidi energi (seperti BBM, LPG, dan listrik) yang lebih tepat sasaran. Sistem penyaluran subsidi terus dibenahi agar dana fiskal benar-benar mengalir kepada kelompok masyarakat rentan dan sektor UMKM, sehingga daya beli masyarakat bawah tetap terjaga di tengah fluktuasi harga komoditas dunia. Berdasarkan rincian resmi Kementerian Keuangan, porsi terbesar dari Rp402,4 triliun tersebut justru dialokasikan untuk subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp381,3 triliun, disusul pengembangan EBT Rp37,5 triliun, insentif perpajakan sektor energi Rp16,7 triliun, infrastruktur energi Rp4,5 triliun, dan program listrik desa Rp5 triliun.
Pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak menunjukkan kurva positif, pemerintah dituntut untuk tidak cepat berpuas diri. Dinamika ekonomi global yang penuh ketidakpastian mulai dari konflik geopolitik, perang dagang, hingga ancaman krisis iklim dapat sewaktu-waktu menekan kinerja keuangan korporasi yang sangat bergantung pada stabilitas pasar luar negeri. Oleh karena itu, para ahli ekonomi dan akademisi perpajakan merekomendasikan agar peta jalan (roadmap) pemungutan pajak terus difokuskan pada perluasan basis pajak sektor perorangan secara adil, bukan semata-mata membebani sektor badan atau perusahaan.
Langkah strategis yang perlu konsisten dijalankan ke depan meliputi digitalisasi sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi secara penuh guna menutup celah kebocoran pajak. Di sisi lain, perluasan basis pajak tidak boleh bersifat mencekik iklim usaha; pemerintah harus tetap menyediakan insentif pajak yang ramah bagi investasi pada sektor-sektor produktif dan strategis. Tidak kalah penting, penguatan ketahanan fiskal juga harus diturunkan ke tingkat daerah. Pemerintah daerah diharapkan mampu melakukan diversifikasi sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui ekosistem pajak ekonomi digital dan pajak lingkungan. Arah rekomendasi ini sejalan dengan tren positif yang mulai terlihat pada realisasi APBN 2026: berdasarkan Konferensi Pers APBN KiTa edisi Juni 2026, penerimaan pajak periode Januari hingga Mei 2026 tumbuh 22,1% menjadi Rp834,4 triliun, sementara total pendapatan negara mencapai Rp1.185 triliun (37,6% dari target, tumbuh 19,1%) dengan defisit APBN yang terjaga rendah di 0,70% PDB. Capaian awal ini menjadi indikasi bahwa penguatan basis pajak dan digitalisasi administrasi perpajakan mulai menunjukkan hasil, meski perlu dicatat angka tersebut masih bersifat realisasi berjalan dan belum mencerminkan kinerja satu tahun anggaran penuh. Dengan sinergi kebijakan fiskal yang adaptif antara pusat dan daerah, uang pajak yang dikumpulkan dari rakyat akan kembali seutuhnya untuk melindungi publik, membangun infrastruktur, serta menjaga kemandirian energi nasional secara berkelanjutan.
Referensi
BPS (Badan Pusat Statistik). "Ekonomi Indonesia 2020 Turun sebesar 2,07 Persen (c-to-c)." bps.go.id, 2021.
BPS. "Ekonomi Indonesia Tahun 2022 Tumbuh 5,31 Persen." bps.go.id, 2023.
BPS. "Indonesia’s GDP Growth Rate in Q4-2023 was 5.04 percent (y-on-y)." bps.go.id, 2024.
BPS. "Ekonomi Indonesia Tahun 2024 Tumbuh 5,03 Persen (C-to-C)." bps.go.id, 2025.
BPS, dikutip GoodStats. "Tahun 2024, 82,4% Penerimaan Negara Berasal dari Pajak." goodstats.id, 2024.
BPS, dikutip GoodStats. "Data Target dan Realisasi Penerimaan Pajak 5 Tahun Terakhir." goodstats.id, 2025.
Kementerian Keuangan RI. "Kinerja Pendapatan Negara Tahun 2024 Tumbuh Positif." kemenkeu.go.id, 6 Januari 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP). "Target Penerimaan Pajak 2024 Rp2.307,9 Triliun." kemenkeu.go.id/pajak.go.id, 2023.
Pajakku. "Target Penerimaan Pajak dan Cukai 2024, Capai Rp2,3 Triliun" (mengacu Lampiran I Perpres 76/2023). artikel.pajakku.com, 2023.
Sekretariat Negara RI. "Presiden: RAPBN 2026 untuk Wujudkan Ekonomi Tangguh, Mandiri, dan Sejahtera." setneg.go.id, 15 Agustus 2025.
Media Keuangan, Kementerian Keuangan RI. "APBN 2026 untuk Kedaulatan Pangan, Energi, dan Ekonomi." mediakeuangan.kemenkeu.go.id, 2025.
ANTARA News. "Dukungan Fiskal Ketahanan Energi Sebesar Rp402,4 Triliun pada 2026." antaranews.com, 15 Agustus 2025.
CNBC Indonesia. "Dana Ketahanan Energi Capai Rp402,4 T di 2026, Ini yang Paling Besar." cnbcindonesia.com, 19 Agustus 2025.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Kementerian Keuangan RI. "Menjaga Denyut Energi Indonesia Melalui RAPBN 2026." djpb.kemenkeu.go.id, 2025.
IDN Times. "Ketahanan Energi 2026 Capai Rp402,4 Triliun, Mayoritas untuk Subsidi." idntimes.com, 2025.
Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan RI. "Ekonomi Indonesia 2024: Pertumbuhan Stabil Berkat Kebijakan Tepat." fiskal.kemenkeu.go.id, 11 Januari 2025.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Kementerian Keuangan RI. "LKPP Audited 2024." djpb.kemenkeu.go.id, 2025.
Kementerian Keuangan RI. "Kinerja APBN Hingga April 2026 Tetap Solid, Penerimaan Pajak Tumbuh Kuat 16,1%." kemenkeu.go.id, 20 Mei 2026.
ANTARA News. "Menkeu Laporkan APBN Cetak Defisit 0,7 Persen per Mei 2026." antaranews.com, 5 Juni 2026.
ANTARA News. "Penerimaan Pajak Capai Rp834,4 Triliun per 31 Mei, Tumbuh 22,1 Persen." antaranews.com, 5 Juni 2026.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.