SINERGYNEWS.ID, MANADO — Pembina Serdadu Anti Mafia Tanah sekaligus pemerhati agraria, Risat Sanger, mengingatkan masyarakat agar mewaspadai potensi kejahatan pertanahan yang memanfaatkan teknologi digital, termasuk risiko penyalahgunaan data dalam pengelolaan sertipikat tanah elektronik.
Risat menilai, penerapan sistem pertanahan berbasis digital perlu disertai perlindungan data, keamanan siber, dan kepastian hukum yang memadai agar tidak membuka celah bagi pihak yang ingin mengambil alih hak atas tanah secara ilegal.
“Salah klik saja, hak atas tanah masyarakat bisa melayang dalam sekejap. Perlindungan hukum dan sistem keamanan siber berlapis sangat mendesak untuk diterapkan,” ujarnya, Senin (12/10/2026).
Menurut Risat, terdapat sejumlah potensi kerawanan yang perlu mendapat perhatian, di antaranya risiko kebocoran data dan penyalahgunaan informasi kepemilikan tanah. Ia mengingatkan bahwa data yang tidak terlindungi dengan baik berpotensi dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Risiko lain yang disorot adalah pemalsuan identitas dan praktik phishing, yakni upaya menipu pengguna untuk memperoleh informasi sensitif atau mengambil alih akses akun digital. Risat secara khusus menyoroti kemungkinan penyalahgunaan akun aplikasi Sentuh Tanahku dalam kejahatan yang berkaitan dengan pertanahan.
Ia juga menilai keterbatasan literasi digital dapat membuat sebagian masyarakat, terutama mereka yang belum terbiasa menggunakan layanan digital, lebih rentan menjadi sasaran penipuan.
“Adanya hal tersebut dikarenakan masyarakat di pedesaan sangat keterbatasan literasi digital yang kurang memahami teknologi (gagal digital, red) menjadi kelompok paling rentan dimanfaatkan oleh mafia tanah,” ungkapnya.
Risat turut mempertanyakan aspek keamanan dokumen sertipikat elektronik yang dapat diunduh dan disalin dalam format PDF. Menurutnya, kemudahan menggandakan dokumen digital perlu diimbangi mekanisme verifikasi yang memadai agar salinan dokumen tidak disalahgunakan untuk kepentingan ilegal, termasuk dalam transaksi atau pengajuan agunan.
Namun, kemampuan menyalin berkas PDF tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa hak atas tanah dapat dialihkan secara sah. Keabsahan dokumen dan setiap tindakan hukum atas tanah tetap memerlukan proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah pencegahan, Risat mengusulkan agar notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) melaporkan setiap tindakan hukum terkait Sertipikat Hak Milik (SHM) elektronik kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk membantu mencegah pengambilalihan hak atas tanah secara ilegal.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membagikan dokumen sertipikat tanah dalam format PDF kepada pihak lain, terutama apabila tujuan dan identitas penerimanya tidak jelas.
Peringatan tersebut menyoroti pentingnya penguatan keamanan digital, edukasi masyarakat, dan perlindungan hukum dalam layanan pertanahan elektronik. Meski demikian, sejumlah risiko yang disampaikan Risat perlu dibedakan dari kerentanan teknis yang telah terverifikasi, sehingga penilaian terhadap keamanan sistem tetap memerlukan bukti dan pemeriksaan dari pihak berwenang.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.