SINERGYNEWS.ID, Jakarta 20 Oktober 2026 – Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Arie Gumilar menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki kemauan politik untuk mendorong percepatan revisi Undang-Undang (UU) Migas.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperbaiki tata kelola migas dan memperkuat sektor energi nasional sebagai pijakan utama dalam mempercepat target swasembada serta mewujudkan Indonesia yang berdaulat energi.
Menurut Arie, Prabowo menjadi pembeda dari presiden-presiden sebelumnya. Sejak 2009, upaya revisi UU Migas selalu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi pembahasannya kerap menemui jalan buntu.
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, Arie melihat adanya optimisme untuk menyelesaikan aturan mengenai tata kelola migas. Bahkan, Presiden telah menugaskan sejumlah menteri untuk membahas RUU Migas baru bersama DPR.
“Jadi di periode Pak Prabowo ada keseriusan untuk menyusun dan membahas Undang-undang Migas yang baru. Karena dari 2009 masuk prolegnas sampai era Pak Jokowi selesai, tidak pernah dibahas secara tuntas,” kata Arie Gumilar dalam acara NGOBRAS (Ngopi Bareng Santai) bersama awak media di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.
Keseriusan tersebut dinilai membawa angin segar bagi para pekerja dan pengamat sektor energi. Pemerintah kini menggarap draf aturan untuk menjamin kepastian hukum serta meningkatkan efisiensi tata kelola sumber daya alam di Tanah Air.
“Pemerintah sudah menyusun DIM, kata Pak Bahlil (Bahlil Lahadalia, Menko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, merangkap Menteri ESDM) sudah 90 persen. Dan draf DIM akan selesai 22 Oktober, selanjutnya akan diserahkan ke DPR,” katanya.
Arie mengatakan, RUU Migas merupakan usul inisiatif DPR yang pembahasannya melibatkan Komisi XII. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tersebut adalah Sugeng Suparwoto, Wakil Ketua Komisi XII dari Fraksi Partai NasDem.
“Kita berharap dalam masa persidangan ini yang akan dimulai 10 November bisa dibahas di Panja. Dan akhir November atau awal Desember bisa disahkan di Rapat Paripurna DPR, kita akan punya Undang-undang Migas yang baru,” ujarnya.
Ia menilai UU Migas yang berlaku saat ini tidak sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan cenderung liberal, sehingga dinilai lebih menguntungkan pihak asing daripada negara dan bangsa Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Arie juga memuji sikap Presiden Prabowo yang berulang kali menekankan pentingnya penguatan peran badan usaha milik negara (BUMN) di sektor migas.
Prabowo menginginkan PT Pertamina (Persero) kembali menjalankan peran utamanya sebagai benteng pertahanan energi nasional yang kokoh dan berlandaskan konstitusi.
Menurut Arie, visi Kepala Negara sejalan dengan cita-cita pendiri bangsa yang menempatkan cabang-cabang produksi vital di bawah penguasaan negara demi kemakmuran rakyat.
“Di berbagai kesempatan, Pak Prabowo sering menyampaikan sebuah narasi bahwa beliau menginginkan Pertamina kembali menjadi soko guru kemandirian energi, kembali seperti Undang-Undang 8 Tahun 1971, kembali menjalankan amanah konstitusi Pasal 33,” tutur Arie.
Penguatan kelembagaan Pertamina melalui RUU Migas diyakini mampu meningkatkan kapasitas produksi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia pada impor energi dari luar negeri.
Arie menggarisbawahi bahwa proses pembahasan RUU Migas telah memasuki tahapan penting, yakni penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah.
FSPPB mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk tetap aktif mengawal proses penyusunan regulasi tersebut. Pengawasan publik dinilai penting agar muatan pasal dalam RUU Migas tidak menyimpang dari tujuan awal, yaitu mencapai kemandirian dan kedaulatan energi.
“Masalahnya, perjalanannya harus dikawal bersama-sama. Ini akan kita kawal terus sampai benar-benar menjadi Undang-Undang Migas yang bisa mewujudkan Indonesia berdaulat di sektor energi,” ucap Arie.
Ia mengungkapkan bahwa regulasi migas saat ini dinilai telah merugikan negara dan masyarakat selama seperempat abad.
Arie menegaskan bahwa bangsa ini seolah “ditipu konstitusi selama 25 tahun”. Menurutnya, regulasi tersebut dinilai menguntungkan pihak asing, kapitalisme, dan liberalisme, alih-alih mengutamakan kepentingan rakyat, negara, dan bangsa Indonesia.
“Harga BBM sebenarnya bisa murah, stok melimpah, dan kita tidak perlu bergantung pada impor kalau saja Undang-Undang Migasnya benar, berpihak pada rakyat, dan tidak melanggar konstitusi,” tegas Arie.
Dalam pandangannya, carut-marut tata kelola migas serta persoalan krisis BBM di berbagai daerah bersumber dari pemberlakuan UU Migas No. 22 Tahun 2001 yang dinilainya berkarakter liberal dan inkonstitusional.
Regulasi tersebut dinilai membuka celah ketergantungan pada rantai pasok luar negeri serta melemahkan kedaulatan energi nasional.
“FSPPB mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bertindak cerdas dan aktif mengawal pembahasan regulasi baru. Kita kawal bersama RUU Migas 2026,” katanya.
Melalui momentum pembahasan RUU Migas 2026, FSPPB berharap adanya perbaikan fundamental dalam tata kelola energi nasional agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar dikembalikan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.