Kamis, 27 Agustus 2026 Indonesia

DEM Indonesia Tolak Rencana Merger PDSI ke Elnusa: Jangan Korbankan Kedaulatan Energi Demi Efisiensi Korporasi

J
Josua Sondakh
27 August 2026
DEM Indonesia Tolak Rencana Merger PDSI ke Elnusa: Jangan Korbankan Kedaulatan Energi Demi Efisiensi Korporasi
Dengarkan artikel ini:
0:00 / 0:00
Audio ini dibuat dengan teknologi AI.

Jakarta, 26 Agustus 2026 — Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Indonesia menyatakan penolakan terhadap rencana penggabungan PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) ke dalam PT Elnusa Tbk. Rencana konsolidasi tersebut tidak boleh semata-mata dipandang sebagai aksi korporasi untuk mengejar efisiensi, penyederhanaan struktur, atau optimalisasi bisnis. Bagi DEM Indonesia, posisi PDSI menyangkut kepentingan yang jauh lebih strategis, yaitu penguasaan negara atas kemampuan teknologi, sumber daya manusia, aset, dan kapabilitas pengeboran dalam ekosistem hulu minyak dan gas bumi nasional.

Plt. Ketua Umum DEM Indonesia, Habibie Satrio Nugroho, mengatakan bahwa negara tidak boleh kehilangan perspektif strategis dalam melakukan restrukturisasi perusahaan yang berada di jantung sektor energi nasional.

“Kami menolak jika PDSI hanya diperlakukan sebagai aset korporasi yang dapat dipindahkan atau digabungkan atas dasar pertimbangan efisiensi bisnis semata. PDSI bukan sekadar perusahaan jasa pengeboran. Di dalamnya terdapat kompetensi, teknologi, pengalaman, sumber daya manusia, dan kemampuan strategis yang menjadi bagian dari national capability di sektor hulu migas. Kalau negara memiliki cita-cita kedaulatan energi, maka kemampuan strategis semacam ini justru harus diperkuat, bukan dilebur tanpa kajian yang transparan dan komprehensif.”

Menurut Habibie, rencana merger tersebut harus terlebih dahulu diuji dari perspektif konstitusi, bukan hanya dari perspektif korporasi. Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945 menempatkan cabang produksi yang penting bagi negara serta sumber daya alam dalam kerangka penguasaan negara dan pemanfaatan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Prinsip tersebut kemudian diperkuat melalui berbagai putusan Mahkamah Konstitusi mengenai makna “dikuasai oleh negara” dalam pengelolaan sumber daya alam dan sektor migas.

Putusan MK No. 36/PUU-X/2012 secara fundamental menegaskan bahwa penguasaan negara atas sektor migas tidak cukup dimaknai sebagai fungsi regulasi dan pengawasan. Mahkamah menempatkan pengelolaan secara langsung sebagai salah satu tingkatan penting dalam konsep penguasaan negara.

“Karena itu, pertanyaan hukumnya bukan sekadar apakah merger PDSI dan Elnusa diperbolehkan secara hukum korporasi. Pertanyaan yang jauh lebih fundamental adalah: apakah desain merger tersebut memperkuat atau justru mengurangi penguasaan dan kemampuan strategis negara dalam sektor hulu migas?”

DEM Indonesia juga mengingatkan pemerintah dan pemegang saham untuk belajar dari persoalan unbundling dan restrukturisasi Pertamina yang sebelumnya pernah menjadi objek pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan No. 61/PUU-XVIII/2020, isu mengenai pembentukan subholding dan anak perusahaan Pertamina antara lain dikaitkan dengan kekhawatiran terhadap degradasi kontrol negara, potensi privatisasi, serta konsekuensinya terhadap kedaulatan dan ketahanan energi nasional. Meskipun permohonan tersebut pada akhirnya ditolak MK, argumentasi konstitusional mengenai pentingnya menjaga kontrol negara atas sektor strategis tetap relevan sebagai bahan evaluasi kebijakan.

“Kita tidak boleh mengulangi logika bahwa semakin sedikit entitas berarti semakin efisien, lalu efisiensi otomatis dianggap sebagai keberhasilan. Dalam sektor energi strategis, ukuran keberhasilan tidak boleh berhenti pada EBITDA, cost saving, atau struktur organisasi. Kita harus bertanya: apakah kemampuan nasional kita meningkat? Apakah kontrol negara semakin kuat? Apakah ketahanan energi semakin baik? Dan apakah kedaulatan energi kita semakin kokoh?” ujar Habibie.

Menurut DEM Indonesia, merger juga harus dilihat dalam konteks ketahanan dan kedaulatan energi nasional. Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi menegaskan bahwa sumber daya energi merupakan kekayaan alam yang dikuasai negara dan pengelolaannya berkaitan erat dengan kepentingan ekonomi serta ketahanan nasional. Kerangka kebijakan energi nasional juga menempatkan aspek penguasaan, pengelolaan, cadangan, serta ketahanan energi sebagai kepentingan strategis negara. (peraturan.bpk.go.id, peraturan.bpk.go.id)

PDSI harus dipandang sebagai strategic capability, bukan sekadar corporate asset.

DEM Indonesia menilai kemampuan pengeboran nasional memiliki hubungan langsung dengan kemampuan Indonesia meningkatkan produksi migas domestik. PDSI memiliki posisi strategis dalam ekosistem hulu karena menguasai kapabilitas drilling yang dibutuhkan dalam kegiatan eksplorasi dan pengembangan lapangan migas.

Karena itu, apabila pemerintah dan pemegang saham tetap mempertimbangkan merger, DEM Indonesia meminta setidaknya dilakukan uji konstitusionalitas dan uji kepentingan strategis nasional sebelum keputusan final diambil.

“Jangan sampai kita mengejar efisiensi korporasi tetapi kehilangan strategic capability. Jangan sampai kita berhasil merampingkan struktur perusahaan, tetapi pada saat yang sama justru merampingkan kedaulatan energi Indonesia. Itu bukan efisiensi strategis, itu bisa menjadi strategic loss.”

Habibie menegaskan bahwa DEM Indonesia tidak anti terhadap konsolidasi BUMN maupun transformasi korporasi. Konsolidasi dapat dilakukan sepanjang memiliki dasar yang kuat, transparan, memberikan manfaat nyata bagi negara, dan tidak mengurangi penguasaan negara atas sektor strategis.

“Kami tidak anti-merger. Kami anti terhadap merger yang dilakukan tanpa melihat kepentingan jangka panjang negara. Kalau konsolidasi memang diperlukan, desainnya harus memastikan PDSI semakin kuat sebagai national drilling capability, bukan sekadar menjadi bagian dari restrukturisasi administratif perusahaan. Negara harus memastikan bahwa teknologi, SDM, aset, kompetensi, dan kemampuan operasional strategis tetap berada dalam kendali nasional.”

DEM Indonesia juga meminta agar proses pengambilan keputusan tidak hanya dilakukan melalui pendekatan corporate action, tetapi melibatkan kajian independen mengenai aspek hukum, ekonomi, teknologi, ketahanan energi, kepentingan nasional, serta dampaknya terhadap kemampuan Indonesia meningkatkan produksi migas.

Bagi DEM Indonesia, kedaulatan energi bukan sekadar kemampuan memiliki sumber daya alam. Kedaulatan energi berarti negara memiliki kemampuan untuk menentukan arah kebijakan, mengendalikan sumber daya strategis, serta memiliki kapasitas nasional untuk mengelola dan mengembangkan energi secara mandiri.

“Kalau hari ini kemampuan pengeboran nasional kita dilemahkan, dikerdilkan, atau kehilangan independensinya, dampaknya mungkin tidak terlihat besok pagi. Tetapi sepuluh atau dua puluh tahun ke depan, ketika Indonesia membutuhkan kemampuan sendiri untuk menemukan dan memproduksi migas, kita akan menyadari bahwa strategic capability yang pernah kita miliki sudah tidak lagi berada di tangan kita. Jangan sampai keputusan korporasi hari ini menjadi masalah kedaulatan energi bagi generasi berikutnya.”

Atas dasar tersebut, DEM Indonesia menyerukan kepada pemerintah, pemegang saham, dan seluruh pemangku kepentingan sektor energi untuk meninjau kembali rencana merger PDSI ke Elnusa Tbk dengan mengutamakan kepentingan nasional, penguasaan negara, penguatan kapasitas nasional, serta agenda kedaulatan energi Indonesia.

DEM Indonesia berpandangan bahwa PDSI harus diperkuat sebagai National Drilling Champion Indonesia, bukan dilemahkan melalui konsolidasi yang berpotensi menghilangkan posisi strategisnya dalam ekosistem hulu migas nasional.

Habibie Satrio Nugroho

Plt. Ketua Umum Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Indonesia

Disclaimer — Konten Kontributor

Artikel ini ditulis oleh kontributor Josua Sondakh dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis. Pandangan dan opini yang disampaikan dalam artikel ini adalah milik penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi redaksi Sinergy News. Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca Syarat & Ketentuan kami.

Komentar (0)

Masuk untuk Berkomentar

Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!