JAKARTA, 21 Agustus 2026 — Peringatan 100 tahun eksplorasi panas bumi di Indonesia menjadi momentum penting bagi penataan energi bersih nasional. Dalam gelaran The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026 di Jakarta, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menegaskan bahwa keandalan panas bumi sebagai pilar utama transisi energi telah teruji secara historis.
Sejarah panjang tersebut dimulai dari penajakan sumur pemboran perdana di Kamojang, Garut, Jawa Barat pada tahun 1926. Hingga kini, uap panas bumi Kamojang yang dikelola PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) masih terus mengalir secara konstan dan berkontribusi langsung pada pasokan listrik nasional.
Keunggulan Baseload dan Porsi Bauran Energi
Eniya menjelaskan bahwa keunggulan utama panas bumi terletak pada kemampuannya beroperasi secara stabil selama 24 jam penuh tanpa terpengaruh kondisi cuaca. Karakteristik ini membuat geothermal sangat kompetitif sebagai pengganti bahan bakar fosil seperti batu bara dan diesel.
Kondisi Bauran EBT Saat Ini: Bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) nasional saat ini tercatat sekitar 17 persen. Porsi tersebut didominasi oleh bahan bakar nabati (5,2%), air/PLTA (3,5%), panas bumi/PLTP (2,2%), dan surya/PLTS (0,5%).
Target RUPTL: Melalui RUPTL PLN terbaru, pemerintah menargetkan penambahan kapasitas panas bumi sebesar 5,2 Gigawatt (GW), yang diproyeksikan bakal menaikkan porsi bauran geothermal nasional menjadi 4,5 persen.
Inovasi Direct Use dan Penyederhanaan Aturan
Selain difokuskan untuk pembangkitan listrik (grid), Kementerian ESDM kini mendorong pemanfaatan langsung (direct use) dari uap panas bumi serta ekstraksi mineral ikutan.
Pemanfaatan Sektor Riil: Uap panas bumi didorong untuk dimaksimalkan secara langsung oleh masyarakat dan industri lokal, seperti proses pengeringan komoditas pertanian (kopi) hingga pengembangan destinasi air panas terpadu.
Ekstraksi Silika: Uap air panas bumi yang keluar mengandung kandungan mineral berharga, terutama silika, yang memiliki nilai ekonomi tinggi jika diekstraksi secara optimal.
Penyederhanaan Lelang WKP: Pemerintah tengah memproses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 untuk memangkas tahapan lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) menjadi satu tahap (single-stage) guna mempercepat seluruh proses perizinan di lapangan.
Saat ini Indonesia menempati peringkat kedua dunia dalam pemanfaatan panas bumi dengan total potensi mencapai 23,2 GW yang tersebar di Sumatra (9,4 GW), Jawa (7,5 GW), Sulawesi (3 GW), hingga Nusa Tenggara (1,2 GW). Dari total potensi raksasa tersebut, pemanfaatan yang terpasang baru mencapai sekitar 11,6 persen, sehingga sekitar 88,4 persen potensi panas bumi nasional masih siap untuk dikembangkan demi memperkuat ketahanan energi masa depan.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.