Hutan Kalimantan lebih dari sekadar jantung dunia, tetapi juga sebagai habitat satwa & tumbuhan langka. Namun, keberadaan ekosistem krusial ini kini kembali berada dalam ancaman serius seiring meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat masuknya puncak musim kemarau. Kobaran api yang membakar kawasan hutan tropis dan lahan gambut di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Selatan tidak hanya merusak ruang hidup masyarakat lokal, tetapi juga mengancam keberlangsungan keanekaragaman hayati global.
Berdasarkan pemantauan citra satelit dan data resmi dari Kementerian Kehutanan (SiPongi) serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), ratusan titik panas (hotspot) melonjak drastis hingga menyelimuti pemukiman dan akses jalan dengan kabut asap pekat. Luas area terbakar di Kalimantan Barat bahkan menempati posisi tertinggi secara nasional dengan cakupan puluhan ribu hektar. Dampak penurunan kualitas udara ini tidak hanya memicu keprihatinan publik di media sosial, tetapi juga telah menyebar melintasi batas negara (cross-border haze) hingga mengganggu aktivitas masyarakat dan memicu penutupan ratusan sekolah di wilayah Sarawak, Malaysia.
Penyebab utama bencana ekologis ini mayoritas dipicu oleh aktivitas manusia (antropogenik), di mana sekitar 99% kebakaran terjadi akibat praktik pembakaran lahan secara sengaja (land clearing) untuk keperluan pertanian dan perkebunan karena dianggap paling murah. Kondisi ini diperparah oleh fenomena iklim kering ekstrem El Niño sebagaimana dianalisis oleh BMKG, yang membuat vegetasi hutan dan lahan gambut kehilangan kelembapan secara drastis. Lahan gambut yang mengering memicu api di bawah permukaan tanah (subsurface fire), jenis kebakaran yang sangat sulit dipadamkan dan terus menghembuskan asap pekat beracun dalam durasi panjang.
Krisis ISPA dan Ancaman Udara Berbahaya
Akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan kini telah memicu krisis kesehatan publik yang masif. Penurunan kualitas udara ke level "tidak sehat" hingga "berbahaya" telah menyebabkan lonjakan tajam kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Kelompok rentan seperti bayi, balita, ibu hamil, lansia, serta penderita asma kini berada dalam ancaman serius akibat menghirup asap pekat beracun.
Dampak paling merusak dari bencana asap tahun ini langsung mengincar saluran pernapasan masyarakat. Di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, konsentrasi partikulat halus (PM2.5) sempat menembus angka 400 mikrogram per meter kubik (µg/m³) pada dini hari, mengarahkan kualitas udara ke level sangat berbahaya. Kondisi ekstrem tersebut memicu lonjakan masif kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), di mana data resmi mencatat akumulasi 23.646 kasus di Banjarbaru sejak Januari hingga pekan ke-32 pada Agustus 2026. Tren penderita harian melesat tajam dari yang sebelumnya berada di angka 829 kasus menjadi lebih dari 1.000 penderita baru setiap minggunya sepanjang bulan Agustus.
Dampak kesehatan ini memukul keras kelompok rentan seperti balita, lansia, dan ibu hamil. Salah seorang warga kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru, yang tengah mengandung, mengungkapkan bahwa keluarganya kini berjuang melawan sesak napas dan batuk intens akibat asap pekat yang merembes hingga ke dalam permukiman. Pada pagi hari, kepekatan asap di sekitar pemukimannya bahkan memangkas jarak pandang hingga menyisakan hanya satu meter. Situasi serupa juga menyelimuti Kota Palangka Raya di Kalimantan Tengah dan Pontianak di Kalimantan Barat, di mana Indeks Kualitas Udara (AQI) terus mengendap di kategori Tidak Sehat, membuat warga mengeluhkan mata perih serta rasa sesak di dada.
Dugaan Keterlibatan Korporasi dan Lemahnya Penegakan Hukum
Sorotan tajam kini tidak lagi hanya tertuju pada cuaca ekstrem, tetapi juga mengarah pada peran negara dan penegakan hukum yang dinilai masih tumpul dalam menindak dalang utama di balik bencana tahunan ini. Dari total 34.262 titik panas dengan luas indikatif karhutla mencapai 33.837 hektare di seluruh wilayah Kalimantan, sekitar 74 persen di antaranya atau sebanyak 25.524 titik panas ternyata berada tepat di dalam kawasan konsesi perusahaan.
Tingginya angka kebakaran di area korporasi ini memunculkan kritik keras dari para pegiat lingkungan. Negara dinilai seolah tak berkutik menghadapi kejahatan lingkungan terorganisir dan terkesan tunduk pada kepentingan korporasi. Pemerintah dituding hanya berfokus pada peran layaknya "pemadam kebakaran" mulai dari menerjunkan tim ke lapangan hingga melakukan modifikasi cuaca alih-alih memberantas akar persoalan. Kekhawatiran ini sejalan dengan peringatan yang sempat dilontarkan oleh perwakilan Komisi IV DPR RI sebelum masa puncak kemarau. Parlemen sempat menyoroti adanya dugaan pembiaran, bahkan indikasi keterlibatan oknum aparat berseragam hingga oknum legislatif, yang membuat penegakan hukum atas praktik pembakaran lahan ilegal menjadi sangat lemah.
Kearifan Lokal yang Dijadikan Kambing Hitam
Di sisi lain, celah regulasi kerap dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk "cuci tangan". Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah memang memberikan pengecualian larangan pembukaan lahan dengan cara membakar bagi masyarakat adat (maksimal dua hektare per kepala keluarga) sebagai bentuk pengakuan atas kearifan lokal. Namun, tokoh Dewan Adat Dayak menegaskan bahwa praktik tradisional tersebut selalu dilakukan dengan penuh perhitungan dan sangat bertanggung jawab, seperti membersihkan sekeliling lahan sebagai sekat bakar dan memperhitungkan arah angin.
Sayangnya, pengecualian perlindungan adat ini kerap ditunggangi oleh oknum atau perusahaan curang yang ingin memangkas biaya operasional pembukaan lahan di musim kemarau. Mereka melakukan pembakaran secara sembarangan tanpa mitigasi. Ketika api tidak terkendali dan meluas hingga ke luar konsesi atau merambat ke lahan warga, masyarakat adat dan petani kecillah yang pada akhirnya dijadikan tameng dan dikambinghitamkan.
Paradoks Penanganan: Kuat di Respons, Lemah di Mitigasi
Merespons eskalasi krisis yang kian kompleks, Kementerian Kehutanan pada 20 Agustus 2026 mengklaim telah memperkuat operasi terpadu dengan menerjunkan sedikitnya 12.880 personel gabungan. Pasukan yang terdiri dari Manggala Agni, TNI, Polri, BPBD, hingga relawan Masyarakat Peduli Api (MPA) ini difokuskan di tiga provinsi paling rawan. Konsentrasi pengerahan terbesar berada di Kalimantan Tengah dengan 10.700 personel, disusul Kalimantan Barat (1.410 personel) dan Kalimantan Selatan (770 personel). Operasi difokuskan pada pemadaman darat, pembasahan, penyekatan area terbakar, hingga patroli terpadu.
Meski demikian, pakar kehutanan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menyoroti adanya paradoks nyata dalam penanganan karhutla di Indonesia. Semangat gotong royong dan pengerahan sumber daya negara yang sangat masif hanya terlihat saat fase respons darurat, yakni ketika api sudah membesar dan asap menelan korban. Sayangnya, sinergi tersebut nyaris tidak berlanjut pada upaya mitigasi dan penjagaan. Tanpa adanya pencegahan berkelanjutan dan tindakan hukum yang memberikan efek jera, krisis karhutla di Kalimantan dipastikan akan terus menjadi siklus mematikan yang terus berputar setiap tahunnya.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.