SINERGYNEWS.ID, Jakarta, 20 Oktober 2026 — Gelombang desakan untuk mereformasi total tata kelola energi nasional terus disuarakan oleh Pemuda Energi Indonesia. Dalam momentum krusial pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas 2026), organisasi kepemudaan nasional ini membedah refleksi hukum sejarah migas untuk membongkar akar masalah runtuhnya kedigdayaan industri domestik.
Ketua Umum Pemuda Energi Indonesia, Erwin Damanik, secara tegas membandingkan fondasi hukum pengelolaan kekayaan alam Indonesia. Ia menyatakan bahwa runtuhnya kejayaan migas nasional merupakan akibat langsung dari UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang dinilai sangat liberal, lebih menguntungkan asing, dan tidak pro terhadap hajat hidup orang banyak. Regulasi tersebut secara radikal mencabut esensi tata kelola kokoh yang sebelumnya diatur dalam undang-undang pendahulunya.
"Jika kita menilik sejarah, industri migas kita mencapai masa keemasan di bawah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 yang mengatur tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA). UU tersebut mengunci posisi Pertamina sebagai satu-satunya subjek hukum (tunggal) yang memiliki kuasa pertambangan migas di Indonesia. Ruang lingkupnya terintegrasi penuh dari eksplorasi, eksploitasi, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan, serta menjadi legitimasi lahirnya sistem production sharing (bagi hasil) yang ditiru dunia. Namun, marwah tersebut runtuh total saat regulasi itu dicabut dan digantikan oleh UU No. 22 Tahun 2001," ungkap Erwin Damanik di Jakarta hari ini.
Pemuda Energi Indonesia memaparkan fakta hukum dan historis mengapa UU No. 22 Tahun 2001 dinilai bercorak sangat liberal dan inkonstitusional terhadap Pasal 33 UUD 1945:
1.Inkonstitusionalitas Kelembagaan dan Pembubaran BP Migas
Kritik terbesar terhadap watak liberal UU No. 22 Tahun 2001 terbukti secara hukum lewat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-X/2012. MK terpaksa membubarkan BP Migas (sekarang SKK Migas) karena dinilai mereduksi makna 'Dikuasai oleh Negara'. Pembentukan badan hukum yang terpisah dari operator membuat negara kehilangan kendali langsung secara operasional (direct control) dan hanya menempatkan negara sejajar dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta/asing.
2. Kebijakan Pelepasan Harga ke Mekanisme Pasar Global
Pasal 28 ayat (2) dan (3) awal dalam UU No. 22 Tahun 2001 sempat secara liberal mengamanatkan agar harga BBM dan gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar (harga pasar global). Poin pelepasan tanggung jawab negara ini telah dibatalkan oleh MK melalui Putusan No. 002/PUU-I/2003 karena dinilai merugikan hak-hak rakyat kecil demi keuntungan pemodal semata.
3. Pembedaan Komersial yang Rigid dan Kaku
Undang-undang liberal ini memecah rantai bisnis migas secara kaku menjadi kegiatan Hulu (eksplorasi) dan Hilir (pengolahan/niaga). Pemisahan rigid ini mempreteli kekuatan Pertamina yang sebelumnya terintegrasi secara utuh pada era UU No. 8 Tahun 1971. Akibatnya, iklim usaha hulu migas didominasi oleh modal besar asing dan memaksa Pertamina bertarung bebas di tanah air sendiri tanpa keistimewaan penuh sebagai kepanjangan tangan negara.
Tuntutan Pemuda Energi Indonesia dalam RUU Migas 2026
Merespons dampak dua dekade liberalisasi yang mengakibatkan penurunan lifting nasional secara drastis hingga menyisakan kisaran 600 ribu barel per hari, Erwin Damanik mendesak perbaikan mendasar pada draf akhir RUU Migas 2026:
- Kembalikan Khittah Pertamina Sebagai BUK di Bawah Presiden: Melebur fungsi regulator-komersial warisan UU lama dan menetapkan Pertamina sebagai Badan Usaha Khusus (BUK) Migas Terintegrasi tunggal yang bertanggung jawab langsung di bawah komando Presiden, guna memotong birokrasi dan memperkuat daya saing negara.
- Garantor Kepastian Hukum untuk Kebangkitan Lifting: Menghapus dualisme kelembagaan tumpang tindih untuk memberikan kepastian hukum yang kokoh bagi para investor global. Jaminan regulasi jangka panjang ini adalah instrumen vital untuk merangsang kembali investasi hulu dan implementasi teknologi tingkat lanjut guna mendongkrak produksi domestik.
"Kita tidak boleh lagi mengulang kesalahan regulasi masa lalu yang menyerahkan hajat hidup orang banyak ke pasar bebas. Sudah saatnya RUU Migas 2026 menutup buku liberalisasi energi dan mengembalikan penguasaan tata kelola migas ke tangan BUK Pertamina demi tersedianya energi yang terjangkau bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia," tutup Erwin.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.