Minggu, 28 Juni 2026 Indonesia

Jelang Implementasi Mandatori B50 per 1 Juli, Pemerintah Siapkan Masa Transisi 3 Bulan

J
Josua Sondakh
28 June 2026
1
Jelang Implementasi Mandatori B50 per 1 Juli, Pemerintah Siapkan Masa Transisi 3 Bulan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan implementasi program mandatori biodiesel 50% (B50) akan diluncurkan serentak mulai 1 Juli 2026. Kendati demikian, pelaksanaan kebijakan peningkatan bauran minyak sawit ini bakal diawali dengan masa penyesuaian teknis di lapangan selama tiga bulan.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa proses peralihan tidak langsung berjalan penuh pada hari peluncuran agar memberikan waktu bagi Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) untuk menghabiskan sisa pasokan terdahulu.

"Konsepnya adalah dimulai mandatorinya per 1 Juli, lalu poin yang kedua adalah masa transisi ditetapkan tiga bulan," ujar Eniya saat ditemui di Jakarta, Kamis (25/6).

Selama masa transisi hingga September mendatang, pemerintah memberikan kelonggaran spesifikasi bauran di atas 40% bagi kilang-kilang yang masih memiliki sisa stok B40, sebelum secara bertahap menuju formula penuh B50. PT Pertamina (Persero) sendiri telah berkomitmen untuk membersihkan seluruh sisa stok B40 dalam kurun waktu dua bulan.

Peta Industri Blending Biodiesel

Secara peta industri, Eniya memaparkan terdapat 30 perusahaan BU BBM yang terlibat dalam proses pencampuran (blending) biodiesel ini. Namun, serapan dan alokasi utama didominasi oleh dua entitas raksasa, yakni Pertamina dan PT AKR Corporindo Tbk.

"Dua itu yang paling besar alokasinya, Pertamina dan AKR. Yang lain itu sekitar 30%, jadi dua itu sudah memakan 70% share ya," jelas Eniya.

Target Implementasi Penuh dan Sanksi

Pemerintah menargetkan seluruh titik wilayah distribusi di Indonesia sudah mengadopsi program bauran energi B50 secara merata pada kuartal keempat tahun ini.

"1 Oktober mulai semua titik sudah full B-50. Tentang volume dan sebagainya itu kita sesuaikan dengan kemampuan perusahaan," tambahnya.

Kementerian ESDM juga menegaskan aspek penegakan hukum bagi pelaku industri yang melanggar ketentuan. Jika terdapat perusahaan yang tidak mematuhi atau tidak melakukan pencampuran sesuai regulasi baru, pemerintah akan mulai menjatuhkan sanksi administratif dan peringatan resmi per 1 Januari 2027.

Disclaimer — Konten Kontributor

Artikel ini ditulis oleh kontributor Josua Sondakh dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis. Pandangan dan opini yang disampaikan dalam artikel ini adalah milik penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi redaksi Sinergy News. Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca Syarat & Ketentuan kami.

Komentar (0)

Masuk untuk Berkomentar

Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!