Indonesia sedang berdiri di persimpangan yang paradoksal. Di satu sisi, pemerintah menggemborkan transisi energi menuju keberlanjutan melalui kebijakan mandatori biodiesel B50—sebuah campuran 50 persen minyak sawit (FAME) dalam solar yang dijadwalkan bergulir penuh mulai 1 Juli 2026. Di sisi lain, data dari Forest Watch Indonesia (2025) menyebutkan bahwa sejak 2020 hingga 2023, deforestasi hutan alam di kawasan izin sawit konsisten menempati tiga besar penyebab hilangnya tutupan hutan setiap tahunnya. Lebih mengkhawatirkan lagi, riset Yayasan Madani Berkelanjutan memproyeksikan bahwa kebutuhan CPO untuk memenuhi target B50 berpotensi memperluas lahan sawit hingga lebih dari 6 juta hektar baru. Angka itu bukan sekadar statistik lingkungan—ia adalah sinyal bahwa transisi energi yang tidak dirancang secara holistik justru dapat menciptakan krisis ekologi baru di balik narasi "energi hijau". Penulis berargumen bahwa kebijakan B50, dalam bentuknya yang berlaku saat ini, mengandung kontradiksi mendasar karena mendorong ekspansi perkebunan kelapa sawit yang secara sistemik mempercepat deforestasi dan degradasi tanah, sehingga merusak tujuan iklim yang ingin dicapai oleh transisi energi itu sendiri.
Kebijakan B50 lahir dari logika kedaulatan energi yang tidak bisa serta-merta disalahkan. Indonesia masih mengimpor solar sekitar 4,9 hingga 5 juta ton per tahun, dan pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto menjadikan swasembada energi sebagai salah satu prioritas Asta Cita (Kementerian ESDM, 2025). Secara teknis, B50 memang menjanjikan pengurangan impor solar secara signifikan sambil menyerap produksi CPO domestik. Utilisasi biodiesel pada 2025 bahkan mencapai 14,2 juta kiloliter, melampaui target 13,5 juta kiloliter. Namun, pertumbuhan konsumsi yang pesat ini tidak hadir tanpa biaya tersembunyi. Kebutuhan bahan baku sawit yang meningkat tajam mendorong tekanan terhadap konversi lahan secara linear. Menurut kajian kebijakan yang terbit di jurnal akademik (Papilo et al., 2022), implementasi program biodiesel dari B30 hingga B50 membutuhkan perluasan lahan sawit yang sangat besar—angka yang secara langsung berkontradiksi dengan agenda pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) nasional dalam dokumen NDC Indonesia.
Dampak paling konkret dari ekspansi sawit yang dipicu oleh permintaan biodiesel adalah degradasi tanah yang masif, khususnya pada ekosistem lahan gambut. Data MapBiomas Indonesia (2024) menunjukkan bahwa dari total 24,2 juta hektar ekosistem gambut Indonesia, tidak kurang dari 5,7 juta hektar berada di dalam kawasan izin perkebunan sawit (Forest Watch Indonesia, 2025). Gambut adalah ekosistem karbon yang sangat padat—ketika dikonversi menjadi kebun sawit, ia melepaskan karbon dalam jumlah kolosal. Studi yang dikutip Ekuatorial (2024) mencatat bahwa apabila biodiesel minyak sawit berasal dari perkebunan baru di lahan gambut berhutan, alih-alih melakukan penghematan karbon, akan terjadi peningkatan emisi bersih dramatis hingga 120 ton CO2 per hektar per tahun. Angka ini membalikkan secara total kalkulasi manfaat iklim yang menjadi justifikasi utama kebijakan biodiesel. Lebih lanjut, Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, menegaskan bahwa terjadi ketimpangan antara emisi yang dilepaskan dengan simpanan karbon yang dimiliki perkebunan sawit—kapasitas serap sawit tidak sebanding dengan emisi yang dihasilkan dari alih fungsi lahan hutan dan gambut (Bisnis.com, 2025). Dari perspektif teknik lingkungan, degradasi tanah gambut ini juga berdampak pada penurunan kapasitas infiltrasi air, peningkatan risiko banjir, dan subsidensi lahan yang mengancam komunitas di sekitarnya.
Tren data terkini mempertegas urgensi kekhawatiran ini. Setelah hampir satu dekade mengalami penurunan, deforestasi akibat ekspansi perkebunan sawit kembali meningkat pada 2023. Berdasarkan pengamatan TreeMap yang dikutip ForestDigest (2024), perluasan sawit mengubah hutan seluas 30.000 hektar pada 2023, naik 36 persen dibanding tahun sebelumnya—dan ini terjadi justru di tengah momentum persiapan kebijakan B50. Kajian komprehensif PT Karsa Buana Lestari (2025) mendokumentasikan bahwa deforestasi legal mencapai 261.575 hektar pada 2024, membuktikan bahwa kepatuhan administratif semata tidak menjamin kelestarian lingkungan. Mekanisme "legal land clearing" yang didorong kewajiban pengusahaan lahan HGU (Hak Guna Usaha) telah menjadi celah struktural yang memungkinkan pembukaan hutan berskala besar dengan payung hukum yang sah. Lebih jauh, data MapBiomas menunjukkan bahwa sejak tahun 2000 hingga 2022, penggunaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit meningkat 145 persen, dari 7,2 juta hektar menjadi 17,7 juta hektar (Ekuatorial, 2024)—sebuah lompatan yang menggambarkan betapa agresifnya ekspansi industri ini bahkan sebelum B50 diimplementasikan.
Di sini muncul argumen tandingan yang perlu dipertimbangkan secara adil. Pihak industri dan sebagian kalangan pemerintah berargumen bahwa ekspansi sawit untuk B50 dapat dilakukan melalui pemanfaatan lahan terdegradasi, bukan membuka hutan baru. Ketua Umum Rumah Sawit Indonesia (RSI), Kacuk Sumarto, menyatakan bahwa intensifikasi melalui Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dapat menjadi instrumen utama peningkatan produktivitas tanpa perlu pembukaan lahan baru (Bisnis.com, 2025). Argumen ini secara prinsip benar dan relevan—pemanfaatan jutaan hektar lahan sawit yang dinilai tidak produktif memang menawarkan potensi peningkatan pasokan CPO tanpa deforestasi tambahan. Namun, argumen ini mengabaikan realitas implementasi di lapangan. Program PSR selama ini berjalan lambat akibat tumpang tindih regulasi, keterbatasan akses petani swadaya terhadap pembiayaan, dan gap produktivitas yang masih besar. Dalam konteks tekanan waktu implementasi B50 yang ketat, pembukaan hutan baru tetap menjadi pilihan tercepat bagi korporasi perkebunan. Giorgio Budi Indrarto dari Yayasan Madani Berkelanjutan memperingatkan bahwa pelepasan emisi karbon dari alih fungsi hutan untuk sawit secara langsung mengancam target FOLU Net Sink 2030—di mana pemerintah berkomitmen agar penyerapan karbon dari sektor kehutanan mencapai minus 114 juta ton CO2e (Forest Watch Indonesia, 2025). Dengan kata lain, tanpa reformasi tata kelola yang mendasar, narasi "lahan terdegradasi" berisiko menjadi justifikasi retoris yang pada kenyataannya membuka jalan bagi deforestasi yang difasilitasi regulasi.
Dari sudut pandang rekayasa sistem energi, permasalahan ini bersumber dari desain kebijakan yang tidak mempertimbangkan analisis siklus hidup (Life Cycle Assessment/LCA) secara menyeluruh. Kebijakan B50 dikonstruksi di atas asumsi bahwa biodiesel sawit secara inheren lebih bersih dari solar fosil—namun asumsi ini hanya berlaku apabila bahan baku berasal dari lahan eksisting yang dikelola dengan praktik berkelanjutan. Laporan The Conversation (2025) menyoroti bahwa tanpa strategi untuk memastikan bahan baku bersumber dari rantai pasok yang terverifikasi bebas deforestasi, kebijakan B50 berpotensi memperburuk emisi secara agregat, bukan menguranginya. Sebagai alternatif yang lebih sistemik, pemerintah perlu mendorong diversifikasi bahan baku biodiesel—termasuk minyak jelantah, mikroalga, dan limbah pertanian—yang secara teknis telah terbukti feasible dan tidak mensyaratkan pembukaan lahan baru. Pendekatan ini bukan hanya lebih aman secara ekologis, tetapi juga lebih menjamin ketahanan energi jangka panjang yang tidak bergantung pada ketersediaan lahan yang semakin terbatas dan diperebutkan banyak kepentingan.
Kebijakan B50 adalah
simbol dari ambisi transisi energi Indonesia—sebuah ambisi yang sah dan
strategis dalam konteks kedaulatan energi nasional. Namun, ini telah
menunjukkan bahwa ambisi tersebut mengandung paradoks yang tidak bisa
diabaikan: ketika biodiesel sawit diproduksi dengan mengorbankan hutan dan
lahan gambut, ia bukan solusi iklim, melainkan pemindahan masalah dari sektor
energi ke sektor lahan. Tanpa mekanisme tata kelola lahan yang ketat,
verifikasi rantai pasok yang transparan, dan percepatan program intensifikasi
yang serius, kebijakan B50 berisiko menjadi paradoks hijau yang mempercepat
deforestasi dan degradasi tanah gambut secara sistemik—sekaligus menempatkan
Indonesia dalam posisi yang sulit di hadapan komunitas internasional yang semakin
kritis terhadap praktik keberlanjutan industri sawit. Sudah saatnya kebijakan
B50 tidak hanya dievaluasi dari indikator ketahanan energi semata, tetapi juga
dari metrik deforestasi, emisi karbon berbasis lahan, dan kesehatan ekosistem
tanah secara holistik. Bagi para insinyur, perencana energi, dan pembuat
kebijakan Indonesia, pertanyaannya bukan lagi apakah Indonesia bisa mencapai
B50—melainkan apakah Indonesia sanggup mencapainya tanpa mengorbankan hutan dan
tanah yang menjadi fondasi dari keberlanjutan itu sendiri.
Daftar Pustaka
Bisnis.com. (2025, Januari 10). Perluasan kebun sawit tak dapat turunkan emisi dari alih fungsi lahan hutan. Bisnis.com. https://hijau.bisnis.com/read/20250110/651/1830660
Dunia Energi. (2026, April 22). Pemerintah klaim hasil uji jalan berhasil, program B50 dipastikan mulai 1 Juli 2026. Dunia-Energi.com. https://www.dunia-energi.com/pemerintah-klaim-hasil-uji-jalan-berhasil-program-b50-dipastikan-mulai-1-juli-2026/
Ekuatorial. (2024, November 18). Pemakaian biodiesel di Indonesia akan meningkatkan deforestasi. Ekuatorial.com. https://www.ekuatorial.com/2024/11/pemakaian-biodiesel-di-indonesia-akan-meningkatkan-deforestasi/
Forest Watch Indonesia (FWI). (2025, November 5). Mandatori B50 tahun depan tuai kritik. FWI.or.id. https://fwi.or.id/mandatori-b50-tahun-depan-tuai-kritik/
ForestDigest. (2024, Februari 20). Deforestasi akibat kelapa sawit kembali naik. ForestDigest.com. https://www.forestdigest.com/detail/2519/deforestasi-perkebunan-sawit
Karsa Buana Lestari, PT. (2025, November 24). Analisis komprehensif dinamika deforestasi sektor kelapa sawit Indonesia: Tinjauan regulasi, dampak ekologis, dan peran strategis jasa konsultasi lingkungan (2023-2024). KarsaBuanaLestari.com. https://karsabuanalestari.com
Kementerian ESDM RI. (2025, Januari 3). B40 sudah jalan, pemerintah targetkan implementasi B50 di 2026. InvestorTrust.id. https://investortrust.id/business/52102
Papilo, P., Marsoem, S. N., Roliadi, H., & Firdaus, M. (2022). Palm oil-based bioenergy policy in Indonesia: A review of environmental impacts and sustainability challenges. Renewable and Sustainable Energy Reviews, 158, 112155. https://doi.org/10.1016/j.rser.2022.112155
The Conversation Indonesia. (2025, Juni 10). Mengapa 'ambisi hijau' proyek biodiesel dan PLTU dapat memperburuk emisi Indonesia. TheConversation.com. https://theconversation.com/mengapa-ambisi-hijau-proyek-biodiesel-dan-pltu-dapat-memperburuk-emisi-indonesia-194073
Yayasan Madani Berkelanjutan. (2025). Proyeksi kebutuhan lahan sawit untuk biodiesel B50: Risiko deforestasi dan FOLU Net Sink 2030. Madani-Berkelanjutan.org.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.