SINERGYNEWS.ID, MINAHASA UTARA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kaki Gunung Klabat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, belum padam setelah berlangsung selama 23 hari. Luas area yang terbakar diperkirakan mencapai 651,52 hektare.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Minahasa Utara, Stivy Watupongoh, mengatakan titik api yang sebelumnya berhasil dipadamkan kembali bermunculan di lokasi lain.
“Titik lama sudah berhasil dipadamkan, kemudian muncul titik baru di lain tempat,” ujar Stivy, Minggu (11/10/2026).
Berdasarkan estimasi Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara hingga 3 Oktober 2026, area yang terbakar mencakup 131,59 hektare hutan lindung dan 519,93 hektare area lainnya. Titik api baru dilaporkan bermunculan di sekitar Desa Matungkas, Desa Laikit, dan wilayah sekitarnya.
Stivy menjelaskan, api diduga menjalar melalui akar di bawah permukaan tanah sebelum muncul kembali di lokasi lain dan memicu kebakaran baru. Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam proses pemadaman yang telah berlangsung sejak 19 September 2026.
Tim gabungan yang terdiri atas BPBD, pemadam kebakaran, TNI, Polri, dan relawan masih melakukan upaya pemadaman di lokasi terdampak.
Angin Kencang dan Medan Sulit Hambat Pemadaman
Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, sebelumnya menyampaikan bahwa petugas gabungan terus berupaya memadamkan api. Namun, sejumlah titik kebakaran masih sulit dijangkau akibat kondisi medan dan angin kencang.
“Kendala pemadaman akibat angin kencang dan medan yang sulit,” kata Joune kepada detikcom, Jumat (9/10/2026).
Kebakaran yang berlangsung selama berminggu-minggu itu juga berdampak terhadap kualitas udara di Minahasa Utara. Asap pekat dilaporkan menyelimuti sejumlah wilayah dalam beberapa hari terakhir.
Joune mengatakan, kondisi udara turut dipengaruhi oleh kebakaran di lokasi lain, termasuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta faktor cuaca dan arah angin yang membawa asap dari wilayah lain.
Untuk mengoptimalkan penanganan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara memperpanjang status tanggap darurat karhutla selama 14 hari, terhitung 8 hingga 21 Oktober 2026. Perpanjangan tersebut ditujukan untuk mendukung penanganan terpadu lintas sektor terhadap kebakaran yang masih berlangsung.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.