<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>

<rss version="2.0" xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom">
    <channel>
        <title>Sinergy News</title>
        <link>https://sinergynews.id</link>
        <description>Portal Berita Terpercaya</description>
        <language>id</language>
        <pubDate>Wed, 09 Sep 2026 04:51:04 +0700</pubDate>
        <atom:link href="https://sinergynews.id/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
        
                <item>
            <title><![CDATA[Gunung Ungaran Menuju 55 MW: Dari Potensi Geologi hingga Rencana Eksplorasi]]></title>
            <link>https://sinergynews.id/berita/gunung-ungaran-menuju-55-mw-dari-potensi-geologi-hingga-rencana-eksplorasi-6a909449edecd</link>
            <guid isPermaLink="false">377</guid>
            <description><![CDATA[Gunung Ungaran memiliki potensi panas bumi yang menjanjikan dan kini memasuki fase baru pengembangan. PLN menargetkan kapasitas 55 MW melalui eksplorasi dan pengeboran yang direncanakan mulai akhir 2028 hingga awal 2029.]]></description>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG, 28 Agustus 2026</strong> — Pengembangan panas bumi Gunung Ungaran, Jawa Tengah, kembali memasuki babak baru setelah pemerintah memberikan ruang bagi PT PLN (Persero) untuk melanjutkan tahapan eksplorasi di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran.</p><p>Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026, WKP Gunung Ungaran didelegasikan kepada PLN. Pemerintah Jawa Tengah menyebut kawasan tersebut diproyeksikan memiliki kapasitas pengembangan hingga <strong>55 megawatt (MW)</strong> dengan estimasi investasi sekitar <strong>US$300 juta</strong>.</p><p>Namun, proyek ini belum berada pada tahap pembangunan pembangkit.</p><p>Pengeboran eksplorasi baru ditargetkan berlangsung pada akhir 2028 atau awal 2029 dengan kedalaman sekitar <strong>1.900–2.200 meter</strong>. Jika hasil pengeboran menunjukkan sumber daya panas bumi yang cukup dan seluruh tahapan perizinan berjalan sesuai rencana, pembangkit ditargetkan mencapai <em>commercial operation date</em> (COD) pada 2031.</p><p>Dengan demikian, angka 55 MW perlu ditempatkan secara tepat. <strong>Kapasitas tersebut merupakan target pengembangan yang masih harus dibuktikan melalui data bawah permukaan dan pengujian sumur.</strong></p><h2>Potensi yang Telah Lama Diteliti</h2><p>Gunung Ungaran bukan wilayah yang baru dikenal memiliki potensi panas bumi.</p><p>Kajian Badan Geologi menunjukkan adanya sistem panas bumi di kawasan Ungaran yang ditandai oleh sejumlah manifestasi permukaan, antara lain <strong>mata air panas, fumarol, tanah panas, dan batuan ubahan</strong>.</p><p>Penelitian tersebut mengidentifikasi tiga kelompok daerah panas bumi, yakni <strong>Gedongsongo, Nglimut, dan Kendalisodo</strong>, kemudian menyusun model konseptual yang mencakup batuan penudung, reservoir, batuan dasar, sumber panas, serta distribusi temperatur bawah permukaan.</p><p>Secara geologi, kawasan Gunung Ungaran tersusun antara lain oleh batuan vulkanik Kuarter berupa breksi vulkanik, lava, dan tuf. Batuan yang telah mengalami alterasi juga ditemukan di sekitar fumarol dan mata air panas Gedongsongo. Kondisi tersebut menjadi salah satu indikator keberadaan sistem hidrotermal di kawasan Gunung Ungaran.</p><p>Artinya, pengembangan panas bumi di Gunung Ungaran memiliki landasan penelitian geosains yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.</p><h2>Temperatur Reservoir Menunjukkan Prospek Menjanjikan</h2><p>Salah satu informasi penting dari penelitian sebelumnya adalah estimasi temperatur reservoir.</p><p>Penelitian UGM yang diterbitkan pada 2006 memperkirakan temperatur reservoir Gunung Ungaran sekitar <strong>230°C</strong> berdasarkan geothermometri gas. Studi tersebut menempatkan Gedongsongo di lereng selatan Gunung Ungaran sebagai daerah prospek panas bumi.</p><p>Penelitian akademik terbaru UGM pada 2026 kembali memberikan gambaran yang menarik. Dengan menggunakan metode <em>multicomponent geothermometer</em>, penelitian tersebut memperkirakan temperatur reservoir sistem panas bumi Gunung Ungaran dan sekitarnya berada pada rentang <strong>176–260°C</strong>, dengan temperatur representatif sekitar <strong>230°C</strong>.</p><p>Penelitian tersebut mengindikasikan sistem panas bumi Gunung Ungaran berada pada kategori temperatur menengah hingga tinggi.</p><p>Bagi pengembangan pembangkit, temperatur tersebut merupakan indikasi yang positif.</p><p>Namun, temperatur tinggi tidak otomatis berarti pembangkit mampu menghasilkan 55 MW.</p><p>Dalam pengembangan panas bumi, temperatur hanyalah salah satu parameter. Produktivitas sumur juga ditentukan oleh <strong>jumlah fluida, tekanan, permeabilitas, karakteristik reservoir, serta kemampuan fluida mengalir menuju sumur produksi</strong>.</p><p>Karena itu, pertanyaan sebenarnya bukan hanya seberapa panas reservoir Gunung Ungaran, tetapi juga seberapa besar dan produktif reservoir tersebut.</p><h2>55 MW Bukan Angka yang Bisa Langsung Dianggap Terbukti</h2><p>Perbedaan antara <strong>potensi sumber daya</strong> dan <strong>kapasitas pembangkit</strong> menjadi penting dalam membaca proyek Gunung Ungaran.</p><p>Literatur mengenai kawasan ini menghasilkan angka potensi yang berbeda sesuai metode, asumsi, luas prospek, dan tingkat keyakinan data.</p><p>Penelitian UGM 2006, misalnya, menghitung sekitar <strong>11,25 MWe</strong> untuk luasan prospek tertentu berdasarkan asumsi yang digunakan dalam penelitian tersebut. Sementara kajian Badan Geologi pada periode berikutnya mencatat estimasi potensi yang lebih besar untuk WKP Gunung Ungaran.</p><p>Perbedaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan penelitian.</p><p>Dalam panas bumi, estimasi potensi dapat berubah ketika data geologi, geokimia, geofisika, temperatur, luas reservoir, permeabilitas, maupun asumsi teknis diperbarui.</p><p>Bahkan, dokumen Pemprov Jawa Tengah pada 2022 mencatat bahwa estimasi awal pengembangan 55 MW pernah dihitung ulang menjadi sekitar <strong>20 MW</strong> setelah survei dan perhitungan kembali. Penurunan tersebut pada saat itu berdampak pada keekonomian proyek.</p><p>Fakta ini penting untuk memahami posisi proyek pada 2026.</p><p><strong>Target 55 MW yang kembali muncul bukan berarti 55 MW telah terbukti di dalam reservoir. Angka tersebut masih harus dikonfirmasi melalui eksplorasi dan pengeboran.</strong></p><h2>Pengeboran Menjadi Titik Pembuktian</h2><p>Pemerintah Jawa Tengah menyebut eksplorasi merupakan proses untuk membuktikan hasil kajian tidak langsung yang selama ini telah dilakukan.</p><p>Sumur eksplorasi ditargetkan mencapai kedalaman sekitar <strong>1.900–2.200 meter</strong>.</p><p>Melalui pengeboran, pengembang dapat memperoleh data langsung mengenai kondisi bawah permukaan, termasuk temperatur, tekanan, zona masuknya fluida, permeabilitas, karakteristik fluida, serta produktivitas sumur.</p><p>Data tersebut akan jauh lebih menentukan dibandingkan sekadar indikasi permukaan.</p><p>Jika hasil pengeboran menunjukkan panas atau uap yang tidak mencukupi, eksplorasi dapat dihentikan pada titik tersebut dan dialihkan ke prospek lainnya. Sebaliknya, jika reservoir terbukti produktif, data sumur dapat menjadi dasar untuk masuk ke tahap pengembangan lapangan dan pembangkit.</p><p>Karena itu, pengeboran 2028/2029 dapat menjadi <strong>titik balik utama</strong> bagi masa depan proyek Gunung Ungaran.</p><h2>29.800 Hektare Bukan Berarti Seluruhnya Dibangun PLTP</h2><p>WKP Gunung Ungaran memiliki luas sekitar <strong>29.800 hektare</strong>.</p><p>Angka tersebut juga perlu dibaca secara tepat.</p><p>Luas WKP merupakan ruang kerja untuk pencarian dan pengembangan sumber daya, bukan luas tapak pembangkit.</p><p>Pemerintah Jawa Tengah menegaskan bahwa pengeboran tidak dilakukan secara sembarangan. Titik eksplorasi akan ditentukan berdasarkan hasil penelitian dan prospek bawah permukaan, serta mempertimbangkan kesiapan infrastruktur.</p><p>Dengan demikian, pembangunan fisik nantinya hanya menggunakan sebagian kecil dari wilayah kerja tersebut.</p><p>Pemahaman ini penting untuk mencegah munculnya persepsi bahwa seluruh 29.800 hektare akan berubah menjadi kawasan pembangkit.</p><h2>Risiko Geothermal Bukan Sekadar Soal Ada atau Tidak Ada Panas</h2><p>Dalam pengembangan panas bumi, keberadaan panas saja tidak cukup.</p><p>Setidaknya terdapat beberapa risiko yang harus dijawab melalui eksplorasi.</p><p>Pertama, <strong>resource risk</strong>, yaitu apakah sumber daya yang tersedia cukup besar.</p><p>Kedua, <strong>permeability risk</strong>, yaitu apakah fluida dapat mengalir melalui batuan menuju sumur.</p><p>Ketiga, <strong>productivity risk</strong>, yakni apakah sumur dapat menghasilkan fluida dalam jumlah yang memadai.</p><p>Keempat, <strong>reservoir sustainability</strong>, yaitu apakah produksi dapat dipertahankan dalam jangka panjang.</p><p>Kelima, <strong>chemical risk</strong>, termasuk kemungkinan terjadinya <em>scaling</em> atau korosi akibat karakteristik fluida.</p><p>Dan keenam, <strong>economic risk</strong>, yakni apakah keseluruhan investasi dapat menghasilkan proyek yang layak secara ekonomi.</p><p>Karena itu, keberhasilan Gunung Ungaran tidak cukup dinilai dari satu angka kapasitas.</p><p>Ia merupakan kombinasi antara <strong>sumber daya, reservoir, sumur, keekonomian, lingkungan, dan penerimaan masyarakat</strong>.</p><h2>Lingkungan Tetap Menjadi Bagian dari Keberhasilan</h2><p>Sebagai proyek energi terbarukan, panas bumi memiliki posisi penting dalam transisi energi. Namun, status sebagai energi terbarukan tidak berarti proyek dapat mengabaikan aspek lingkungan.</p><p>Pemerintah Jawa Tengah menyatakan pengembangan Gunung Ungaran masih harus melewati sejumlah tahapan, termasuk <strong>Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta persetujuan lingkungan dan AMDAL</strong>.</p><p>Pemerintah juga menyatakan akan membuka <em>public hearing</em> yang melibatkan masyarakat, pemangku kepentingan, dan organisasi masyarakat sipil.</p><p>Hal tersebut menjadi penting karena kawasan Gunung Ungaran memiliki fungsi ekologis dan sosial yang perlu diperhitungkan sejak awal.</p><p>Beberapa isu yang perlu mendapatkan perhatian antara lain perlindungan sumber air, kondisi hutan, keanekaragaman hayati, stabilitas lahan, aktivitas masyarakat, lalu lintas kendaraan proyek, limbah pengeboran, serta pengelolaan fluida panas bumi.</p><p>Bagi proyek geothermal yang ingin memperoleh dukungan publik dalam jangka panjang, kajian lingkungan dan keterbukaan informasi bukan hambatan, melainkan bagian dari fondasi proyek.</p><h2>Air dan Masyarakat Tidak Boleh Menjadi Catatan Kaki</h2><p>Gunung Ungaran memiliki berbagai manifestasi hidrotermal. Karena itu, hubungan antara sistem panas bumi dan sistem air permukaan maupun air tanah menjadi salah satu aspek yang perlu dipahami secara ilmiah.</p><p>Pemantauan idealnya dilakukan sejak sebelum pengeboran sebagai <strong>baseline</strong>, kemudian dilanjutkan selama eksplorasi dan pengembangan.</p><p>Dengan cara tersebut, perubahan kualitas atau kuantitas air dapat dibandingkan berdasarkan data sebelum dan sesudah kegiatan.</p><p>Pada saat yang sama, masyarakat sekitar juga perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai lokasi sumur, penggunaan lahan, akses proyek, potensi lapangan kerja, risiko kegiatan, mekanisme pengaduan, serta manfaat ekonomi yang mungkin diperoleh.</p><p>Keterlibatan masyarakat seharusnya tidak berhenti pada forum formal, tetapi menjadi bagian dari tata kelola proyek.</p><h2>Peluang Strategis bagi Jawa Tengah</h2><p>Jika reservoir Gunung Ungaran nantinya terbukti mampu menopang pengembangan 55 MW, proyek tersebut dapat memberikan tambahan kapasitas energi terbarukan bagi sistem kelistrikan Jawa-Madura-Bali.</p><p>Pemerintah Jawa Tengah memperkirakan pengembangan tersebut dapat memberikan kontribusi sekitar <strong>4–5 persen terhadap bauran EBT Jawa Tengah</strong>.</p><p>Saat ini, Pemprov Jateng menyebut bauran EBT daerah telah mencapai <strong>22,3 persen</strong>, melampaui target RUED 2025 sebesar 21,32 persen. Di sektor panas bumi, Jawa Tengah juga memiliki sejumlah wilayah prospek lain seperti Dieng, Baturraden, Guci, Umbul Telomoyo, dan Jenawi.</p><p>Dengan demikian, Gunung Ungaran bukan proyek yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari upaya memperbesar peran panas bumi dalam sistem energi Jawa Tengah.</p><h2>Menuju 2031, Apa yang Harus Dibuktikan?</h2><p>Target COD 2031 masih berada beberapa tahun di depan.</p><p>Sebelum sampai ke sana, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui.</p><p>Pada fase saat ini, PLN perlu menyelesaikan persiapan dan perizinan.</p><p>Selanjutnya dilakukan pengeboran eksplorasi yang ditargetkan pada akhir 2028 atau awal 2029.</p><p>Setelah pengeboran, hasil pengujian reservoir akan menentukan apakah sumber daya yang ditemukan cukup untuk dikembangkan.</p><p>Jika terbukti, pembangunan infrastruktur dan fasilitas pembangkit dapat dilanjutkan menuju target COD 2031.</p><p>Namun jika hasil eksplorasi tidak memenuhi ekspektasi, rencana pengembangan harus disesuaikan berdasarkan data lapangan.</p><p>Karena itu, <strong>2031 sebaiknya dibaca sebagai target pengembangan, bukan kepastian operasi.</strong></p><h2>Dari Potensi Menuju Pembuktian</h2><p>Gunung Ungaran memiliki alasan kuat untuk terus dieksplorasi.</p><p>Manifestasi panas bumi telah ditemukan sejak lama. Kajian geologi, geokimia dan geofisika telah dilakukan. Model konseptual sistem panas bumi juga telah dibangun. Penelitian akademik terbaru kembali menunjukkan estimasi temperatur reservoir yang menarik, sekitar 176–260°C dengan temperatur representatif 230°C.</p><p>Namun, seluruh data tersebut masih berada pada tahap yang berbeda dengan pembuktian produktivitas reservoir melalui sumur eksplorasi.</p><p>Di sinilah proyek Gunung Ungaran memasuki fase penting.</p><p><strong>Bukan lagi sekadar mencari apakah panas bumi ada, tetapi membuktikan apakah sumber daya tersebut cukup produktif dan ekonomis untuk dikembangkan menjadi pembangkit 55 MW.</strong></p><p>Jika berhasil, Gunung Ungaran berpotensi menjadi tambahan sumber energi terbarukan bagi sistem Jamali sekaligus memperkuat posisi Jawa Tengah dalam pengembangan panas bumi.</p><p>Tetapi keberhasilan itu harus dibangun melalui data.</p><p>Dari survei menuju pengeboran. Dari pengeboran menuju pembuktian reservoir. Dari reservoir menuju pembangunan. Dan akhirnya, dari potensi menjadi listrik.</p><p><strong>Itulah perjalanan yang kini harus ditempuh Gunung Ungaran menuju target 55 MW.</strong></p><h3>Referensi Utama</h3><ol><li><strong>Pemerintah Provinsi Jawa Tengah</strong> — <em>Dinas ESDM Jateng Beberkan Potensi Pengembangan PLTP Gunung Ungaran</em> — memuat informasi terbaru mengenai WKP, target 55 MW, investasi sekitar US$300 juta, kedalaman pengeboran 1.900–2.200 meter, serta target COD 2031. <a href="https://jatengprov.go.id/publik/dinas-esdm-jateng-beberkan-potensi-pengembangan-pltp-gunung-ungaran/?utm_source=chatgpt.com" rel="noopener noreferrer" target="_blank">Pemerintah Provinsi Jawa Tengah</a></li><li><strong>Pemerintah Provinsi Jawa Tengah</strong> — <em>Pemprov Jateng Pastikan Eksplorasi Geothermal Gunung Ungaran Lewati Perizinan Ketat</em> — menjadi rujukan aspek perizinan, lingkungan, AMDAL, dan pelibatan masyarakat. <a href="https://jatengprov.go.id/publik/pemprov-jateng-pastikan-eksplorasi-geothermal-gunung-ungaran-lewati-perizinan-ketat/?utm_source=chatgpt.com" rel="noopener noreferrer" target="_blank">Pemerintah Provinsi Jawa Tengah</a></li><li><strong>Badan Geologi, Kementerian ESDM</strong> — kajian geosains Gunung Ungaran mengenai manifestasi panas bumi, prospek Gedongsongo, Nglimut, dan Kendalisodo serta model konseptual sistem panas bumi. <a href="https://buletinsdg.geologi.esdm.go.id/index.php/bsdg/article/download/BSDG_VOL_7_NO_3_2012_1/82?utm_source=chatgpt.com" rel="noopener noreferrer" target="_blank">Buletin Sumber Daya Geologi – Badan Geologi</a></li><li><strong>Universitas Gadjah Mada (UGM)</strong> — kajian potensi panas bumi Gunung Ungaran dan estimasi temperatur reservoir sekitar 230°C. <a href="https://journal.ugm.ac.id/bimipa/article/view/13900?utm_source=chatgpt.com" rel="noopener noreferrer" target="_blank">Jurnal UGM – BIMIPA</a></li><li><strong>UGM Repository</strong> — penelitian mengenai penggunaan <em>multicomponent geothermometer</em> untuk memperkirakan temperatur reservoir panas bumi Gunung Ungaran, dengan rentang estimasi 176–260°C. <a href="https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/270108?utm_source=chatgpt.com" rel="noopener noreferrer" target="_blank">UGM Electronic Theses and Dissertations</a></li><li><strong>Jurnal Geologi dan Sumberdaya Mineral – Badan Geologi</strong> — kajian geologi dan geomorfologi Gunungapi Ungaran sebagai dasar pemahaman kondisi geologi kawasan. <a href="https://jgsm.geologi.esdm.go.id/index.php/JGSM/article/view/677?utm_source=chatgpt.com" rel="noopener noreferrer" target="_blank">Jurnal Geologi dan Sumberdaya Mineral</a></li></ol>]]></content:encoded>
            <dc:creator>Josua Sondakh</dc:creator>
            <category>Energy</category>
            <pubDate>Fri, 28 Aug 2026 02:47:21 +0700</pubDate>
                        <media:content url="https://sinergynews.id/storage/media/image/2026/08/gemini-generated-image-idd36ridd36ridd3-1600.webp" medium="image" />
                    </item>
                <item>
            <title><![CDATA[PLN Ambil Alih Pengembangan WKP Gunung Ungaran, Target PLTP 55 MW pada 2031]]></title>
            <link>https://sinergynews.id/berita/pln-ambil-alih-pengembangan-wkp-gunung-ungaran-target-pltp-55-mw-pada-2031-6a908e52a8fe1</link>
            <guid isPermaLink="false">375</guid>
            <description><![CDATA[PLN menyiapkan pengembangan panas bumi Gunung Ungaran berkapasitas 55 MW setelah WKP tersebut didelegasikan Kementerian ESDM. Eksplorasi ditargetkan mulai akhir 2028/awal 2029 dengan target COD 2031.]]></description>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG, Semarang 28 Agustus 2026</strong> — Rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Ungaran memasuki babak baru setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendelegasikan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran kepada PT PLN (Persero) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026.</p><p>Proyek yang berada di wilayah Kabupaten Semarang dan perbatasan Kabupaten Kendal tersebut diproyeksikan memiliki kapasitas hingga <strong>55 megawatt (MW)</strong>. Namun, angka tersebut belum dapat dipandang sebagai kapasitas pembangkit yang telah terbukti. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa keberadaan dan kecukupan sumber panas bumi di bawah Gunung Ungaran masih harus dibuktikan melalui pengeboran eksplorasi.</p><p>Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan Dinas ESDM Jawa Tengah, Dwi Suryono, mengatakan pengeboran menjadi bagian penting dari proses pembuktian terhadap hasil studi dan pemodelan awal mengenai potensi panas bumi.</p><p>Menurutnya, sumur eksplorasi diperkirakan akan mencapai kedalaman <strong>1.900 hingga 2.200 meter</strong>. Pengeboran akan dilakukan pada titik yang sebelumnya dinilai prospektif berdasarkan hasil penelitian, bukan secara sembarang di seluruh wilayah kerja.</p><p>“Eksplorasi ini adalah bagian dari pembuktian dari studi tidak langsung. Apakah betul di bawah itu ada potensi panas bumi, maka perlu dilakukan pengeboran hingga kedalaman 1.900 sampai 2.200 meter,” kata Dwi dalam konferensi pers di Rumah Rakyat, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (26/8/2026).</p><h3>29.800 Hektare Bukan Seluruhnya Tapak PLTP</h3><p>WKP Gunung Ungaran memiliki luas sekitar <strong>29.800 hektare</strong>. Wilayah tersebut mencakup mayoritas kawasan di Kabupaten Semarang dan sebagian wilayah perbatasan pegunungan Kabupaten Kendal.</p><p>Meski demikian, luas WKP tidak berarti seluruh kawasan tersebut akan digunakan untuk pembangunan fasilitas pembangkit.</p><p>Dwi menjelaskan, luasan tersebut berfungsi sebagai ruang eksplorasi untuk mencari titik-titik yang memiliki prospek panas bumi. Setelah titik prospektif ditemukan dan terbukti layak, pembangunan fisik pembangkit hanya akan menggunakan sebagian kecil dari total wilayah tersebut.</p><p>Dengan demikian, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum wilayah eksplorasi berubah menjadi lokasi pembangkit.</p><p>Mulai dari pemetaan dan penelitian, penentuan titik prospek, pengeboran, pengujian sumur, pembuktian reservoir, hingga keputusan apakah sumber daya tersebut cukup ekonomis untuk dikembangkan menjadi pembangkit listrik.</p><h3>Investasi US$300 Juta</h3><p>Pengembangan PLTP Gunung Ungaran diperkirakan membutuhkan investasi sekitar <strong>US$300 juta</strong>.</p><p>Nilai tersebut menunjukkan besarnya modal yang harus disiapkan sebelum proyek dapat menghasilkan listrik secara komersial. Pada tahap awal, sebagian risiko berada pada fase eksplorasi karena keberhasilan pengeboran belum dapat dipastikan sebelum sumber daya panas bumi benar-benar terbukti.</p><p>Pemerintah Jawa Tengah bahkan menyebut apabila pengeboran pada suatu titik tidak menemukan panas atau uap yang memadai, kegiatan eksplorasi pada titik tersebut dapat dihentikan dan dialihkan ke lokasi prospek lainnya.</p><p>Kondisi tersebut memperlihatkan karakter pengembangan panas bumi yang berbeda dengan pembangunan pembangkit konvensional. Sebelum pembangkit dibangun, pengembang harus terlebih dahulu memastikan bahwa reservoir bawah permukaan mampu menyediakan sumber energi yang cukup dan berkelanjutan.</p><h3>2026–2029 Menjadi Fase Penentu</h3><p>Target pengembangan Gunung Ungaran saat ini masih berada pada rangkaian persiapan dan perizinan.</p><p>Pemerintah Jawa Tengah menyebut fase <strong>2026 hingga 2029</strong> akan diisi dengan berbagai proses perizinan dan persiapan eksplorasi. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, pengeboran ditargetkan berlangsung pada <strong>akhir 2028 atau awal 2029</strong>.</p><p>Sejumlah perizinan yang harus dipenuhi antara lain <strong>Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta persetujuan lingkungan melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)</strong>.</p><p>Selain perizinan administratif dan lingkungan, pemerintah juga menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat melalui mekanisme <em>public hearing</em>. Forum tersebut ditujukan untuk melibatkan masyarakat, pemangku kepentingan, dan organisasi masyarakat sipil dalam memberikan masukan terhadap rencana kegiatan.</p><p>Artinya, target pengeboran 2028/2029 belum merupakan kepastian waktu operasional lapangan, melainkan target yang masih bergantung pada penyelesaian seluruh tahapan teknis dan regulasi.</p><h3>Target 2031, tetapi Bergantung pada Keberhasilan Eksplorasi</h3><p>Jika pengeboran berhasil membuktikan keberadaan panas bumi dengan kapasitas yang memadai dan seluruh tahapan pengembangan berjalan sesuai rencana, PLTP Gunung Ungaran ditargetkan mencapai <strong>commercial operation date (COD) pada 2031</strong>.</p><p>Listrik yang dihasilkan nantinya direncanakan masuk ke sistem interkoneksi <strong>Jawa-Madura-Bali (Jamali)</strong>.</p><p>Pemerintah Jawa Tengah memperkirakan pengembangan Gunung Ungaran dapat memberikan tambahan sekitar <strong>4–5 persen terhadap bauran energi baru terbarukan (EBT) Jawa Tengah</strong>.</p><p>Saat ini, Pemprov Jateng menyebut bauran EBT daerah tersebut telah mencapai <strong>22,3 persen</strong>, melampaui target Rencana Umum Energi Daerah (RUED) 2025 sebesar 21,32 persen.</p><p>Dengan demikian, keberhasilan Gunung Ungaran tidak hanya akan menjadi proyek pembangkit baru, tetapi juga berpotensi memperkuat posisi panas bumi dalam bauran energi Jawa Tengah.</p><h3>Bagian dari Peta Panas Bumi Jawa Tengah</h3><p>Gunung Ungaran bukan satu-satunya prospek panas bumi di Jawa Tengah.</p><p>Selain Ungaran, pemerintah mencatat sejumlah wilayah prospektif seperti <strong>Dieng, Baturraden, Guci, Umbul Telomoyo, dan Jenawi</strong>.</p><p>Dieng saat ini telah memiliki pembangkit yang beroperasi dengan kapasitas <strong>70 MW</strong>, sementara pengembangan fase kedua sebesar <strong>55 MW</strong> masih berjalan. Di sisi lain, beberapa prospek lainnya masih berada pada tahap awal atau belum memasuki pengembangan lebih lanjut.</p><p>Kondisi tersebut menempatkan Gunung Ungaran sebagai salah satu bagian penting dari agenda pengembangan panas bumi Jawa Tengah.</p><p>Namun, tantangan utamanya bukan sekadar menetapkan angka kapasitas pembangkit. Tantangan terbesar adalah membuktikan bahwa sumber daya yang berada jauh di bawah permukaan benar-benar mampu dikembangkan secara teknis, ekonomis, dan berkelanjutan.</p><h3>Dari Potensi Menjadi Energi</h3><p>Perjalanan Gunung Ungaran menuju target 55 MW masih panjang.</p><p>Setelah WKP didelegasikan kepada PLN, proyek harus melewati rangkaian perizinan, penelitian dan eksplorasi. Selanjutnya, pengeboran akan menjadi titik krusial untuk menjawab pertanyaan paling mendasar: <strong>apakah potensi panas bumi yang diperkirakan memang tersedia dalam jumlah dan kualitas yang cukup untuk menghasilkan listrik?</strong></p><p>Jika jawabannya positif, proses dapat bergerak menuju pembangunan sumur produksi, fasilitas pembangkit dan infrastruktur pendukung.</p><p>Jika hasil eksplorasi tidak sesuai dengan perkiraan, rencana pengembangan dapat berubah mengikuti hasil evaluasi lapangan.</p><p>Karena itu, <strong>55 MW Gunung Ungaran saat ini lebih tepat dipandang sebagai target pengembangan daripada kapasitas yang telah terbukti</strong>.</p><p>Tiga tahun ke depan akan menjadi fase penting bagi PLN dan pemerintah untuk mengubah hasil studi bawah permukaan menjadi bukti melalui pengeboran. Dari sanalah masa depan proyek senilai US$300 juta tersebut akan semakin jelas.</p><p>Target akhirnya adalah 2031.</p><p>Namun sebelum listrik 55 MW mengalir ke sistem Jamali, Gunung Ungaran terlebih dahulu harus melewati satu tahap paling menentukan: <strong>membuktikan bahwa panas yang berada di bawah gunung benar-benar cukup untuk menjadi energi.</strong></p><p><strong>Sumber:</strong> Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan ANTARA, 26 Agustus 2026.</p>]]></content:encoded>
            <dc:creator>Josua Sondakh</dc:creator>
            <category>Energy</category>
            <pubDate>Fri, 28 Aug 2026 02:21:54 +0700</pubDate>
                        <media:content url="https://sinergynews.id/storage/media/image/2026/08/proyek-pembangunan-pltp-dieng-169-1600.webp" medium="image" />
                    </item>
                <item>
            <title><![CDATA[LPG 3 Kg Berbasis Desil: Siapa yang Berhak dan Seberapa Siap Data Pemerintah?]]></title>
            <link>https://sinergynews.id/berita/lpg-3-kg-berbasis-desil-siapa-yang-berhak-dan-seberapa-siap-data-pemerintah-6a906d10e5b6f</link>
            <guid isPermaLink="false">373</guid>
            <description><![CDATA[Pemerintah tengah menyiapkan skema pembelian LPG 3 kg berbasis desil dalam DTSEN untuk meningkatkan ketepatan sasaran subsidi. Namun, hingga 28 Agustus 2026, batas desil penerima belum ditetapkan secara final.]]></description>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, 28 Agustus 2026</strong> — Pemerintah tengah menyiapkan perubahan mekanisme penyaluran subsidi LPG 3 kilogram (kg) agar lebih tepat sasaran. Salah satu opsi yang sedang dibahas adalah menggunakan <strong>desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)</strong> sebagai salah satu dasar untuk menentukan kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan LPG bersubsidi.</p><p>Namun, hingga Kamis (27/8/2026), pemerintah <strong>belum menetapkan batas desil penerima secara final</strong>. Karena itu, informasi yang menyebut LPG 3 kg hanya akan diberikan kepada desil tertentu, misalnya desil 1–4, belum dapat dianggap sebagai kebijakan final pemerintah.</p><p>Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan pemerintah masih membahas skema tersebut bersama kementerian/lembaga terkait, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS) dan PT Pertamina.</p><p>Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki ketepatan sasaran subsidi energi yang selama ini masih menghadapi persoalan dalam membedakan masyarakat yang membutuhkan subsidi dengan kelompok yang secara ekonomi sebenarnya mampu.</p><h2>Dari subsidi komoditas menuju subsidi yang lebih tertarget</h2><p>Selama ini LPG 3 kg diberikan dengan mekanisme subsidi pada komoditasnya. Artinya, LPG dengan ukuran tertentu dijual dengan harga yang mendapatkan dukungan subsidi pemerintah.</p><p>Persoalannya, mekanisme tersebut tidak secara otomatis memastikan bahwa seluruh subsidi hanya dinikmati oleh kelompok masyarakat yang menjadi sasaran.</p><p>Pemerintah kemudian secara bertahap membangun sistem pendataan pengguna. Sejak 2024, pembelian LPG 3 kg diarahkan menggunakan <strong>Nomor Induk Kependudukan (NIK)</strong> dan dilakukan melalui proses pendataan di pangkalan atau subpenyalur.</p><p>Tahap tersebut menjadi fondasi bagi transformasi berikutnya: bukan hanya mengetahui <strong>siapa yang membeli LPG 3 kg</strong>, tetapi juga menentukan <strong>siapa yang memang berhak menerima subsidi</strong>.</p><p>Dalam konteks inilah DTSEN mulai dipertimbangkan.</p><h2>Apa itu desil?</h2><p>Istilah desil menjadi penting karena pemerintah tidak sekadar menggunakan pendapatan seseorang sebagai satu-satunya indikator.</p><p>BPS menjelaskan bahwa desil merupakan <strong>peringkat relatif tingkat kesejahteraan keluarga</strong> yang membagi populasi menjadi 10 kelompok.</p><p>Desil 1 merupakan kelompok dengan posisi kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 berada pada posisi relatif paling tinggi.</p><p>Namun, desil bukan berarti batas pendapatan tertentu.</p><p>Penentuan posisi kesejahteraan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai karakteristik rumah tangga, antara lain kondisi tempat tinggal, sumber air minum, energi untuk memasak, kepemilikan aset, listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan disabilitas.</p><p>BPS menggunakan pendekatan statistik <strong>Proxy Means Test (PMT)</strong> untuk memperkirakan tingkat kesejahteraan relatif rumah tangga.</p><p>Karena itu, seseorang tidak dapat secara sederhana mengatakan bahwa “desil 4 berarti pendapatan sekian rupiah” atau “desil 5 pasti orang mampu”.</p><p>Desil merupakan <strong>posisi relatif dalam distribusi kesejahteraan</strong>, bukan label ekonomi yang berdiri sendiri.</p><h2>Mengapa pemerintah ingin menggunakan DTSEN?</h2><p>Pemerintah membutuhkan basis data yang dapat digunakan lintas program agar subsidi dan bantuan sosial tidak berjalan dengan data yang berbeda-beda.</p><p>DTSEN dirancang sebagai basis data terpadu untuk menggambarkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.</p><p>Dengan menggunakan basis data tersebut, pemerintah berharap distribusi subsidi dapat lebih terarah.</p><p>Untuk LPG 3 kg, mekanismenya secara konseptual akan bergerak dari:</p><p><strong>subsidi pada barang → menuju subsidi yang lebih terarah kepada penerima.</strong></p><p>Namun, perubahan tersebut tidak sesederhana menentukan angka desil.</p><p>Pemerintah tetap harus menentukan kelompok penerima, mekanisme verifikasi, batas pembelian, serta bagaimana masyarakat yang datanya tidak sesuai dapat melakukan koreksi.</p><h2>Jangan buru-buru menyebut hanya desil 1–4</h2><p>Salah satu informasi yang beredar adalah kemungkinan LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat desil 1 sampai 4.</p><p>Namun, sampai saat ini angka tersebut <strong>belum menjadi keputusan final pemerintah untuk LPG 3 kg</strong>.</p><p>Desil 1–4 memang sering menjadi kelompok prioritas dalam berbagai program perlindungan sosial. Tetapi hal tersebut tidak otomatis berarti kelompok tersebut menjadi satu-satunya penerima subsidi LPG 3 kg.</p><p>Pemerintah masih membahas batas kelompok penerima.</p><p>Karena itu, pemberitaan yang menyatakan bahwa masyarakat desil 5 sampai 10 pasti tidak dapat membeli LPG 3 kg juga belum memiliki dasar yang cukup kuat apabila keputusan resmi mengenai batas tersebut belum diterbitkan.</p><p>Perbedaan antara <strong>wacana kebijakan, opsi yang sedang dibahas, dan aturan yang sudah ditetapkan</strong> penting untuk dijaga agar masyarakat tidak menerima informasi yang keliru.</p><h2>Tantangan terbesar justru ada pada data</h2><p>Penggunaan DTSEN menawarkan peluang untuk memperbaiki ketepatan subsidi. Namun, pada saat yang sama, kualitas data akan menjadi faktor penentu.</p><p>BPS pada 22 Agustus 2026 bahkan memberikan penjelasan khusus mengenai DTSEN dan konsep desil setelah muncul berbagai pertanyaan mengenai hasil pemeringkatan kesejahteraan.</p><p>BPS menegaskan bahwa desil merupakan ukuran relatif dan dapat mengalami perubahan seiring pembaruan data.</p><p>Hal ini penting karena kondisi ekonomi rumah tangga tidak bersifat statis.</p><p>Pendapatan, pekerjaan, jumlah anggota keluarga, kondisi rumah, kepemilikan aset, maupun kondisi sosial seseorang dapat berubah.</p><p>Jika data tidak diperbarui secara berkala, terdapat dua risiko.</p><p>Pertama, <strong>inclusion error</strong>, yaitu masyarakat yang sebenarnya tidak menjadi sasaran subsidi tetap menerima manfaat.</p><p>Kedua, <strong>exclusion error</strong>, yaitu masyarakat yang sebenarnya membutuhkan subsidi justru keluar dari kelompok penerima.</p><p>Dalam kebijakan subsidi energi, kedua kesalahan tersebut sama-sama memiliki konsekuensi.</p><h2>Bagaimana dengan masyarakat yang datanya tidak sesuai?</h2><p>Ini menjadi salah satu pertanyaan yang harus dijawab pemerintah sebelum skema berbasis desil diterapkan secara penuh.</p><p>Bayangkan sebuah rumah tangga yang secara administratif masuk dalam kelompok kesejahteraan lebih tinggi, tetapi kondisi ekonominya baru saja berubah akibat kehilangan pekerjaan.</p><p>Jika data belum diperbarui, rumah tangga tersebut berpotensi tidak lagi memenuhi kriteria subsidi.</p><p>Sebaliknya, rumah tangga yang secara ekonomi telah membaik tetapi masih tercatat dalam kelompok penerima dapat tetap menikmati subsidi.</p><p>Karena itu, sistem yang hanya mengandalkan klasifikasi awal tanpa mekanisme pembaruan dan pengaduan akan menghadapi persoalan di lapangan.</p><p>Pemerintah perlu memastikan terdapat <strong>mekanisme verifikasi, pembaruan data, koreksi, dan pengaduan masyarakat</strong> yang mudah diakses.</p><h2>LPG 3 kg dan persoalan konsumsi yang terus meningkat</h2><p>Urgensi reformasi subsidi LPG juga berkaitan dengan konsumsi LPG 3 kg yang terus meningkat.</p><p>Data pemerintah menunjukkan realisasi konsumsi LPG bersubsidi dalam beberapa tahun terakhir berada di atas kuota yang ditetapkan dalam APBN.</p><p>Pada 2024, konsumsi LPG 3 kg mencapai sekitar <strong>8,23 juta ton</strong>, sementara kuotanya sekitar 8,03 juta ton.</p><p>Pada 2025, realisasi meningkat menjadi sekitar <strong>8,52 juta ton</strong>, dibandingkan kuota sekitar 8,17 juta ton.</p><p>Untuk 2026, pemerintah memperkirakan kebutuhan LPG 3 kg masih berada di atas kuota sekitar 8 juta ton.</p><p>Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan subsidi LPG bukan hanya mengenai harga di tingkat konsumen, tetapi juga mengenai <strong>pertumbuhan konsumsi, ketepatan sasaran, dan beban fiskal negara</strong>.</p><h2>Reformasi subsidi tidak boleh berhenti di pangkalan</h2><p>Jika pemerintah benar-benar menerapkan skema berbasis DTSEN, perubahan akan terasa langsung di tingkat masyarakat.</p><p>Pangkalan LPG harus mampu melakukan verifikasi konsumen. Sistem digital harus dapat membaca data penerima. Dan yang tidak kalah penting, masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai status mereka.</p><p>Jangan sampai perubahan sistem justru menghasilkan antrean, kebingungan, atau membuka ruang bagi praktik penjualan di luar mekanisme resmi.</p><p>Pengawasan terhadap rantai distribusi juga tetap menjadi faktor penting.</p><p>Sebab sekalipun pemerintah memiliki data penerima yang akurat, subsidi dapat kembali tidak tepat sasaran apabila terdapat persoalan pada distribusi dan harga di lapangan.</p><h2>Pertanyaan yang belum selesai</h2><p>Rencana penggunaan desil DTSEN untuk LPG 3 kg pada dasarnya memiliki tujuan yang jelas: <strong>membuat subsidi lebih tepat sasaran.</strong></p><p>Namun keberhasilan kebijakan tersebut akan ditentukan oleh detail implementasinya.</p><p>Beberapa pertanyaan masih menunggu jawaban pemerintah:</p><ul><li>Berapa batas desil penerima LPG 3 kg?</li><li>Bagaimana perlakuan terhadap desil di luar kelompok penerima?</li><li>Bagaimana mekanisme bagi usaha mikro?</li><li>Berapa batas pembelian setiap rumah tangga?</li><li>Bagaimana jika data DTSEN tidak sesuai dengan kondisi nyata?</li><li>Siapa yang bertanggung jawab memperbarui data?</li><li>Bagaimana mekanisme pengaduan masyarakat?</li><li>Bagaimana pemerintah mencegah kenaikan harga di tingkat konsumen?</li></ul><p>Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena subsidi energi menyentuh kebutuhan dasar jutaan rumah tangga.</p><h2>Bukan sekadar soal siapa yang boleh membeli gas</h2><p>Rencana pembelian LPG 3 kg berdasarkan desil pada akhirnya bukan sekadar perubahan cara masyarakat membeli gas.</p><p>Ini merupakan bagian dari <strong>transformasi besar kebijakan subsidi energi Indonesia</strong>: dari subsidi yang melekat pada komoditas menuju subsidi yang semakin diarahkan kepada kelompok masyarakat yang dianggap berhak.</p><p>Gagasannya masuk akal.</p><p>Tetapi kebijakan yang baik tidak cukup hanya memiliki tujuan yang benar. <strong>Data harus akurat, mekanisme harus transparan, dan masyarakat yang salah terdata harus memiliki jalan untuk memperbaikinya.</strong></p><p>Sampai Kamis, 27 Agustus 2026, pemerintah masih berada pada tahap pembahasan mengenai skema dan batas penerima.</p><p>Karena itu, untuk saat ini satu hal yang paling pasti bukanlah <strong>“siapa yang tidak boleh membeli LPG 3 kg”</strong>, melainkan bahwa pemerintah sedang berusaha mengubah cara subsidi LPG diberikan.</p><p>Dan pertanyaan besarnya adalah:</p><p><strong>Bisakah pemerintah membuat subsidi lebih tepat sasaran tanpa membuat masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru kehilangan akses?</strong></p><p>LPG 3 Kg, LPG Bersubsidi, Subsidi Energi, DTSEN, Desil, Kementerian ESDM, BPS, Pertamina, Subsidi Tepat Sasaran, Energi Indonesia, Kebijakan Energi, Gas Elpiji, Ketahanan Energi, Sinergy News</p>]]></content:encoded>
            <dc:creator>Josua Sondakh</dc:creator>
            <category>Energy</category>
            <pubDate>Fri, 28 Aug 2026 00:00:00 +0700</pubDate>
                        <media:content url="https://sinergynews.id/storage/media/image/2026/08/images-1-1600.webp" medium="image" />
                    </item>
                <item>
            <title><![CDATA[Pemerintah Masih Utang Rp166,84 Triliun ke Pertamina untuk Subsidi dan Kompensasi Energi]]></title>
            <link>https://sinergynews.id/berita/pemerintah-masih-utang-rp16684-triliun-ke-pertamina-untuk-subsidi-dan-kompensasi-energi-6a906900d65fd</link>
            <guid isPermaLink="false">371</guid>
            <description><![CDATA[Pemerintah masih memiliki utang Rp166,84 triliun kepada Pertamina atas subsidi dan kompensasi energi. Angka ini mencerminkan besarnya beban pembiayaan kebijakan energi serta tantangan reformasi subsidi di Indonesia.]]></description>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, 28 Agustus 2026</strong> — Pemerintah masih memiliki kewajiban pembayaran subsidi dan kompensasi energi kepada PT Pertamina (Persero) yang mencapai <strong>Rp166,84 triliun</strong> hingga awal Agustus 2026.</p><p>Angka tersebut menggambarkan besarnya dana yang telah lebih dahulu dikeluarkan Pertamina untuk menjalankan kebijakan energi pemerintah, tetapi penggantiannya melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) belum seluruhnya diterima perusahaan.</p><p>Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), <strong>Mega Satria</strong>, mengungkapkan total realisasi subsidi dan dana kompensasi yang ditanggung Pertamina hingga <strong>6 Agustus 2026</strong> telah mencapai <strong>Rp236,98 triliun</strong>.</p><p>Nilai tersebut terdiri dari <strong>Rp76,58 triliun subsidi</strong> dan sekitar <strong>Rp160,4 triliun dana kompensasi</strong>.</p><p>Setelah memperhitungkan pembayaran yang telah dilakukan pemerintah serta penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2025, saldo piutang Pertamina kepada pemerintah tercatat sebesar <strong>Rp166,84 triliun</strong>.</p><h2>Bukan Sekadar “Utang” Biasa</h2><p>Istilah “negara berutang kepada Pertamina” memang mudah dipahami publik. Namun, secara substansi, angka Rp166,84 triliun tersebut merupakan <strong>piutang Pertamina kepada pemerintah yang berasal dari pelaksanaan subsidi dan kompensasi energi</strong>.</p><p>Dalam sistem kebijakan energi Indonesia, pemerintah dapat menetapkan harga jual energi tertentu agar tetap terjangkau masyarakat. Namun, harga yang dibayar konsumen tidak selalu mencerminkan seluruh biaya ekonomi yang harus ditanggung dalam penyediaan energi tersebut.</p><p>Selisih yang timbul dari kebijakan pemerintah itu kemudian menjadi bagian dari mekanisme subsidi maupun kompensasi.</p><p>Pertamina, sebagai badan usaha yang menjalankan penugasan pemerintah, tetap harus memastikan ketersediaan dan distribusi energi. Sementara itu, penggantian atas biaya yang timbul dilakukan melalui mekanisme pembayaran pemerintah.</p><p>Dengan kata lain, energi tetap harus tersedia dan dijual kepada masyarakat saat ini, sementara sebagian pembayaran dari pemerintah dilakukan melalui proses penganggaran, verifikasi, perhitungan, dan pencairan.</p><p>Inilah yang kemudian menciptakan saldo piutang dalam jumlah besar.</p><h2>Kompensasi Menjadi Beban Terbesar</h2><p>Dari total saldo piutang Rp166,84 triliun, porsi terbesar berasal dari <strong>dana kompensasi</strong>.</p><p>Berdasarkan paparan Pertamina, saldo piutang subsidi berada di kisaran <strong>Rp24,4 triliun</strong>, sedangkan saldo piutang dana kompensasi mencapai <strong>Rp142,44 triliun</strong>. Dengan demikian, lebih dari 80 persen total saldo piutang tersebut berasal dari mekanisme kompensasi.</p><p>Besarnya angka kompensasi menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi tidak hanya berkaitan dengan subsidi yang secara langsung dialokasikan dalam APBN.</p><p>Lebih jauh, angka tersebut mencerminkan besarnya konsekuensi kebijakan pemerintah dalam menjaga harga energi tertentu agar tetap berada di bawah harga atau biaya ekonomi.</p><p>Dalam mekanisme kompensasi, badan usaha dapat mengalami kekurangan penerimaan akibat kebijakan penetapan harga oleh pemerintah. Kekurangan tersebut kemudian menjadi dasar penggantian melalui mekanisme yang diatur pemerintah.</p><p>PMK Nomor 73 Tahun 2025 sendiri mengatur tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana kompensasi atas kekurangan penerimaan badan usaha akibat kebijakan penetapan harga jual eceran BBM dan tarif tenaga listrik.</p><h2>Pemerintah Sudah Membayar, tetapi Saldo Piutang Tetap Besar</h2><p>Besarnya angka Rp166,84 triliun tidak berarti pemerintah sama sekali belum melakukan pembayaran kepada Pertamina.</p><p>Hingga awal Agustus 2026, Kementerian Keuangan telah melakukan pembayaran sebesar <strong>Rp63,49 triliun untuk subsidi</strong> dan sekitar <strong>Rp61,3 triliun untuk piutang dana kompensasi</strong>.</p><p>Jika termasuk pembayaran <em>carryover</em> atau piutang dari tahun sebelumnya, total pembayaran yang telah diperhitungkan mencapai sekitar <strong>Rp141,53 triliun</strong>, termasuk <em>carryover</em> piutang tahun 2025 sebesar Rp17,03 triliun.</p><p>Namun, besarnya kebutuhan pembiayaan subsidi dan kompensasi sepanjang tahun membuat saldo tagihan Pertamina kepada pemerintah masih berada pada level yang sangat tinggi.</p><p>Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama bukan sekadar ada atau tidaknya pembayaran, melainkan <strong>besarnya skala pembiayaan kebijakan energi yang harus terus berjalan di tengah meningkatnya kebutuhan subsidi dan kompensasi</strong>.</p><h2>Tekanan Subsidi Energi Terus Meningkat</h2><p>Besarnya kewajiban pemerintah kepada Pertamina juga perlu dilihat dalam konteks tekanan belanja subsidi dan kompensasi nasional.</p><p>Kementerian Keuangan mencatat realisasi subsidi dan kompensasi hingga Semester I 2026 mencapai <strong>Rp233 triliun</strong>, atau sekitar <strong>52,1 persen dari pagu APBN 2026</strong>.</p><p>Angka tersebut meningkat <strong>44,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya</strong>.</p><p>Dari total tersebut, realisasi subsidi mencapai Rp116 triliun, sedangkan kompensasi mencapai Rp116,9 triliun. Peningkatan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari fluktuasi harga minyak mentah Indonesia, pergerakan nilai tukar rupiah, hingga peningkatan volume konsumsi BBM, LPG, dan listrik bersubsidi.</p><p>Kementerian Keuangan juga mencatat bahwa hingga Semester I 2026, volume penyaluran BBM meningkat <strong>7,8 persen</strong>, konsumsi LPG 3 kilogram meningkat <strong>2 persen</strong>, sementara jumlah pelanggan listrik bersubsidi meningkat <strong>2,1 persen</strong> dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.</p><p>Artinya, tekanan terhadap anggaran subsidi energi tidak hanya berasal dari perubahan harga energi global.</p><p><strong>Volume konsumsi energi bersubsidi juga terus menjadi faktor penting.</strong></p><h2>Pertamina Menanggung Kebutuhan Pembiayaan di Tengah Penugasan Negara</h2><p>Besarnya piutang kepada pemerintah juga memiliki implikasi terhadap kondisi keuangan dan arus kas Pertamina.</p><p>Sebagai perusahaan yang menjalankan fungsi strategis dalam menjaga ketahanan energi nasional, Pertamina tetap harus melakukan pengadaan dan distribusi energi, membayar pemasok, mengelola logistik, menjaga stok, serta memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.</p><p>Sementara itu, sebagian dana yang telah dikeluarkan untuk menjalankan penugasan pemerintah masih tercatat sebagai piutang.</p><p>Dalam konteks ini, persoalan Rp166,84 triliun bukan sekadar angka akuntansi.</p><p>Angka tersebut berkaitan dengan pertanyaan yang lebih besar: <strong>seberapa besar beban modal kerja yang harus disiapkan BUMN energi ketika pembayaran atas kebijakan pemerintah dilakukan secara bertahap?</strong></p><p>Pertamina sendiri menyatakan tetap menjalankan pengendalian penyaluran BBM dan menjaga ketahanan energi nasional di tengah pelaksanaan penugasan tersebut.</p><h2>Stabilitas Harga Memiliki Biaya</h2><p>Kebijakan subsidi dan kompensasi pada dasarnya memiliki fungsi penting dalam menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.</p><p>Pemerintah menggunakan APBN sebagai instrumen untuk meredam dampak kenaikan harga energi global agar tidak seluruhnya langsung diteruskan kepada konsumen domestik.</p><p>Namun, stabilitas harga tersebut tetap memiliki biaya.</p><p>Ketika harga yang dibayar masyarakat lebih rendah dibandingkan biaya ekonomi penyediaan energi, selisihnya tidak hilang.</p><p>Biaya tersebut pada akhirnya harus ditanggung melalui APBN atau dicatat terlebih dahulu sebagai kewajiban pemerintah kepada badan usaha yang menjalankan penugasan.</p><p>Dalam kasus Pertamina, mekanisme tersebut kini menghasilkan saldo piutang yang mencapai <strong>Rp166,84 triliun</strong>.</p><p>Kondisi ini memperlihatkan paradoks besar dalam kebijakan energi Indonesia.</p><p>Di satu sisi, negara ingin menjaga harga energi tetap terjangkau.</p><p>Di sisi lain, semakin besar selisih antara harga yang ditetapkan pemerintah dan biaya ekonomi, semakin besar pula kebutuhan pembiayaan yang harus disiapkan.</p><h2>Reformasi Subsidi Menjadi Pertanyaan Besar</h2><p>Persoalan berikutnya adalah ketepatan sasaran subsidi energi.</p><p>Besarnya anggaran dan kompensasi yang terus meningkat akan semakin sulit dipertahankan apabila energi bersubsidi tidak sepenuhnya diterima oleh kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.</p><p>Karena itu, persoalan subsidi energi tidak hanya berkaitan dengan besarnya anggaran.</p><p>Ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab pemerintah:</p><p><strong>Apakah subsidi sudah tepat sasaran?</strong></p><p><strong>Apakah data penerima telah terintegrasi dengan baik?</strong></p><p><strong>Apakah mekanisme kompensasi dapat dihitung dan dibayarkan lebih cepat?</strong></p><p><strong>Dan sampai sejauh mana BUMN harus menanggung kebutuhan pembiayaan sebelum pembayaran pemerintah diterima?</strong></p><p>Reformasi subsidi energi menjadi semakin penting karena tekanan tidak hanya datang dari harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah, tetapi juga dari pertumbuhan konsumsi energi bersubsidi.</p><h2>Lebih dari Sekadar Utang Rp166 Triliun</h2><p>Angka Rp166,84 triliun memang mudah menarik perhatian sebagai headline.</p><p>Namun, persoalan sebenarnya jauh lebih besar daripada sekadar narasi “pemerintah berutang kepada Pertamina”.</p><p>Angka tersebut merupakan gambaran dari sistem pembiayaan energi Indonesia saat ini, di mana kebijakan stabilisasi harga membutuhkan dana yang sangat besar dan dalam prosesnya dapat menciptakan piutang pemerintah kepada BUMN energi.</p><p>Semakin besar kebutuhan subsidi dan kompensasi, semakin penting pula pemerintah memastikan mekanisme pembayaran berjalan tepat waktu agar penugasan negara tidak memberikan tekanan berlebihan terhadap arus kas badan usaha.</p><p>Pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukan hanya <strong>kapan Rp166,84 triliun itu akan dibayarkan</strong>.</p><p>Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:</p><p><strong>Sampai kapan Indonesia akan mempertahankan sistem subsidi energi dengan beban kompensasi yang terus membesar, sementara konsumsi energi bersubsidi dan kebutuhan pembiayaan negara terus meningkat?</strong></p><p>Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan bukan hanya kesehatan fiskal APBN, tetapi juga keberlanjutan keuangan BUMN dan masa depan kebijakan energi Indonesia.</p><p>Pertamina, Utang Pemerintah, Subsidi Energi, Kompensasi Energi, APBN 2026, BBM Bersubsidi, LPG 3 Kg, Biosolar, Pertalite, Energi Indonesia, Kementerian Keuangan, Kebijakan Energi, Ekonomi Indonesia, BUMN, Sinergy News</p>]]></content:encoded>
            <dc:creator>Josua Sondakh</dc:creator>
            <category>Business</category>
            <pubDate>Thu, 27 Aug 2026 23:42:40 +0700</pubDate>
                        <media:content url="https://sinergynews.id/storage/media/image/2026/08/36096941-9fa4-4d34-b918-0820b304dadc-1-201-a-1600.webp" medium="image" />
                    </item>
                <item>
            <title><![CDATA[PLN-PGE Siapkan Tambahan 45 MW Panas Bumi, Lahendong Dapat Porsi 15 MW]]></title>
            <link>https://sinergynews.id/berita/pln-pge-siapkan-tambahan-45-mw-panas-bumi-lahendong-dapat-porsi-15-mw-6a900d68c035f</link>
            <guid isPermaLink="false">369</guid>
            <description><![CDATA[PLN Indonesia Power dan PGE menyiapkan tambahan 45 MW listrik panas bumi melalui proyek bottoming unit di Lahendong, Sulawesi Utara, dan Ulubelu, Lampung. Proyek ini memanfaatkan panas yang masih tersisa dari lapangan geothermal eksisting.]]></description>
            <content:encoded><![CDATA[<p>Manado, 27 Agustus 2026 — Pengembangan panas bumi Indonesia memasuki tahap baru melalui upaya mengoptimalkan panas dari pembangkit yang telah beroperasi. PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) dan PT PLN Indonesia Power menandatangani <em>Letter of Intent</em> (LoI) pembelian tenaga listrik untuk dua proyek <em>bottoming unit</em> dengan total kapasitas <strong>45 megawatt (MW)</strong>.</p><p>Kedua proyek tersebut adalah <strong>Lahendong Bottoming Unit berkapasitas 15 MW di Sulawesi Utara</strong> dan <strong>Ulubelu Bottoming Unit berkapasitas 30 MW di Lampung</strong>.</p><p>Kesepakatan tersebut diumumkan dalam rangkaian <strong>The 12th Indonesia International Geothermal Convention &amp; Exhibition (IIGCE) 2026</strong>. LoI ini menjadi bagian dari proses pengembangan kedua proyek dan memperkuat kerja sama PGE dengan PLN Indonesia Power dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya panas bumi yang telah tersedia.</p><h2>Bukan PLTP baru dari nol</h2><p>Yang membuat proyek ini berbeda adalah teknologi yang digunakan.</p><p>Lahendong dan Ulubelu dikembangkan menggunakan konsep <strong>bottoming cycle</strong> atau <em>binary unit</em>. Teknologi tersebut memungkinkan panas yang masih tersisa dari proses pembangkitan pada PLTP eksisting dimanfaatkan kembali untuk menghasilkan listrik tambahan.</p><p>Dengan pendekatan ini, peningkatan kapasitas tidak sepenuhnya bergantung pada pembukaan lapangan panas bumi baru.</p><p>PLN Indonesia Power menyebut teknologi <em>bottoming</em> dapat menjadi salah satu cara untuk mengoptimalkan sumber daya pada Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang telah beroperasi. Dengan memanfaatkan aset dan sumber daya yang sudah tersedia, kapasitas pembangkitan dapat ditingkatkan.</p><p>Secara sederhana, pembangkit utama telah menghasilkan listrik dari sumber panas bumi. Namun, fluida yang keluar dari proses tersebut masih memiliki kandungan panas. Melalui sistem <em>bottoming</em>, panas tersebut dimanfaatkan kembali dalam siklus tambahan untuk menghasilkan listrik.</p><p>Di sinilah nilai strategis proyek tersebut: <strong>menambah listrik dengan mengoptimalkan sumber daya yang sebelumnya belum dimanfaatkan secara maksimal.</strong></p><h2>Lahendong: 15 MW dari lapangan yang sudah beroperasi</h2><p>Bagi Sulawesi Utara, proyek Lahendong memiliki arti khusus.</p><p>Lapangan panas bumi Lahendong merupakan salah satu wilayah pengembangan geothermal penting di Indonesia. PGE menyebut terdapat <strong>enam unit PLTP yang telah beroperasi secara komersial di Lahendong dengan total kapasitas terpasang 120 MW</strong>, yang menjadi salah satu sumber pasokan listrik bagi sistem Sulawesi Utara dan Gorontalo.</p><p>Kini, kawasan tersebut kembali diproyeksikan menghasilkan tambahan listrik melalui <strong>Lahendong Bottoming Unit 15 MW</strong>.</p><p>Namun, angka 15 MW tersebut perlu dibaca secara tepat.</p><p><strong>15 MW belum merupakan kapasitas pembangkit yang sudah beroperasi.</strong></p><p>Proyek ini masih berada dalam proses pengembangan. Sebelumnya, pada April 2026, konsorsium PGE dan PLN Indonesia Power telah mencapai kesepakatan tarif listrik dengan PLN untuk proyek Lahendong Bottoming Unit 15 MW. Setelah kesepakatan tarif, proyek masih harus melewati tahapan lanjutan sebelum dapat memasuki fase operasi komersial.</p><p>Proyek Lahendong tersebut ditargetkan mencapai <strong>Commercial Operation Date (COD) pada 2028</strong>.</p><p>Dengan demikian, tambahan 15 MW yang disebut dalam kerja sama bukan berarti Sulawesi Utara sudah mendapatkan tambahan 15 MW pada saat ini.</p><h2>Ulubelu menyumbang 30 MW</h2><p>Proyek kedua berada di <strong>Ulubelu, Lampung</strong>, dengan kapasitas <strong>30 MW</strong>.</p><p>PGE dan PLN Indonesia Power sebelumnya telah mencapai kesepakatan tarif untuk proyek Ulubelu Bottoming Unit pada Desember 2025. Proyek tersebut merupakan bagian dari pengembangan <em>co-generation</em> untuk memanfaatkan energi panas bumi dari fasilitas yang telah ada.</p><p>Jika kedua proyek tersebut berhasil direalisasikan, Lahendong dan Ulubelu secara keseluruhan berpotensi menambah <strong>45 MW kapasitas pembangkitan</strong>.</p><p>Tetapi sekali lagi, angka tersebut merupakan <strong>kapasitas proyek yang sedang dikembangkan</strong>, bukan kapasitas yang sudah masuk dalam operasi sistem kelistrikan Indonesia.</p><h2>Dari 45 MW menuju potensi yang lebih besar</h2><p>Kerja sama PGE dan PLN Indonesia Power sebenarnya memiliki cakupan lebih luas daripada dua proyek tersebut.</p><p>PGE sebelumnya menyebut pengembangan proyek <em>co-generation</em> bersama PLN Indonesia Power memiliki potensi hingga sekitar <strong>230 MW</strong>. Sejumlah wilayah kerja panas bumi telah diidentifikasi untuk pengembangan konsep tersebut, termasuk Lahendong, Ulubelu, Lumut Balai, Hululais, Kamojang, Sibayak, dan Sungai Penuh.</p><p>Tahap awalnya adalah dua proyek yang kini menjadi fokus, yakni <strong>45 MW dari Lahendong dan Ulubelu</strong>.</p><p>Karena itu, angka 230 MW sebaiknya tidak dipahami sebagai kapasitas yang akan langsung dibangun. Angka tersebut merupakan <strong>potensi pengembangan dalam pipeline kerja sama</strong>, sementara realisasinya tetap bergantung pada kelayakan teknis, keekonomian, proses pengadaan, pembiayaan, konstruksi, dan tahapan proyek lainnya.</p><h2>Kenapa pendekatan ini penting bagi geothermal Indonesia?</h2><p>Pengembangan panas bumi selama ini identik dengan eksplorasi, pengeboran, dan pembangunan pembangkit baru.</p><p>Namun, pendekatan <em>bottoming cycle</em> menawarkan strategi yang berbeda: <strong>mengoptimalkan lapangan yang sudah ada terlebih dahulu.</strong></p><p>Kementerian ESDM sebelumnya juga telah mendorong pengembangan PLTP <em>co-generation</em> sebagai salah satu cara meningkatkan kapasitas pembangkitan dari aset panas bumi eksisting. Pemerintah mengidentifikasi sejumlah WKP untuk pengembangan proyek tersebut dan menargetkan proyek <em>co-generation</em> dapat masuk tahap operasi secara bertahap.</p><p>Strategi tersebut menjadi relevan karena pembangunan proyek geothermal baru memiliki tantangan besar, mulai dari risiko eksplorasi hingga kebutuhan investasi dan kepastian proyek.</p><p>Sementara pada lapangan yang telah berproduksi, sebagian infrastruktur dan sumber daya telah tersedia.</p><p>Artinya, <strong>potensi penambahan listrik tidak selalu harus dimulai dengan mencari panas bumi di tempat baru.</strong></p><h2>Tantangannya justru ada pada realisasi</h2><p>LoI 45 MW merupakan sinyal positif, tetapi bukan garis akhir.</p><p>Masih terdapat jarak antara <strong>kesepakatan</strong>, <strong>pembangunan pembangkit</strong>, dan <strong>listrik yang benar-benar masuk ke jaringan</strong>.</p><p>Bagi sektor energi terbarukan Indonesia, perbedaan ini penting.</p><p>Sebab keberhasilan transisi energi tidak ditentukan oleh berapa banyak potensi panas bumi yang tercatat atau berapa banyak kesepakatan yang ditandatangani, tetapi oleh berapa banyak kapasitas yang akhirnya <strong>dibangun, beroperasi, dan menghasilkan listrik secara konsisten</strong>.</p><p>Dalam konteks Lahendong, target COD 2028 akan menjadi salah satu titik penting untuk mengukur apakah strategi optimalisasi panas bumi eksisting benar-benar mampu diterjemahkan menjadi tambahan listrik bagi sistem Sulawesi Utara.</p><h2>Lahendong dan babak baru geothermal Indonesia</h2><p>Proyek Lahendong Bottoming Unit 15 MW menunjukkan bahwa pengembangan panas bumi Indonesia mulai bergerak dari sekadar mengejar sumber daya baru menuju <strong>optimalisasi sumber daya yang telah dimiliki</strong>.</p><p>Jika pendekatan ini berhasil diterapkan secara luas pada berbagai lapangan panas bumi eksisting, Indonesia memiliki peluang mendapatkan tambahan kapasitas tanpa selalu bergantung pada pengembangan lapangan baru.</p><p>Namun, angka 45 MW hari ini masih merupakan <strong>target kapasitas proyek yang sedang dikembangkan</strong>.</p><p>Pertanyaan berikutnya jauh lebih sederhana sekaligus lebih penting:</p><p><strong>Kapan 45 MW tersebut benar-benar menjadi listrik yang masuk ke sistem?</strong></p><p>Untuk Lahendong, jawabannya saat ini diarahkan menuju <strong>2028</strong>.</p><p>Dan bagi Sulawesi Utara, perjalanan menuju tambahan 15 MW tersebut akan menjadi salah satu perkembangan penting dalam babak berikutnya pemanfaatan panas bumi di daerah yang selama lebih dari dua dekade telah menjadi salah satu pusat geothermal Indonesia.</p><p>Panas Bumi, Geothermal, Lahendong, Sulawesi Utara, PGE, PLN Indonesia Power, Ulubelu, Energi Terbarukan, EBT, Bottoming Unit, Co-generation, Energi Bersih, Transisi Energi, Ketahanan Energi, Energi Indonesia</p>]]></content:encoded>
            <dc:creator>Josua Sondakh</dc:creator>
            <category>Energy</category>
            <pubDate>Thu, 27 Aug 2026 17:11:52 +0700</pubDate>
                        <media:content url="https://sinergynews.id/storage/media/image/2026/08/medcom2-11-1600.webp" medium="image" />
                    </item>
                <item>
            <title><![CDATA[Lahendong Didorong Tambah 15 MW, Panas Bumi Sulut Mulai Masuk Era “Memanen Sisa Panas”]]></title>
            <link>https://sinergynews.id/berita/lahendong-didorong-tambah-15-mw-panas-bumi-sulut-mulai-masuk-era-memanen-sisa-panas-6a900b81599f9</link>
            <guid isPermaLink="false">367</guid>
            <description><![CDATA[PLN Indonesia Power dan PGE mendorong pengembangan 45 MW panas bumi melalui proyek bottoming unit di Lahendong, Sulawesi Utara, dan Ulubelu, Lampung. Teknologi ini memanfaatkan panas tersisa dari lapangan geothermal yang telah beroperasi, membuka peluang optimalisasi aset panas bumi eksisting.]]></description>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sulawesi Utara, 27 Agustus 2026 —</strong> Pengembangan energi panas bumi Indonesia memasuki babak baru. PT PLN Indonesia Power bersama PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) memperkuat kerja sama pemanfaatan panas bumi melalui penandatanganan <em>Letter of Intent</em> (LoI) untuk pembelian listrik dari dua proyek <em>bottoming unit</em> dengan total kapasitas 45 megawatt (MW).</p><p>Dua proyek tersebut adalah <strong>Lahendong Binary Bottoming Unit berkapasitas 15 MW di Sulawesi Utara</strong> dan <strong>Ulubelu Binary Bottoming Unit berkapasitas 30 MW di Lampung</strong>. Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemanfaatan energi panas bumi dari lapangan yang telah beroperasi.</p><p>Berbeda dengan pengembangan panas bumi konvensional yang membutuhkan eksplorasi dan pengeboran untuk menemukan serta mengembangkan sumber daya baru, teknologi <em>bottoming unit</em> memanfaatkan panas yang masih terkandung dalam fluida panas bumi atau <em>brine</em> setelah proses utama pembangkitan.</p><p>Dengan demikian, energi yang sebelumnya belum termanfaatkan secara optimal dapat dikonversi kembali menjadi listrik.</p><p>Bagi Indonesia, pendekatan tersebut memiliki arti strategis. Pengembangan kapasitas tidak selalu harus dimulai dari membuka wilayah kerja panas bumi baru. Optimalisasi aset yang telah tersedia juga dapat menjadi salah satu jalan untuk mempercepat penambahan pembangkit energi terbarukan.</p><h3><strong>Lahendong dan peluang tambahan dari lapangan eksisting</strong></h3><p>Sulawesi Utara menjadi salah satu wilayah penting dalam perkembangan panas bumi nasional. Lapangan Lahendong telah lama menjadi bagian dari sistem kelistrikan daerah dan menjadi salah satu contoh pemanfaatan sumber daya geothermal Indonesia.</p><p>Kini, melalui rencana pengembangan <strong>Lahendong Binary 15 MW</strong>, potensi panas yang masih tersisa dari proses pembangkitan kembali diarahkan untuk menghasilkan listrik.</p><p>Konsep tersebut pada dasarnya sederhana: <strong>jika masih ada panas yang bisa dimanfaatkan, mengapa harus dibiarkan terbuang?</strong></p><p>Namun secara teknis, proyek <em>bottoming unit</em> tetap membutuhkan kajian mengenai karakteristik fluida, temperatur, tekanan, desain sistem, keekonomian, hingga integrasinya dengan pembangkit dan jaringan listrik.</p><p>Karena itu, penandatanganan LoI belum berarti tambahan 45 MW tersebut sudah masuk ke sistem kelistrikan. Masih terdapat tahapan pengembangan sebelum proyek dapat mencapai tahap konstruksi dan operasi komersial.</p><h3><strong>Bukan hanya 45 MW</strong></h3><p>Kerja sama PLN Indonesia Power dan PGE disebut memiliki ruang pengembangan yang lebih luas. Dalam pipeline kerja sama strategis tersebut, potensi kapasitas pengembangan dapat mencapai sekitar <strong>230 MW</strong>.</p><p>Angka tersebut penting, tetapi perlu dibaca secara hati-hati. <strong>230 MW merupakan potensi pengembangan, bukan kapasitas yang sudah terpasang atau telah menghasilkan listrik.</strong></p><p>Perbedaan antara potensi, proyek yang sedang dikembangkan, dan kapasitas pembangkit yang sudah beroperasi menjadi penting dalam membaca perkembangan energi terbarukan Indonesia.</p><p>Sebab tantangan terbesar geothermal Indonesia selama ini bukan semata-mata soal besarnya sumber daya, tetapi bagaimana mengubah sumber daya tersebut menjadi proyek yang layak secara teknis, finansial, regulasi, dan dapat terhubung dengan sistem kelistrikan.</p><h3><strong>Geothermal tidak cukup hanya menjadi potensi</strong></h3><p>Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa potensi panas bumi Indonesia harus diterjemahkan menjadi energi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung kemandirian energi nasional.</p><p>Pesan tersebut menjadi semakin relevan ketika Indonesia sedang mendorong percepatan energi terbarukan.</p><p>Di satu sisi, pemerintah baru saja meluncurkan program <strong>PLTS 100 GWp</strong> sebagai salah satu agenda besar peningkatan energi surya nasional. Pada tahap awal, 14 proyek dengan total sekitar <strong>5,3 GWp</strong> telah diluncurkan di enam provinsi.</p><p>Di sisi lain, geothermal memiliki karakter berbeda. Energi matahari bergantung pada radiasi dan waktu, sementara panas bumi dapat berperan sebagai pembangkit yang mampu memasok listrik secara lebih stabil.</p><p>Karena itu, pengembangan panas bumi dan energi surya tidak harus ditempatkan sebagai kompetitor. Keduanya dapat memainkan fungsi berbeda dalam sistem kelistrikan yang semakin membutuhkan pembangkit rendah emisi sekaligus andal.</p><h3><strong>Pertanyaan berikutnya: kapan listriknya benar-benar masuk sistem?</strong></h3><p>Penandatanganan LoI 45 MW menjadi sinyal positif bagi pengembangan panas bumi Indonesia. Namun ukuran keberhasilannya pada akhirnya bukan terletak pada berapa banyak nota kesepahaman yang ditandatangani.</p><p>Ukuran sebenarnya adalah <strong>berapa megawatt yang benar-benar selesai dibangun, beroperasi, masuk ke jaringan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.</strong></p><p>Lahendong menjadi contoh menarik untuk melihat tahap berikutnya dari perjalanan geothermal Indonesia: bukan lagi sekadar mengejar eksplorasi sumber daya baru, tetapi <strong>memaksimalkan setiap unit energi yang masih tersimpan di lapangan yang telah beroperasi.</strong></p><p>Jika pendekatan ini berhasil direplikasi pada berbagai lapangan panas bumi Indonesia, tambahan kapasitas tidak selalu harus datang dari penemuan sumber daya baru.</p><p>Kadang, listrik berikutnya mungkin sudah ada di depan mata—<strong>tinggal bagaimana kita mengambil panas yang masih tersisa.</strong></p><p>Geothermal, Lahendong, Sulawesi Utara, PGE, PLN Indonesia Power, Energi Terbarukan, EBT, Energi Nasional, Bottoming Unit, Ulubelu, Energi Bersih, Ketahanan Energi, Transisi Energi, Sinergy News</p>]]></content:encoded>
            <dc:creator>Josua Sondakh</dc:creator>
            <category>Energy</category>
            <pubDate>Thu, 27 Aug 2026 17:03:45 +0700</pubDate>
                        <media:content url="https://sinergynews.id/storage/media/image/2026/08/arsip-berita-pemerintah-dukung-penuh-target-pengembangan-sumur-baru-di-wkp-lahendong-s7kgb0r-1600.webp" medium="image" />
                    </item>
                <item>
            <title><![CDATA[DEM Indonesia Tolak Rencana Merger PDSI ke Elnusa: Jangan Korbankan Kedaulatan Energi Demi Efisiensi Korporasi]]></title>
            <link>https://sinergynews.id/berita/dem-indonesia-tolak-rencana-merger-pdsi-ke-elnusa-jangan-korbankan-kedaulatan-energi-demi-efisiensi-korporasi-6a9005d9a1caf</link>
            <guid isPermaLink="false">365</guid>
            <description><![CDATA[DEM Indonesia menolak merger PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) ke PT Elnusa Tbk. Habibie Satrio Nugroho menegaskan PDSI adalah kapabilitas strategis pengeboran hulu migas dan kedaulatan energi nasional sesuai UUD 1945, bukan sekadar aset korporasi untuk mengejar efisiensi semata.]]></description>
            <content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta, 26 Agustus 2026 — Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Indonesia menyatakan penolakan terhadap rencana penggabungan PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) ke dalam PT Elnusa Tbk. Rencana konsolidasi tersebut tidak boleh semata-mata dipandang sebagai aksi korporasi untuk mengejar efisiensi, penyederhanaan struktur, atau optimalisasi bisnis. Bagi DEM Indonesia, posisi PDSI menyangkut kepentingan yang jauh lebih strategis, yaitu penguasaan negara atas kemampuan teknologi, sumber daya manusia, aset, dan kapabilitas pengeboran dalam ekosistem hulu minyak dan gas bumi nasional.</p><p>Plt. Ketua Umum DEM Indonesia, Habibie Satrio Nugroho, mengatakan bahwa negara tidak boleh kehilangan perspektif strategis dalam melakukan restrukturisasi perusahaan yang berada di jantung sektor energi nasional.</p><p>“Kami menolak jika PDSI hanya diperlakukan sebagai aset korporasi yang dapat dipindahkan atau digabungkan atas dasar pertimbangan efisiensi bisnis semata. PDSI bukan sekadar perusahaan jasa pengeboran. Di dalamnya terdapat kompetensi, teknologi, pengalaman, sumber daya manusia, dan kemampuan strategis yang menjadi bagian dari national capability di sektor hulu migas. Kalau negara memiliki cita-cita kedaulatan energi, maka kemampuan strategis semacam ini justru harus diperkuat, bukan dilebur tanpa kajian yang transparan dan komprehensif.”</p><p>Menurut Habibie, rencana merger tersebut harus terlebih dahulu diuji dari perspektif konstitusi, bukan hanya dari perspektif korporasi. Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945 menempatkan cabang produksi yang penting bagi negara serta sumber daya alam dalam kerangka penguasaan negara dan pemanfaatan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Prinsip tersebut kemudian diperkuat melalui berbagai putusan Mahkamah Konstitusi mengenai makna “dikuasai oleh negara” dalam pengelolaan sumber daya alam dan sektor migas.</p><p>Putusan MK No. 36/PUU-X/2012 secara fundamental menegaskan bahwa penguasaan negara atas sektor migas tidak cukup dimaknai sebagai fungsi regulasi dan pengawasan. Mahkamah menempatkan pengelolaan secara langsung sebagai salah satu tingkatan penting dalam konsep penguasaan negara.</p><p>“Karena itu, pertanyaan hukumnya bukan sekadar apakah merger PDSI dan Elnusa diperbolehkan secara hukum korporasi. Pertanyaan yang jauh lebih fundamental adalah: apakah desain merger tersebut memperkuat atau justru mengurangi penguasaan dan kemampuan strategis negara dalam sektor hulu migas?”</p><p>DEM Indonesia juga mengingatkan pemerintah dan pemegang saham untuk belajar dari persoalan unbundling dan restrukturisasi Pertamina yang sebelumnya pernah menjadi objek pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan No. 61/PUU-XVIII/2020, isu mengenai pembentukan subholding dan anak perusahaan Pertamina antara lain dikaitkan dengan kekhawatiran terhadap degradasi kontrol negara, potensi privatisasi, serta konsekuensinya terhadap kedaulatan dan ketahanan energi nasional. Meskipun permohonan tersebut pada akhirnya ditolak MK, argumentasi konstitusional mengenai pentingnya menjaga kontrol negara atas sektor strategis tetap relevan sebagai bahan evaluasi kebijakan.</p><blockquote>“Kita tidak boleh mengulangi logika bahwa semakin sedikit entitas berarti semakin efisien, lalu efisiensi otomatis dianggap sebagai keberhasilan. Dalam sektor energi strategis, ukuran keberhasilan tidak boleh berhenti pada EBITDA, cost saving, atau struktur organisasi. Kita harus bertanya: apakah kemampuan nasional kita meningkat? Apakah kontrol negara semakin kuat? Apakah ketahanan energi semakin baik? Dan apakah kedaulatan energi kita semakin kokoh?” ujar Habibie.</blockquote><p>Menurut DEM Indonesia, merger juga harus dilihat dalam konteks ketahanan dan kedaulatan energi nasional. Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi menegaskan bahwa sumber daya energi merupakan kekayaan alam yang dikuasai negara dan pengelolaannya berkaitan erat dengan kepentingan ekonomi serta ketahanan nasional. Kerangka kebijakan energi nasional juga menempatkan aspek penguasaan, pengelolaan, cadangan, serta ketahanan energi sebagai kepentingan strategis negara. (peraturan.bpk.go.id, peraturan.bpk.go.id)</p><p>PDSI harus dipandang sebagai strategic capability, bukan sekadar corporate asset.</p><p>DEM Indonesia menilai kemampuan pengeboran nasional memiliki hubungan langsung dengan kemampuan Indonesia meningkatkan produksi migas domestik. PDSI memiliki posisi strategis dalam ekosistem hulu karena menguasai kapabilitas drilling yang dibutuhkan dalam kegiatan eksplorasi dan pengembangan lapangan migas.</p><p>Karena itu, apabila pemerintah dan pemegang saham tetap mempertimbangkan merger, DEM Indonesia meminta setidaknya dilakukan uji konstitusionalitas dan uji kepentingan strategis nasional sebelum keputusan final diambil.</p><p>“Jangan sampai kita mengejar efisiensi korporasi tetapi kehilangan strategic capability. Jangan sampai kita berhasil merampingkan struktur perusahaan, tetapi pada saat yang sama justru merampingkan kedaulatan energi Indonesia. Itu bukan efisiensi strategis, itu bisa menjadi strategic loss.”</p><p>Habibie menegaskan bahwa DEM Indonesia tidak anti terhadap konsolidasi BUMN maupun transformasi korporasi. Konsolidasi dapat dilakukan sepanjang memiliki dasar yang kuat, transparan, memberikan manfaat nyata bagi negara, dan tidak mengurangi penguasaan negara atas sektor strategis.</p><p>“Kami tidak anti-merger. Kami anti terhadap merger yang dilakukan tanpa melihat kepentingan jangka panjang negara. Kalau konsolidasi memang diperlukan, desainnya harus memastikan PDSI semakin kuat sebagai national drilling capability, bukan sekadar menjadi bagian dari restrukturisasi administratif perusahaan. Negara harus memastikan bahwa teknologi, SDM, aset, kompetensi, dan kemampuan operasional strategis tetap berada dalam kendali nasional.”</p><p>DEM Indonesia juga meminta agar proses pengambilan keputusan tidak hanya dilakukan melalui pendekatan corporate action, tetapi melibatkan kajian independen mengenai aspek hukum, ekonomi, teknologi, ketahanan energi, kepentingan nasional, serta dampaknya terhadap kemampuan Indonesia meningkatkan produksi migas.</p><p>Bagi DEM Indonesia, kedaulatan energi bukan sekadar kemampuan memiliki sumber daya alam. Kedaulatan energi berarti negara memiliki kemampuan untuk menentukan arah kebijakan, mengendalikan sumber daya strategis, serta memiliki kapasitas nasional untuk mengelola dan mengembangkan energi secara mandiri.</p><p>“Kalau hari ini kemampuan pengeboran nasional kita dilemahkan, dikerdilkan, atau kehilangan independensinya, dampaknya mungkin tidak terlihat besok pagi. Tetapi sepuluh atau dua puluh tahun ke depan, ketika Indonesia membutuhkan kemampuan sendiri untuk menemukan dan memproduksi migas, kita akan menyadari bahwa strategic capability yang pernah kita miliki sudah tidak lagi berada di tangan kita. Jangan sampai keputusan korporasi hari ini menjadi masalah kedaulatan energi bagi generasi berikutnya.”</p><p>Atas dasar tersebut, DEM Indonesia menyerukan kepada pemerintah, pemegang saham, dan seluruh pemangku kepentingan sektor energi untuk meninjau kembali rencana merger PDSI ke Elnusa Tbk dengan mengutamakan kepentingan nasional, penguasaan negara, penguatan kapasitas nasional, serta agenda kedaulatan energi Indonesia.</p><p>DEM Indonesia berpandangan bahwa PDSI harus diperkuat sebagai National Drilling Champion Indonesia, bukan dilemahkan melalui konsolidasi yang berpotensi menghilangkan posisi strategisnya dalam ekosistem hulu migas nasional.</p><p>Habibie Satrio Nugroho</p><p>Plt. Ketua Umum Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Indonesia</p>]]></content:encoded>
            <dc:creator>Josua Sondakh</dc:creator>
            <category>DEM</category>
            <pubDate>Thu, 27 Aug 2026 16:39:37 +0700</pubDate>
                        <media:content url="https://sinergynews.id/storage/media/image/2026/08/cua07794-1600.webp" medium="image" />
                    </item>
                <item>
            <title><![CDATA[Hak Dilaksanakan, Diancam Penahanan: Pisau Bermata Dua Pasal 100 ayat (5) huruf b KUHAP 2025]]></title>
            <link>https://sinergynews.id/berita/hak-dilaksanakan-diancam-penahanan-pisau-bermata-dua-pasal-100-ayat-5-huruf-b-kuhap-2025-6a8fde4784350</link>
            <guid isPermaLink="false">363</guid>
            <description><![CDATA[Pasal 100 ayat (5) huruf b KUHAP 2025 memicu polemik hukum. Ketentuan penahanan bagi tersangka yang dianggap memberikan keterangan tidak sesuai fakta dinilai bertentangan dengan asas non self-incrimination dalam UU No. 12/2005 (ICCPR) serta mengancam hak atas pembelaan diri.]]></description>
            <content:encoded><![CDATA[<p class="ql-align-justify">Di atas kertas, pembaruan hukum acara pidana melalui KUHAP 2025 membawa harapan besar: memperkuat perlindungan hak asasi manusia, memperjelas hak tersangka, dan menempatkan proses pidana dalam kerangka <em>due process of law</em>. Salah satu prinsip yang sangat penting dalam kerangka tersebut adalah <em>non self-incrimination</em> hak seseorang untuk tidak dipaksa memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri.</p><p class="ql-align-justify">Namun, persoalan justru muncul ketika prinsip tersebut berhadapan dengan ketentuan mengenai kewajiban memberikan keterangan yang benar dan ancaman penahanan apabila keterangan dianggap tidak benar oleh penyidik maupun majelis hakim.</p><p class="ql-align-justify">Di titik inilah Pasal 100 ayat (5) huruf b KUHAP 2025 layak dibaca secara kritis.</p><p class="ql-align-justify">Sebab, apabila seseorang berada dalam posisi tersangka di mana ia berhak memberikan keterangan sesuai dengan versinya, tetapi pada saat yang sama&nbsp; tidak boleh memberikan keterangan yang dianggap tidak benar, karena undang-undang mengatur hal tersebut menjadi salah satu syarat penahanan tersangka.</p><p class="ql-align-justify"><strong><em>Sejauh mana hak untuk tidak memberatkan diri sendiri benar-benar bermakna dalam penegakan hukum jika seseorang tetap ditempatkan dalam situasi yang memaksanya untuk berbicara hal yang dianggap benar oleh penyidik?</em></strong></p><h2 class="ql-align-justify">Ketika Hak Tersangka Memberikan Keterangan Secara Bebas Berhadapan dengan Ancaman Penahanan Apabila Memberikan Keterangan Yang Dianggap tidak Benar</h2><p class="ql-align-justify">Hak untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan diri sendiri bukanlah sekadar hak prosedural. Ia merupakan salah satu bentuk perlindungan warga negara dari kekuasaan negara.</p><p class="ql-align-justify">Dalam negara hukum, Seorang tersangka tidak seharusnya dipaksa memberikan keterangan yang sesuai dengan kebenaran versi penyidik ataupun versi siapapun. Beban untuk membuktikan tindak pidana berada pada aparat penegak hukum melalui alat bukti yang sah, bukan dengan memaksa orang yang diperiksa untuk menyediakan sendiri bahan yang akan digunakan untuk menghukumnya.</p><p class="ql-align-justify">Karena itu, pengakuan terhadap <em>non self-incrimination</em> akan kehilangan substansinya apabila hak tersebut hanya berhenti sebagai kalimat normatif, sementara mekanisme pemeriksaan tetap menciptakan tekanan agar seseorang memberikan keterangan.</p><p class="ql-align-justify">Persoalannya bukan semata-mata apakah negara secara eksplisit mengatakan, “Anda wajib menerangkan yang benar.”</p><p class="ql-align-justify">Persoalannya jauh lebih serius:</p><p class="ql-align-justify"><strong><em>Mengapa negara tidak konsisten dalam mengatur perlindungan Asas Non-self Incrimination antar beberapa Undang-Undang yang seluruhnya masih berlaku?</em></strong></p><h2 class="ql-align-justify"><em>The Cruel Gap</em>: Ketika Undang-Undang Hak SIPOL dan KUHAP 2025 saling Bertentangan</h2><p class="ql-align-justify">Negara Indonesia telah mengakui dan meratifikasi <em>International Covenant on Civil and Political Right</em> dengan diundangkannya Undang-Undang nomor 12 Tahun 2005 Tentang Kovenan Internasional, dimana kovenan tersebut secara jelas mengatur mengenai perlindungan Asas <em>Non-Self Incrimination</em> yaitu pada Pasal 14 ayat (3) huruf g yang berbunyi</p><p class="ql-align-justify ql-indent-1"> <em>“Dalam menentukan tindak pidana yang dituduhkan padanya, setiap orang berhak atas jaminan-jaminan minimal berikut, dalam persamaan yang penuh:</em></p><p class="ql-align-justify ql-indent-1"><em>…</em></p><p class="ql-align-justify ql-indent-1"><em>g) Untuk tidak dipaksa memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya, atau dipaksa mengaku bersalah.”</em></p><p class="ql-align-justify">Pemberlakuan Undang-Undang Tentang Hak SIpil dan Politik tersebut menunjukkan negara diperintahkan untuk melindungi warga negara termasuk yang berstatus sebagai tersangka baik melalui peraturan ataupun tindakan yang dapat memaksa atau setidak-tidaknya berpotensi membuat tersangka memberikan keterangan yang memberatkan dirinya.</p><p class="ql-align-justify">Kesenjangan bahkan anomali hukum terjadi dengan diaturnya “tersangka atau terdakwa memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan” sebagai syarat subjektif dilakukannya penahanan dalam KUHAP 2025.</p><p class="ql-align-justify"><strong>Pertama, mengenai standar dalam menilai kebenaran keterangan yang diberikan tersangka atau terdakwa?</strong></p><p class="ql-align-justify">Ketentuan Pasal 100 ayat (5) huruf b KUHAP 2025 sangat berpotensi bersinggungan dengan penegakan Asas <em>Non-Self Incrimination</em>. Karena mengenai kebenaran suatu keterangan tersangka&nbsp; bahkan mengenai kebenaran suatu peristiwa hukum barulah dapat menjadi valid ketika peristiwa hukum tersebut telah diperiksa dan dijatuhkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sangatlah tidak adil ketika penilaian penyidik ataupun penilaian majelis hakim yang sedang memeriksa perkara (perkara belum diputus) menjadi alasan penahanan terhadap tersangka ataupun terdakwa.</p><p class="ql-align-justify">Bahkan apabila memang pada akhirnya Tersangka atau Terdakwa memberikan keterangan yang tidak benar, hal tersebut tidak dapat menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan upaya penahanan, karena hal tersebut merupakan pelaksanaan hak Tersangka atau Terdakwa untuk tidak dipaksa memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sebagaimana diatur pada Undang-Undang Tentang Hak Sipil dan Politik.</p><p class="ql-align-justify"><strong>Kedua, pertentangan yang nyata antara Undang-Undang Hak SIPOL dan KUHAP 2025.</strong></p><p class="ql-align-justify">Asas <em>Non-Self Incrimination</em> jelas-jelas telah dilindungi dengan diterbitkannya dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 Tentang Hak Sipil dan Politik.</p><p class="ql-align-justify">Pasal 100 ayat (5) huruf b KUHAP 2025 menunjukkan negara tidak konsisten bahkan mengingkari perintah untuk melindungi hak tersangka atau terdakwa untuk tidak dipaksa memberikan keterangan yang memberatkan dirinya, terlihat dengan adanya ancaman penahanan apabila penyidik maupun majelis hakim yang sedang memeriksa perkara menilai keterangan dari tersangka atau terdakwa tidak sesuai dengan fakta versi penilaian mereka.</p><h2 class="ql-align-justify">Jangan Sampai Pelaksanaan Hak Menjadi Alasan Dilakukannya Upaya Paksa</h2><h3 class="ql-align-justify">Pertentangan Undang-Undang Hak Sipil dan Politik dengan KUHAP 2025 seharusnya tidak boleh terjadi di negara hukum. Negara hukum memiliki kewenangan untuk mengusut tindak pidana, tetapi kewenangan tersebut bukan kewenangan tanpa batas. Kewenangan tersebut dibatasi dengan asas <em>Due Process of Law</em> dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia termasuk Asas <em>Non-Self Incrimination.</em></h3><p class="ql-align-justify">Penjelasan KUHAP 2025 menyatakan pada pokoknya penggantian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dilakukan untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu dengan menyesuaikan konvensi internasional yang telah disahkan oleh pemerintah Indonesia termasuk diantaranya International Covenant on Civil and Political Rights yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.Pasal 100 ayat (5) huruf b KUHAP 2025 menjadi noda dalam semangat pembaharuan hukum acara pidana Indonesia karena jelas-jelas bertentangan dengan asas Non-Self Incrimination yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Hak Sipil dan Politik.</p><h2 class="ql-align-justify">Perubahan Atau <em>Judicial Review</em></h2><h3 class="ql-align-justify">Ancaman Penahanan terhadap tersangka yang dianggap memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta bukan hanya bertentangan dengan Asas <em>Non-Self Incrimination</em> namun juga bertentangan dengan hakikat Indonesia sebagai negara hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagaimana jelas diatur didalam UUD 1945.</h3><p class="ql-align-justify">Jalan keluar dari permasalahan ini hanya ada dua, yakni Pertama DPR melakukan perubahan terhadap Pasal 100 ayat (5) huruf b KUHAP 2025 agar pasal tersebut tidak mencederai Asas Non-Self Incrimination dan yang kedua Rakyat Indonesia dapat melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi mengenai pasal Tersebut.</p><p class="ql-align-justify">Memahami hak sebagai warga negara bukanlah pelanggaran melainkan sebagai upaya mewujudkan negara hukum yang berkeadilan.</p><p><em>Be careful, be lawful</em></p><p class="ql-align-justify"><br></p><h2 class="ql-align-justify"><strong>Daftar Pustaka / Referensi Hukum</strong></h2><p class="ql-align-justify"><strong>Peraturan Perundang-undangan &amp; Instrumen Hukum Nasional</strong></p><ul><li class="ql-align-justify"><strong>Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945</strong>.</li><li class="ql-align-justify"><strong>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005</strong> tentang Pengesahan <em>International Covenant on Civil and Political Rights</em> (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558.</li><li class="ql-align-justify"><strong>Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981</strong> tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.</li><li class="ql-align-justify"><strong>Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025)</strong>, khususnya Pasal 100 ayat (5) huruf b.</li></ul><p class="ql-align-justify"><strong>Instrumen Hukum Internasional</strong></p><ul><li class="ql-align-justify"><strong>United Nations General Assembly (1966).</strong> <em>International Covenant on Civil and Political Rights</em> (ICCPR), khususnya Article 14 paragraph (3) letter g.</li></ul><p class="ql-align-justify"><strong>Prinsip &amp; Asas Hukum Terkait</strong></p><ul><li class="ql-align-justify"><strong><em>Asas Non-Self-Incrimination</em></strong>: Hak tersangka/terdakwa untuk tidak dipaksa memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri atau mengaku bersalah.</li><li class="ql-align-justify"><strong><em>Asas Due Process of Law</em></strong>: Kerangka penegakan hukum pidana yang adil, jujur, dan menghormati hak asasi manusia.</li></ul><p class="ql-align-justify"><br></p>]]></content:encoded>
            <dc:creator>Hagaini Yosua Mendrofa, S.H.</dc:creator>
            <category>Hukum</category>
            <pubDate>Thu, 27 Aug 2026 13:56:44 +0700</pubDate>
                        <media:content url="https://sinergynews.id/storage/media/image/2026/08/whatsapp-image-2026-08-27-at-134505-1600.webp" medium="image" />
                    </item>
                <item>
            <title><![CDATA[Dari Diesel ke Surya: Apakah PLTS 100 GWp Bisa Mengubah Sistem Listrik Indonesia?]]></title>
            <link>https://sinergynews.id/berita/dari-diesel-ke-surya-apakah-plts-100-gwp-bisa-mengubah-sistem-listrik-indonesia-6a8eb8d703076</link>
            <guid isPermaLink="false">361</guid>
            <description><![CDATA[Program PLTS 100 GWp diarahkan untuk mempercepat de-dieselisasi Indonesia. PLTS dan BESS berpotensi mengurangi ketergantungan pada PLTD, tetapi keberhasilannya bergantung pada kesiapan jaringan dan keandalan sistem.]]></description>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, SINERGY NEWS</strong> — Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) yang resmi diluncurkan pemerintah pada 25 Agustus 2026 bukan hanya tentang menambah kapasitas energi terbarukan. Salah satu agenda penting yang dibawa program ini adalah <strong>mengurangi ketergantungan sistem kelistrikan Indonesia terhadap pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD)</strong>.</p><p>Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut program PLTS 100 GWp berpotensi menghemat penggunaan bahan bakar diesel hingga <strong>6 juta kiloliter per tahun secara nasional</strong>, termasuk sekitar <strong>500 ribu kiloliter per tahun di Bali</strong>. Pemerintah juga memperkirakan biaya listrik dari PLTS lebih rendah dibandingkan pembangkit berbahan bakar diesel atau gas. </p><p>Namun, pertanyaan yang lebih penting bukan sekadar berapa banyak diesel yang dapat dikurangi.</p><p>Pertanyaannya adalah: <strong>sejauh mana PLTS dapat benar-benar menggantikan fungsi PLTD tanpa mengurangi keandalan sistem listrik?</strong></p><p><strong><span class="ql-cursor">﻿﻿</span></strong></p><h2><img src="https://sinergynews.id/storage/media/image/2026/08/786656684-18426687535197981-3095118153672030937-n-1600.webp">Bali Menjadi Salah Satu Contoh Awal</h2><p>Bali menjadi salah satu wilayah yang menarik dalam konteks de-dieselisasi karena pemerintah merencanakan pengembangan <strong>PLTS sekitar 1 GW yang dilengkapi sistem penyimpanan energi berbasis baterai</strong>.</p><p>Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa kapasitas 1 GW PLTS di Bali diproyeksikan mampu menghemat penggunaan solar sekitar <strong>0,6 juta kiloliter</strong>. Pemerintah menyebut pengembangan tersebut diarahkan untuk mengurangi penggunaan PLTD di sistem kelistrikan Bali. </p><p>Namun, angka 1 GW tersebut perlu dipahami sebagai <strong>rencana pengembangan PLTS Bali</strong>, bukan berarti seluruh PLTD Bali langsung dihentikan begitu PLTS selesai dibangun.</p><p>Dalam tahap awal, salah satu proyek yang sudah dimulai adalah <strong>PLTS Gilimanuk berkapasitas 300 MWp yang dilengkapi BESS 1.000 MWh</strong>. Pemerintah memperkirakan proyek tersebut dapat menghasilkan sekitar 470 GWh listrik per tahun dan menghemat sekitar 151 ribu kiloliter BBM per tahun. </p><p>Dengan demikian, Bali dapat menjadi semacam <strong>laboratorium penting de-dieselisasi berbasis surya dan penyimpanan energi</strong>.</p><p><img src="https://sinergynews.id/storage/media/image/2026/08/784540988-18426687553197981-7172546264200847839-n-1600.webp"></p><h2>Mengapa Diesel Masih Digunakan?</h2><p>PLTD memiliki karakteristik yang berbeda dengan PLTS.</p><p>Pembangkit diesel dapat dioperasikan sesuai kebutuhan sistem dan relatif mudah digunakan sebagai pembangkit pada sistem kelistrikan kecil atau terisolasi. Karena karakter tersebut, PLTD selama bertahun-tahun menjadi salah satu pilihan untuk menyediakan listrik di wilayah yang belum memiliki koneksi kuat dengan sistem jaringan utama.</p><p>Masalahnya adalah biaya bahan bakarnya.</p><p>Diesel membutuhkan pasokan BBM secara terus-menerus. Untuk wilayah kepulauan dan lokasi terpencil, biaya logistik pengiriman bahan bakar juga dapat menjadi persoalan tersendiri.</p><p>Karena itu, ketika energi surya dan baterai semakin murah serta teknologinya semakin matang, muncul peluang untuk mengubah pola tersebut:</p><p><strong>diesel sebagai sumber utama → PLTS sebagai sumber energi → baterai sebagai penyimpan → diesel sebagai cadangan.</strong></p><p>Transformasi seperti ini berbeda dengan sekadar mengganti satu pembangkit dengan pembangkit lain.</p><p>Yang diubah adalah <strong>arsitektur sistem kelistrikannya</strong>.</p><h2>PLTS Tidak Bisa Sendirian Menggantikan Diesel</h2><p>Di sinilah BESS menjadi sangat penting.</p><p>Produksi PLTS bergantung pada matahari. Pada siang hari produksi dapat tinggi, tetapi ketika matahari terbenam produksi turun hingga tidak ada.</p><p>Sementara itu, kebutuhan listrik masyarakat berlangsung sepanjang hari.</p><p>Karena itu, PLTS yang digunakan untuk menggantikan PLTD membutuhkan sistem penyimpanan yang dapat menyerap sebagian energi ketika produksi surya tinggi dan mengeluarkannya ketika produksi surya menurun.</p><p>Proyek Gilimanuk menunjukkan pendekatan tersebut. PLTS 300 MWp dipasangkan dengan <strong>BESS 1.000 MWh</strong>, sehingga listrik surya tidak hanya diproduksi ketika matahari tersedia, tetapi dapat dikelola untuk mendukung kebutuhan sistem. </p><p>IESR juga menilai kombinasi PLTS dan BESS dapat meningkatkan keandalan sistem kelistrikan Bali dengan menyediakan sumber listrik lokal sekaligus memberikan fleksibilitas untuk mengelola variabilitas energi surya. </p><p>Artinya, pembahasan de-dieselisasi tidak dapat dipisahkan dari pembahasan <strong>storage</strong>.</p><h2>Persoalannya Bukan Sekadar “Ganti Diesel dengan Surya”</h2><p>Indonesia memiliki ribuan sistem kelistrikan yang karakteristiknya berbeda.</p><p>Wilayah perkotaan dengan jaringan besar tentu berbeda dengan pulau kecil yang memiliki beban listrik rendah dan sistem terisolasi.</p><p>Karena itu, pendekatan de-dieselisasi tidak bisa dibuat seragam.</p><p>Pada sistem kecil, misalnya, konfigurasi yang lebih tepat dapat berupa:</p><p><strong>PLTS + BESS + jaringan lokal + diesel sebagai cadangan.</strong></p><p>Pada sistem yang lebih besar, PLTS dapat terintegrasi dengan pembangkit lain melalui jaringan yang lebih luas.</p><p>Dengan demikian, keberhasilan de-dieselisasi bergantung pada desain sistem, bukan hanya kapasitas panel yang dipasang.</p><h2>Indonesia Masih Memiliki Beban Diesel yang Besar</h2><p>Persoalan ini menjadi semakin penting ketika melihat besarnya kapasitas pembangkit diesel yang masih beroperasi di Indonesia.</p><p>Dalam perkembangan terbaru, Menteri ESDM menyebut sekitar <strong>12,6 GW kapasitas pembangkit listrik Indonesia masih menggunakan solar</strong>. Angka ini menunjukkan bahwa ruang untuk melakukan substitusi dengan energi terbarukan masih sangat besar. </p><p>Namun, angka 12,6 GW tersebut tidak berarti seluruh kapasitas itu dapat langsung digantikan oleh PLTS dengan kapasitas nominal yang sama.</p><p>Kapasitas pembangkit dan energi yang benar-benar dihasilkan adalah dua hal berbeda.</p><p>PLTD dapat beroperasi ketika dibutuhkan, sedangkan produksi PLTS mengikuti kondisi matahari. Karena itu, penggantian kapasitas harus memperhitungkan <strong>profil beban, produksi energi, storage, cadangan, serta keandalan sistem</strong>.</p><p>Ini menjadi salah satu alasan mengapa program PLTS 100 GWp juga membutuhkan pengembangan BESS dan jaringan.</p><h2>De-dieselisasi Bisa Mengurangi Ketergantungan BBM</h2><p>Jika dirancang dengan benar, manfaat de-dieselisasi tidak berhenti pada pengurangan emisi.</p><p>Pengurangan penggunaan diesel berarti berkurangnya kebutuhan BBM untuk pembangkitan listrik.</p><p>Kementerian ESDM memperkirakan keseluruhan program PLTS 100 GWp berpotensi menghemat penggunaan diesel hingga <strong>6 juta kiloliter per tahun</strong>. Untuk Bali, pemerintah memperkirakan penghematannya sekitar <strong>500 ribu kiloliter per tahun</strong>. </p><p>Bagi Indonesia yang masih membutuhkan BBM untuk berbagai sektor, pengurangan konsumsi diesel untuk pembangkitan dapat memberikan dampak terhadap kebutuhan impor dan pengeluaran energi.</p><p>Dengan kata lain, de-dieselisasi bukan hanya agenda lingkungan.</p><p>Ia juga berkaitan dengan <strong>ketahanan energi dan efisiensi ekonomi</strong>.</p><h2>Tetapi Ada Satu Syarat: Sistem Harus Tetap Andal</h2><p>Transisi dari diesel menuju surya tidak boleh menghasilkan sistem listrik yang lebih murah tetapi kurang andal.</p><p>Untuk wilayah terpencil, listrik merupakan fondasi aktivitas ekonomi dan pelayanan dasar.</p><p>Karena itu, ketika PLTD dikurangi, sistem penggantinya harus mampu menjawab beberapa pertanyaan:</p><p><strong>Apakah kapasitas PLTS mencukupi?</strong></p><p><strong>Apakah baterai memiliki durasi penyimpanan yang memadai?</strong></p><p><strong>Bagaimana ketika cuaca buruk berlangsung beberapa hari?</strong></p><p><strong>Apa sumber listrik cadangan ketika baterai berada pada kondisi minimum?</strong></p><p><strong>Bagaimana sistem merespons lonjakan beban?</strong></p><p><strong>Siapa yang mengoperasikan dan memelihara sistem tersebut?</strong></p><p><strong>Pertanyaan-pertanyaan tersebut menentukan apakah de-dieselisasi benar-benar menjadi peningkatan kualitas sistem atau hanya pergantian teknologi.</strong></p><h2>Dari Bali ke Sistem Nasional</h2><p>Pemerintah kini menempatkan Bali sebagai salah satu bagian dari transformasi energi yang lebih luas.</p><p>Pada tahap awal program PLTS 100 GWp, terdapat <strong>14 proyek di enam provinsi dengan total kapasitas sekitar 5,3 GWp</strong>. Program tersebut mencakup proyek skala besar maupun proyek yang ditujukan untuk kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan. </p><p>Di Pulau Sembur, Kepulauan Riau, misalnya, PLTS 1 MW dikembangkan untuk mendukung aktivitas ekonomi nelayan, termasuk fasilitas cold storage dan mesin pembuat es. Sementara di Pulau Rengit, Bangka Belitung, PLTS disebut meningkatkan waktu nyala listrik masyarakat dari sekitar 12 jam menjadi 24 jam per hari. </p><p>Contoh tersebut menunjukkan bahwa de-dieselisasi dapat memiliki dampak langsung terhadap masyarakat jika proyek dirancang sesuai kebutuhan sistem lokal.</p><h2>Tantangan Berikutnya: Regulasi dan RUPTL</h2><p>Program PLTS 100 GWp juga masih membutuhkan penguatan dari sisi kebijakan.</p><p>Sehari setelah peluncuran program, Kementerian ESDM menyatakan pemerintah sedang menyiapkan <strong>Peraturan Presiden (Perpres)</strong> sebagai dasar pelaksanaan program PLTS 100 GWp. Pada saat yang sama, PLN telah mengajukan revisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dengan usulan tambahan PLTS dan BESS yang jauh lebih besar dibandingkan rencana sebelumnya. </p><p>Ini menjadi bagian penting dari de-dieselisasi.</p><p>Sebab, pengurangan PLTD tidak bisa hanya ditentukan berdasarkan keputusan proyek. Ia harus terintegrasi dengan perencanaan sistem kelistrikan nasional dan regional.</p><p>Dengan kata lain:</p><p><strong>PLTS harus masuk RUPTL, BESS harus masuk desain sistem, jaringan harus siap, dan PLTD harus memiliki skenario pengurangan yang jelas.</strong></p><h2>Apakah PLTS 100 GWp Bisa Mengubah Sistem Listrik Indonesia?</h2><p>Jawabannya: <strong>berpotensi, tetapi tidak otomatis.</strong></p><p>PLTS 100 GWp dapat menjadi instrumen besar untuk mengurangi penggunaan diesel, terutama pada sistem terpencil dan wilayah kepulauan. Bali memberikan contoh awal bagaimana PLTS dan BESS dapat dirancang untuk mengurangi ketergantungan pada pembangkit berbahan bakar diesel. </p><p>Namun, keberhasilan de-dieselisasi akan bergantung pada kemampuan Indonesia membangun sistem yang lebih terintegrasi.</p><p>Bukan hanya:</p><p><strong>PLTD → PLTS.</strong></p><p>Tetapi:</p><p><strong>PLTD → PLTS + BESS + jaringan + manajemen sistem + cadangan + operasi dan pemeliharaan.</strong></p><p>Jika seluruh komponen tersebut berjalan bersama, PLTS 100 GWp tidak hanya akan menambah kapasitas energi terbarukan.</p><p>Ia dapat menjadi bagian dari perubahan fundamental dalam cara Indonesia menghasilkan dan menggunakan listrik.</p><p>Pada akhirnya, ukuran keberhasilannya bukan berapa banyak PLTD yang dimatikan atau berapa banyak panel yang dipasang.</p><p>Ukuran keberhasilannya adalah apakah masyarakat mendapatkan <strong>listrik yang lebih bersih, lebih efisien, tetap andal, dan semakin sedikit bergantung pada BBM.</strong></p><p><strong>Dari diesel ke surya bukan sekadar pergantian pembangkit. Ini adalah perubahan sistem energi.</strong></p><p>PLTS 100 GWp, de-dieselisasi, PLTS Indonesia, energi surya, PLTD, BESS, energi terbarukan, transisi energi, ketahanan energi, sistem kelistrikan, PLN, ESDM, Bali, energi bersih, energi Indonesia, Sinergy News</p>]]></content:encoded>
            <dc:creator>Josua Sondakh</dc:creator>
            <category>Energy</category>
            <pubDate>Wed, 26 Aug 2026 16:58:47 +0700</pubDate>
                        <media:content url="https://sinergynews.id/storage/media/image/2026/08/gemini-generated-image-huz30yhuz30yhuz3-1600.webp" medium="image" />
                    </item>
                <item>
            <title><![CDATA[PLTS 100 GWp: Mampukah Target Besar Indonesia Menjadi Listrik Nyata?]]></title>
            <link>https://sinergynews.id/berita/plts-100-gwp-mampukah-target-besar-indonesia-menjadi-listrik-nyata-6a8eaf67a723b</link>
            <guid isPermaLink="false">357</guid>
            <description><![CDATA[Program PLTS 100 GWp menjadi ambisi besar Indonesia dalam mempercepat energi surya. Tantangannya kini adalah memastikan target tersebut benar-benar menjadi pembangkit yang terbangun dan beroperasi.]]></description>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, 26 Agustus 2026</strong> — Indonesia memasuki babak baru pengembangan energi surya. Pemerintah resmi meluncurkan program <strong>Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp)</strong> pada 25 Agustus 2026 di Gilimanuk, Jembrana, Bali.</p><p>Presiden Prabowo Subianto menargetkan program tersebut dapat terealisasi dalam waktu tiga tahun. Pemerintah menempatkannya sebagai bagian dari agenda kemandirian energi, pengurangan ketergantungan terhadap energi fosil, elektrifikasi wilayah perdesaan, hingga penguatan sistem kelistrikan nasional.</p><p>Namun, di balik angka 100 GWp yang sangat besar, terdapat pertanyaan yang lebih mendasar: <strong>mampukah target tersebut benar-benar berubah menjadi kapasitas pembangkit yang dibangun, tersambung ke jaringan, dan menghasilkan listrik secara andal?</strong></p><p>Pertanyaan itu penting karena keberhasilan program energi tidak ditentukan oleh seremoni peluncuran atau jumlah proyek yang dimulai, melainkan oleh kemampuan negara mengeksekusi proyek sampai beroperasi.</p><h2>100 GWp Bukan Berarti 100 GW Langsung Terbangun</h2><p>Angka 100 GWp merupakan target keseluruhan program. Pemerintah tidak membangun seluruh kapasitas tersebut sekaligus.</p><p>Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa tahap awal akan dimulai dengan pembangunan <strong>17 GW PLTS</strong>, yang didukung sekitar <strong>33 GW fasilitas Battery Energy Storage System (BESS)</strong>. Pemerintah pada tahap tersebut juga mengidentifikasi kebutuhan regulasi dan lahan sebagai bagian dari persiapan implementasi.</p><p>Pada peluncuran 25 Agustus 2026, pemerintah memperkenalkan <strong>14 proyek PLTS di enam provinsi dengan total kapasitas sekitar 5,3 GWp</strong> sebagai bagian awal program. Artinya, 5,3 GWp tersebut tidak boleh dipahami sebagai keseluruhan kapasitas program 100 GWp, melainkan sebagai proyek-proyek yang mengawali pelaksanaannya.</p><p>Di titik ini, penting membedakan tiga angka:</p><p><strong>100 GWp</strong> adalah target keseluruhan.</p><p><strong>17 GW</strong> merupakan tahap awal percepatan yang diumumkan pemerintah.</p><p><strong>5,3 GWp</strong> merupakan kapasitas 14 PLTS yang diluncurkan dalam tahap awal pada 25 Agustus.</p><p>Perbedaan tersebut penting agar publik tidak menganggap bahwa pemerintah telah membangun 100 GWp hanya melalui seremoni groundbreaking.</p><p><img src="https://sinergynews.id/storage/media/image/2026/08/786452910-18426687676197981-5664323806303748909-n-1600.webp"></p><h2>Mengapa Target Ini Sangat Ambisius?</h2><p>Menurut IESR, target 100 GW dalam waktu kurang dari empat tahun merupakan target yang sangat ambisius dan membutuhkan perubahan besar dalam cara proyek energi surya direncanakan serta dieksekusi.</p><p>Dalam analisisnya pada April 2026, IESR memperkirakan Indonesia memiliki potensi teknis energi surya sekitar <strong>7,7 terawatt (TW)</strong>. Studi yang sama mengidentifikasi sekitar <strong>166 GW lokasi yang secara ekonomi layak untuk proyek surya skala utilitas</strong>. Artinya, persoalan Indonesia bukan semata-mata kekurangan sumber daya matahari atau lokasi potensial.</p><p>Persoalan utamanya justru terletak pada bagaimana potensi tersebut diterjemahkan menjadi proyek yang memiliki kepastian hukum, pembiayaan, jaringan, serta model bisnis yang dapat berjalan.</p><p>Dengan kata lain, <strong>potensi energi surya bukanlah hal yang sama dengan kapasitas pembangkit yang siap dibangun.</strong></p><h2>Tantangan Pertama: Proyek Harus Benar-Benar Siap</h2><p>Pembangunan PLTS membutuhkan lebih dari sekadar pengadaan modul surya.</p><p>Sebuah proyek harus memiliki kejelasan mengenai lokasi, status lahan, perizinan, desain teknis, koneksi jaringan, skema pengadaan listrik, pembiayaan, serta kepastian investasi.</p><p>Kementerian ESDM sendiri pada Mei 2026 menyebut sekitar <strong>24.000 hektare lahan di Pulau Jawa</strong> telah diidentifikasi sebagai potensi lokasi pengembangan tahap awal. Pemerintah juga menyatakan percepatan dilakukan melalui persiapan regulasi dasar dan ketersediaan lahan.</p><p>Hal ini menunjukkan bahwa lahan dan regulasi merupakan bagian dari pekerjaan awal yang menentukan apakah target kapasitas dapat bergerak dari perencanaan menuju konstruksi.</p><p>IESR kemudian merekomendasikan agar pemerintah memiliki <strong>pipeline proyek tahunan hingga 2029</strong> yang jelas, termasuk lokasi, kapasitas, jadwal pengadaan, kebutuhan jaringan, dan kebutuhan BESS. Dengan pipeline seperti itu, investor dan industri memiliki kepastian untuk merencanakan investasi.</p><h2>Tantangan Kedua: Listrik Surya Harus Masuk ke Jaringan</h2><p>Membangun pembangkit bukan akhir dari proses.</p><p>Listrik yang dihasilkan harus dapat diserap dan disalurkan oleh sistem kelistrikan.</p><p>PLTS memiliki karakter berbeda dibandingkan pembangkit yang dapat menghasilkan listrik sesuai kebutuhan sistem. Produksinya mengikuti ketersediaan radiasi matahari, sehingga sistem membutuhkan kemampuan untuk mengelola perubahan produksi tersebut.</p><p>Karena itu, program 100 GWp juga memasukkan <strong>BESS</strong> sebagai bagian penting.</p><p>Pada tahap awal, pemerintah merencanakan sekitar <strong>33 GW BESS untuk mendukung 17 GW PLTS</strong>.</p><p>Di Gilimanuk sendiri, proyek yang menjadi bagian peluncuran program terdiri atas <strong>PLTS 305 MWp dan BESS 1 GWh milik PLN</strong>. IESR menilai kombinasi tersebut dapat meningkatkan keandalan sistem kelistrikan Bali dengan menyediakan sumber listrik lokal sekaligus fleksibilitas untuk mengelola variabilitas energi surya.</p><p>Artinya, ketika Indonesia berbicara tentang 100 GWp PLTS, yang sebenarnya sedang dibicarakan bukan hanya penambahan panel surya.</p><p>Yang ikut dipertaruhkan adalah <strong>jaringan, penyimpanan energi, fleksibilitas sistem, dan kemampuan pengelolaan listrik secara keseluruhan.</strong></p><h2>Tantangan Ketiga: Mengurangi Diesel</h2><p>Salah satu alasan strategis program ini adalah peluang untuk menggantikan pembangkit diesel, terutama di wilayah terpencil dan kepulauan.</p><p>IESR mencatat bahwa RUPTL PLN 2025–2034 mengidentifikasi sekitar <strong>3.996 unit pembangkit diesel di 1.234 lokasi terpencil</strong> dan menargetkan pengurangan 80 persen pasokan listrik berbasis diesel pada 2030.</p><p>Kondisi tersebut membuat PLTS dan BESS menjadi pilihan yang relevan untuk sejumlah sistem kelistrikan kecil yang selama ini bergantung pada diesel.</p><p>Analisis IESR pada April 2026 bahkan memperkirakan bahwa penggantian pembangkit diesel secara nasional dapat membutuhkan sekitar <strong>6,6 GW PLTS</strong>, dengan potensi penghematan konsumsi diesel dan pengurangan emisi dalam periode lima tahun.</p><p>Namun, de-dieselisasi juga membutuhkan pendekatan yang hati-hati.</p><p>Tidak semua sistem diesel dapat langsung dihentikan hanya dengan memasang panel surya. Sistem harus mempertimbangkan kebutuhan beban, pola konsumsi, kapasitas baterai, keandalan jaringan, cadangan pembangkit, serta kemampuan operasi dan pemeliharaan di lokasi.</p><p>Karena itu, keberhasilan program bukan hanya soal mengganti bahan bakar, tetapi membangun <strong>sistem kelistrikan yang benar-benar lebih andal dan ekonomis.</strong></p><h2>Tantangan Keempat: Pembiayaan dan Investasi</h2><p>Target 100 GWp juga berarti kebutuhan investasi dalam skala sangat besar.</p><p>IESR menyebut Menteri ESDM memperkirakan program tersebut membutuhkan investasi sekitar <strong>US$73 miliar</strong>. Pemerintah juga memperkirakan dampak ekonomi berupa penciptaan lapangan kerja dan efisiensi subsidi. Angka tersebut merupakan proyeksi pemerintah, sehingga realisasinya tetap bergantung pada keberhasilan implementasi proyek dan investasi.</p><p>Di sisi lain, investor membutuhkan kepastian.</p><p>Proyek energi membutuhkan kepastian mengenai aturan, pengadaan, harga listrik, risiko proyek, jaringan, dan mekanisme pembayaran.</p><p>Karena itu, IESR mendorong pengadaan dilakukan melalui proses yang <strong>kompetitif, transparan, dan bankable</strong> agar proyek mampu menarik modal swasta dalam skala besar tanpa mengorbankan efisiensi biaya.</p><h2>Jangan Sampai 100 GW Hanya Menjadi Angka</h2><p>Di sinilah inti persoalan program PLTS 100 GWp.</p><p>Indonesia sebenarnya tidak kekurangan potensi surya. Indonesia juga tidak kekurangan kebutuhan listrik dan wilayah yang dapat memanfaatkan energi surya.</p><p>Yang menjadi pertanyaan adalah apakah seluruh komponen yang dibutuhkan dapat bergerak secara bersamaan.</p><p>Mulai dari:</p><p><strong>regulasi → lahan → pembiayaan → pengadaan → PLTS → BESS → jaringan → operasi → masyarakat.</strong></p><p>Jika salah satu mata rantai tersebut tertinggal, pembangunan kapasitas dapat mengalami hambatan.</p><p>Karena itu, IESR menilai keberhasilan program tidak seharusnya diukur dari berapa banyak proyek yang melakukan groundbreaking, melainkan dari <strong>berapa banyak kapasitas PLTS yang benar-benar dibangun, tersambung ke jaringan, dan menghasilkan listrik secara andal sebelum 2029</strong>.</p><p>IESR juga merekomendasikan pemerintah segera memiliki payung hukum khusus, memperjelas pembagian kewenangan lintas lembaga, menyusun pipeline proyek sampai 2029, memperkuat jaringan dan BESS, serta membuka ruang bagi pemerintah daerah, koperasi, masyarakat, sektor komersial, pengembang PLTS atap, dan independent power producer untuk ikut membangun kapasitas.</p><h2>Dari Target Menjadi Pembuktian</h2><p>Peluncuran PLTS 100 GWp pada Agustus 2026 menandai perubahan penting: pemerintah tidak lagi sekadar menyampaikan target, tetapi mulai menunjukkan proyek yang menjadi bagian dari implementasinya.</p><p>Namun, target 100 GWp masih menyisakan pekerjaan yang jauh lebih besar.</p><p>Indonesia harus membuktikan bahwa proyek dapat bergerak dari tahap perencanaan ke konstruksi, dari konstruksi ke jaringan, dan dari jaringan menjadi listrik yang benar-benar digunakan masyarakat.</p><p>Karena itu, pertanyaan <strong>“mampukah Indonesia membangun 100 GWp?”</strong> pada akhirnya bukan hanya pertanyaan tentang teknologi.</p><p>Ini adalah pertanyaan tentang <strong>kapasitas negara dalam merancang kebijakan, menarik investasi, membangun jaringan, mengelola sistem listrik, mengembangkan industri, dan memastikan proyek berjalan sampai menghasilkan listrik.</strong></p><p>Jika seluruh komponen tersebut dapat bergerak dalam satu arah, 100 GWp dapat menjadi lebih dari sekadar angka target.</p><p>Tetapi jika eksekusinya tidak mampu mengejar ambisinya, 100 GWp berisiko berhenti sebagai angka besar dalam dokumen kebijakan.</p><p><strong>Seremoni telah dimulai. Sekarang pembuktiannya ada di lapangan.</strong></p>]]></content:encoded>
            <dc:creator>Josua Sondakh</dc:creator>
            <category>Energy</category>
            <pubDate>Wed, 26 Aug 2026 16:18:31 +0700</pubDate>
                        <media:content url="https://sinergynews.id/storage/media/image/2026/08/785599550-18426687544197981-5739826801083966680-n-1600.webp" medium="image" />
                    </item>
                <item>
            <title><![CDATA[Pemerintah Mulai Program PLTS 100 GWp, Tahap Awal 14 Proyek Capai 5,3 GWp]]></title>
            <link>https://sinergynews.id/berita/pemerintah-mulai-program-plts-100-gwp-tahap-awal-14-proyek-capai-53-gwp-6a8eaaf65daea</link>
            <guid isPermaLink="false">354</guid>
            <description><![CDATA[Pemerintah meluncurkan program PLTS 100 GWp dengan tahap awal 17 GW dan 14 proyek berkapasitas sekitar 5,3 GWp untuk memperkuat ketahanan energi dan mengurangi ketergantungan pada diesel.]]></description>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>BALI, 26 Agustus 2026</strong> — Pemerintah resmi meluncurkan program <strong>Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp)</strong> pada Selasa, 25 Agustus 2026. Peluncuran dan groundbreaking dilakukan di Gilimanuk, Jembrana, Bali, dan menjadi langkah awal dari target pembangunan PLTS berskala nasional yang ditargetkan terealisasi dalam tiga tahun.</p><p>Presiden Prabowo Subianto menyampaikan optimisme bahwa program tersebut dapat memperkuat kemandirian energi Indonesia sekaligus memperluas pemanfaatan energi surya sebagai sumber listrik nasional. Pemerintah menargetkan pembangunan 100 GWp PLTS dalam tiga tahun.</p><p>Namun, angka 100 GWp tersebut merupakan <strong>target keseluruhan program</strong>, bukan kapasitas yang langsung dibangun dalam satu tahap. Pada tahap awal, pemerintah menargetkan pembangunan <strong>17 GW PLTS</strong> yang akan didukung sekitar <strong>33 GW Battery Energy Storage System (BESS)</strong>. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut penyimpanan energi tersebut diperlukan untuk mendukung integrasi listrik surya ke dalam sistem kelistrikan.</p><h3>14 Proyek Menjadi Tahap Awal</h3><p>Dalam peluncuran di Bali, pemerintah memperkenalkan 14 proyek PLTS yang tersebar di enam provinsi dengan kapasitas total sekitar <strong>5,3 GWp</strong>. Proyek-proyek tersebut tidak seluruhnya berada pada tahap groundbreaking karena memiliki status yang berbeda, mulai dari siap tender, groundbreaking, konstruksi hingga peresmian.</p><p>Beberapa proyek dengan kapasitas terbesar antara lain <strong>PLTS Terapung Jatiluhur 1.688 MWp, PLTS Terapung Cirata 1.250 MWp, PLTS Terapung Jatigede 636 MWp, PLTS dan BESS Klaster Madura 605 MWp, serta PLTS Bali 300 MWp</strong>.</p><p>Selain proyek yang masih berada pada tahap persiapan, sejumlah PLTS telah memasuki konstruksi. Di antaranya <strong>PLTS Terapung Karangkates 133 MWp, PLTS Terapung Saguling 92 MWp, dan PLTS Tembesi 46 MWp</strong>.</p><p>Sementara itu, proyek <strong>PLTS Desa Sembur</strong> di Kepulauan Riau dan <strong>PLTS Pulau Rengit</strong> di Bangka Belitung telah memasuki tahap peresmian.</p><h3>Bukan Sekadar Menambah Kapasitas PLTS</h3><p>Program 100 GWp tersebut dirancang pemerintah bukan hanya untuk meningkatkan kapasitas energi terbarukan, tetapi juga mengurangi ketergantungan terhadap pembangkit berbahan bakar diesel dan memperluas akses listrik.</p><p>Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah PLTS Desa Sembur. Proyek tersebut diarahkan untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat pesisir, termasuk kebutuhan listrik untuk cold storage dan mesin pembuat es bagi nelayan.</p><p>Pemerintah juga menyebut program tersebut berpotensi mengurangi penggunaan diesel secara nasional hingga sekitar <strong>6 juta kiloliter per tahun</strong>. Di Bali saja, penghematan penggunaan diesel diproyeksikan mencapai sekitar <strong>500 ribu kiloliter per tahun</strong>.</p><p>Dengan demikian, pengembangan PLTS dalam program ini memiliki kaitan langsung dengan agenda <strong>de-dieselisasi, ketahanan energi, dan pemerataan akses listrik</strong>, terutama pada wilayah yang selama ini masih bergantung pada pembangkit diesel.</p><h3>Investasi Besar, Tantangan Eksekusi Juga Besar</h3><p>Empat belas proyek yang masuk dalam tahap awal tersebut diperkirakan membutuhkan investasi sekitar <strong>US$7,7 miliar atau sekitar Rp135 triliun</strong>. Pemerintah memperkirakan proyek-proyek tersebut berpotensi menghasilkan penghematan APBN sekitar <strong>Rp4,6 triliun per tahun</strong>.</p><p>Kementerian ESDM juga mendorong keterlibatan <strong>Independent Power Producer (IPP)</strong> atau perusahaan pembangkit swasta untuk mengambil bagian dalam pengembangan PLTS 100 GWp. Dorongan tersebut menunjukkan bahwa pencapaian target 100 GWp membutuhkan keterlibatan investasi dan pelaku usaha dalam skala besar.</p><p>Namun, besarnya target juga membawa tantangan tersendiri.</p><p>Institute for Essential Services Reform (IESR) sebelumnya menilai implementasi PLTS 100 GW perlu dimulai melalui proyek-proyek yang terukur dan berkelanjutan. Lembaga tersebut menyoroti pentingnya kesiapan proyek, pembiayaan, akses listrik yang andal, serta strategi implementasi yang tepat agar target besar tersebut benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.</p><p>Artinya, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh berapa banyak panel surya yang dapat dipasang, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah memastikan proyek <strong>layak secara teknis, dapat dibiayai, terhubung dengan jaringan listrik, dan mampu beroperasi secara berkelanjutan</strong>.</p><h3>BESS dan Jaringan Menjadi Kunci</h3><p>Besarnya pengembangan PLTS juga membuat kebutuhan penyimpanan energi semakin penting. PLTS menghasilkan listrik mengikuti ketersediaan matahari, sementara kebutuhan listrik berlangsung sepanjang hari.</p><p>Karena itu, pemerintah memasukkan sekitar <strong>33 GW BESS</strong> sebagai pendukung tahap awal 17 GW PLTS. Sistem penyimpanan tersebut berfungsi membantu mengelola ketidaksesuaian antara waktu produksi listrik surya dan kebutuhan listrik.</p><p>Di sisi lain, peningkatan kapasitas pembangkit juga membutuhkan kesiapan jaringan listrik. Tanpa jaringan, sistem penyimpanan, serta pengelolaan sistem yang memadai, penambahan kapasitas PLTS dalam jumlah besar akan menghadapi tantangan integrasi ke sistem kelistrikan.</p><p><img src="https://sinergynews.id/storage/media/image/2026/08/4507whatsapp-image-2026-08-25-at-55717-pm-1600.webp"></p><h3>Dari Target Menjadi Pekerjaan Besar</h3><p>Program PLTS 100 GWp kini telah memasuki tahap implementasi dengan dimulainya sejumlah proyek awal.</p><p>Pemerintah menempatkan program ini sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat kemandirian energi, mengurangi penggunaan diesel, membuka investasi, dan memperluas akses listrik. Di sisi lain, pencapaian target tersebut akan sangat bergantung pada kemampuan mengubah target kapasitas menjadi proyek yang benar-benar selesai dan beroperasi.</p><p>Dengan tahap awal <strong>17 GW</strong>, 14 proyek sekitar <strong>5,3 GWp</strong> yang telah masuk dalam rangkaian peluncuran, serta dukungan BESS sekitar <strong>33 GW</strong>, program ini menjadi salah satu proyek pengembangan energi surya terbesar yang pernah dicanangkan Indonesia.</p><p>Kini tantangannya bukan lagi sekadar seberapa besar potensi energi matahari yang dimiliki Indonesia, melainkan <strong>seberapa konsisten negara mampu mengeksekusi 100 GWp tersebut menjadi listrik yang nyata, terjangkau, andal, dan bermanfaat bagi masyarakat.</strong></p><p>PLTS 100 GWp, PLTS Indonesia, energi surya, energi terbarukan, transisi energi, ketahanan energi, BESS, de-dieselisasi, ESDM, Prabowo Subianto, energi nasional, investasi energi, listrik Indonesia, energi bersih, Sinergy News</p>]]></content:encoded>
            <dc:creator>Josua Sondakh</dc:creator>
            <category>Energy</category>
            <pubDate>Wed, 26 Aug 2026 15:59:34 +0700</pubDate>
                        <media:content url="https://sinergynews.id/storage/media/image/2026/08/786656684-18426687535197981-3095118153672030937-n-1600.webp" medium="image" />
                    </item>
                <item>
            <title><![CDATA[Youth Solar Policy Competition 2026: Saat Mahasiswa Adu Gagasan untuk Masa Depan Energi Surya Indonesia]]></title>
            <link>https://sinergynews.id/berita/youth-solar-policy-competition-2026-saat-mahasiswa-adu-gagasan-untuk-masa-depan-energi-surya-indonesia-6a8db1b9d0924</link>
            <guid isPermaLink="false">352</guid>
            <description><![CDATA[Youth Solar Policy Competition 2026 menjadi ruang bagi mahasiswa untuk menyusun gagasan kebijakan guna mendorong percepatan pengembangan energi surya di Indonesia.]]></description>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Senin 24 Agustus 2026</strong> — Persoalan energi surya Indonesia tidak hanya membutuhkan investasi dan pembangunan pembangkit, tetapi juga gagasan kebijakan yang mampu menjawab tantangan di lapangan. Ruang tersebut dihadirkan melalui <strong>Youth Solar Policy Competition 2026</strong>, sebuah kompetisi yang mempertemukan mahasiswa dengan isu kebijakan dan pengembangan energi surya nasional.</p><p>Program ini menjadi bagian dari rangkaian <strong>IndoSolar 2026</strong> yang diselenggarakan Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) pada 19–20 Agustus 2026 di Fairmont Hotel Jakarta. IndoSolar 2026 sendiri mempertemukan pemerintah, pelaku industri, investor, lembaga keuangan, akademisi, mitra pembangunan, serta penyedia teknologi untuk membahas pengembangan ekosistem energi surya Indonesia.</p><p>Youth Solar Policy Competition 2026 mengusung tema <strong>“Menggerakkan Akselerasi Energi Surya: Perspektif Kebijakan dari Generasi Muda.”</strong> Melalui program tersebut, mahasiswa tidak hanya diperkenalkan pada perkembangan teknologi energi surya, tetapi juga diarahkan untuk menyusun gagasan dan rekomendasi kebijakan yang dapat menjawab persoalan pengembangan energi surya di Indonesia.</p><h3>Empat Perspektif Kebijakan</h3><p>Dalam penyelenggaraannya, Youth Solar Policy Competition 2026 membuka empat fokus utama yang dapat dipilih peserta, yakni <strong>Ekonomi Hijau, Teknologi dan AI, Ekologi dan Keberlanjutan, serta Hukum dan Politik Kebijakan</strong>.</p><p><img src="https://sinergynews.id/storage/media/image/2026/08/3fcb8fd6-4ded-44c3-bb93-f7193a4a54a2-1600.webp"></p><p>Pembagian tersebut memperlihatkan bahwa energi surya tidak ditempatkan semata sebagai persoalan teknologi pembangkit. Pengembangannya juga berkaitan dengan bagaimana investasi dan model ekonomi dibangun, bagaimana teknologi dimanfaatkan, bagaimana dampak lingkungan dikelola, serta bagaimana regulasi dan kebijakan publik mampu menciptakan kepastian bagi pengembangan energi surya.</p><p>Dengan pendekatan tersebut, mahasiswa ditantang untuk melihat persoalan energi surya dari berbagai sudut pandang dan menerjemahkannya menjadi gagasan kebijakan.</p><h3>Tidak Berhenti pada Kompetisi</h3><p>Youth Solar Policy Competition 2026 dirancang dengan rangkaian kegiatan yang mencakup <strong>Training Session, Coaching Clinic, Case Study, Innovation Showcase, dan Networking Opportunity</strong>. AESI menyebut rangkaian tersebut sebagai kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar dari para ahli sekaligus membangun jejaring dengan akademisi, pemimpin industri, dan penggerak transisi energi di Indonesia.</p><p>Peserta yang berhasil mencapai tahap final juga mendapatkan kesempatan untuk mempresentasikan gagasannya dalam IndoSolar 2026. Dengan demikian, gagasan mahasiswa tidak berhenti pada naskah kompetisi, tetapi dibawa ke ruang yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan sektor energi surya.</p><p>Pendaftaran kompetisi dibuka pada 30 Juli hingga 11 Agustus 2026. Kompetisi diperuntukkan bagi mahasiswa jenjang D3, D4, dan S1 dengan format dua mahasiswa dalam satu tim.</p><p><img src="https://sinergynews.id/storage/media/image/2026/08/b33e6f3e-9d46-4509-a3fa-3ab3d84e71bf-1600.webp"></p><h3>Mahasiswa dan Tantangan Energi Surya Indonesia</h3><p>Kehadiran kompetisi ini berlangsung ketika pengembangan energi surya Indonesia menghadapi tantangan yang semakin kompleks.</p><p>Dalam IndoSolar 2026, sejumlah isu strategis yang dibahas mencakup peluang percepatan <strong>10 GW energi surya hingga 2028</strong>, pengembangan PLTS Atap dan PLTS Terapung, pemanfaatan microgrid dan sistem hybrid untuk de-dieselisasi wilayah terisolasi, penguatan rantai pasok, pembiayaan proyek, hingga pengembangan sumber daya manusia.</p><p>Konteks tersebut menunjukkan bahwa tantangan energi surya tidak lagi sebatas pertanyaan mengenai apakah Indonesia memiliki potensi matahari yang besar. Persoalan berikutnya adalah bagaimana potensi tersebut diterjemahkan menjadi proyek yang layak secara teknis dan ekonomi, dapat memperoleh pembiayaan, terintegrasi dengan sistem kelistrikan, memiliki dukungan regulasi, serta ditopang tenaga kerja yang kompeten.</p><p>Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia, <strong>Mada Ayu Habsari</strong>, mengatakan pengembangan energi surya membutuhkan ekosistem yang bergerak bersama, mulai dari kesiapan proyek, akses pembiayaan, teknologi, kapasitas industri hingga sumber daya manusia.</p><p>Dalam konteks itulah keterlibatan mahasiswa menjadi relevan. Kebijakan energi yang menentukan arah pengembangan sektor surya pada akhirnya membutuhkan generasi yang tidak hanya memahami teknologi, tetapi juga mampu membaca persoalan regulasi, ekonomi, lingkungan, investasi, dan implementasi.</p><h3>Mempertemukan Kampus dengan Industri</h3><p>Youth Solar Policy Competition 2026 juga menjadi bagian dari upaya mempertemukan dunia pendidikan dengan kebutuhan industri energi surya.</p><p>IndoSolar 2026 menghadirkan program tersebut melalui kolaborasi dengan <strong>JA Solar, Xingtai Polytechnic Institute of New Energy, dan ATW Solar</strong>. Kolaborasi tersebut juga mencakup program pelatihan yang diarahkan untuk memperkuat kesiapan sumber daya manusia dalam industri PLTS.</p><p>Keterhubungan antara mahasiswa, akademisi dan industri menjadi penting karena pertumbuhan energi surya membutuhkan lebih dari sekadar penambahan kapasitas pembangkit. Industri membutuhkan sumber daya manusia yang memahami teknologi, sementara pemerintah dan masyarakat membutuhkan generasi yang mampu membaca dampak serta konsekuensi kebijakan energi yang diambil.</p><h3>Dari Gagasan Menuju Kebijakan</h3><p>Youth Solar Policy Competition 2026 pada akhirnya menawarkan ruang yang berbeda bagi mahasiswa: bukan hanya menjadi pengguna teknologi energi terbarukan, tetapi ikut memikirkan <strong>bagaimana kebijakan energi surya seharusnya dibangun</strong>.</p><p>Empat fokus yang ditawarkan—ekonomi hijau, teknologi dan AI, ekologi dan keberlanjutan, serta hukum dan politik kebijakan—membuka ruang bagi mahasiswa dari berbagai disiplin ilmu untuk melihat persoalan energi surya secara lebih utuh.</p><p>Di tengah agenda percepatan energi terbarukan nasional, gagasan generasi muda menjadi penting bukan karena seluruh gagasan mahasiswa otomatis menjadi kebijakan, melainkan karena ruang diskusi kebijakan membutuhkan perspektif baru yang mampu menghubungkan kepentingan teknologi, ekonomi, lingkungan dan masyarakat.</p><p>Melalui Youth Solar Policy Competition 2026, ruang tersebut dibuka: <strong>mahasiswa tidak hanya diajak berbicara tentang energi surya, tetapi mulai ditantang untuk memikirkan kebijakan yang dapat menentukan masa depannya.</strong></p><p>Youth Solar Policy Competition 2026, energi surya, energi terbarukan, energi Indonesia, kebijakan energi, mahasiswa, IndoSolar 2026, AESI, transisi energi, PLTS, solar energy, energi bersih, generasi muda, kebijakan energi surya</p>]]></content:encoded>
            <dc:creator>Josua Sondakh</dc:creator>
            <category>News</category>
            <pubDate>Tue, 25 Aug 2026 22:16:09 +0700</pubDate>
                        <media:content url="https://sinergynews.id/storage/media/image/2026/08/3ba1bcf0-77b0-489c-a01c-3caca78e9a2e-1600.webp" medium="image" />
                    </item>
                <item>
            <title><![CDATA[Upstream Series #1: Deep Dive into Upstream Indonesia Bahas Inovasi E&amp;P untuk Mendukung Ketahanan Energi Nasional]]></title>
            <link>https://sinergynews.id/berita/upstream-series-1-deep-dive-into-upstream-indonesia-bahas-inovasi-ep-untuk-mendukung-ketahanan-energi-nasional-6a8d88ef45f6a</link>
            <guid isPermaLink="false">350</guid>
            <description><![CDATA[Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Surabaya sukses menggelar Upstream Series #1 secara daring pada 22 Agustus 2026. Dihadiri 170 peserta, acara ini menghadirkan Endah Rumbiyanti dari PT Pertamina Hulu Rokan sebagai narasumber. Diskusi berfokus pada alur hulu migas, tantangan operasional, serta pentingnya]]></description>
            <content:encoded><![CDATA[<p>DEM Surabaya Gelar Upstream Series #1, Bahas Inovasi E&amp;P untuk Mendukung Ketahanan Energi Indonesia</p><p>Surabaya, 24 Agustus 2026 — Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Surabaya sukses menyelenggarakan Upstream Series #1 bertajuk “Deep Dive into Upstream Indonesia: Powering Energy Security Through E&amp;P Innovation” pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting  ini menghadirkan Endah Rumbiyanti, Senior Manager Technical Engineering PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), serta diikuti oleh 170 peserta.</p><p>Kegiatan ini menjadi wadah bagi mahasiswa dan generasi muda untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai industri hulu migas Indonesia, khususnya terkait kegiatan Exploration and Production (E&amp;P), proses operasional di lapangan, tantangan dalam mempertahankan produksi, serta peran inovasi dan teknologi dalam mendukung ketahanan energi nasional.</p><p><img src="https://sinergynews.id/storage/media/image/2026/08/whatsapp-image-2026-08-25-at-201528-1-1600.webp"></p><p>Dalam pemaparannya, Endah Rumbiyanti menjelaskan rangkaian kegiatan hulu migas, mulai dari eksplorasi dan pengembangan reservoir, pengeboran, produksi, pengangkutan, hingga lifting minyak. Pemaparan tersebut memberikan gambaran mengenai bagaimana setiap tahapan dalam kegiatan hulu migas saling terintegrasi untuk menghasilkan produksi yang optimal dan berkelanjutan.</p><p>Tidak hanya membahas alur kegiatan operasional, materi juga mengangkat berbagai tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan lapangan migas. Optimalisasi operasi, pemanfaatan teknologi, efisiensi kegiatan produksi, serta pengambilan keputusan berbasis data menjadi bagian penting dalam menghadapi kompleksitas industri hulu migas.</p><p>Pengalaman praktis yang disampaikan turut memberikan perspektif mengenai kondisi nyata di lapangan. Peserta memperoleh gambaran bagaimana persoalan teknis dapat dihadapi melalui pendekatan engineering, pemanfaatan teknologi, serta analisis terhadap data dan kondisi aktual lapangan.</p><p>Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan melalui partisipasi dalam sesi pemaparan dan diskusi. Berbagai pembahasan memberikan kesempatan bagi peserta untuk memperluas wawasan mengenai kondisi aktual industri hulu Indonesia, sekaligus memahami kebutuhan inovasi dan kompetensi yang semakin penting dalam menghadapi perkembangan sektor energi.</p><p>Pembahasan mengenai industri hulu migas menjadi relevan dalam upaya menjaga keberlanjutan pasokan energi Indonesia. Di tengah tantangan operasional dan kebutuhan untuk mempertahankan produksi, penerapan inovasi dan teknologi menjadi salah satu aspek penting dalam meningkatkan efektivitas serta efisiensi kegiatan eksplorasi dan produksi.</p><p>Melalui Upstream Series #1, DEM Surabaya berupaya menghadirkan ruang edukasi dan diskusi yang mempertemukan generasi muda dengan praktisi industri. Kegiatan ini diharapkan tidak hanya memberikan pemahaman mengenai proses dan tantangan teknis di sektor hulu migas, tetapi juga mendorong peserta untuk melihat secara lebih dekat peluang, perkembangan teknologi, serta dinamika dunia kerja di industri energi.</p><p>Pelaksanaan Upstream Series #1 menjadi langkah awal DEM Surabaya dalam membangun ruang diskusi yang berkelanjutan mengenai sektor hulu migas Indonesia. Ke depan, kegiatan ini diharapkan dapat terus menghadirkan pembahasan yang relevan dan aktual, sekaligus mendorong peningkatan wawasan, kompetensi, dan ketertarikan generasi muda terhadap sektor energi nasional.x</p>]]></content:encoded>
            <dc:creator>Josua Sondakh</dc:creator>
            <category>DEM</category>
            <pubDate>Tue, 25 Aug 2026 19:22:07 +0700</pubDate>
                        <media:content url="https://sinergynews.id/storage/media/image/2026/08/whatsapp-image-2026-08-25-at-201528-1600.webp" medium="image" />
                    </item>
                <item>
            <title><![CDATA[PGE Perluas Eksplorasi Panas Bumi, Cubadak Panti Diproyeksikan Berpotensi 77 MWe]]></title>
            <link>https://sinergynews.id/berita/pge-perluas-eksplorasi-panas-bumi-cubadak-panti-diproyeksikan-berpotensi-77-mwe-6a8b126994741</link>
            <guid isPermaLink="false">346</guid>
            <description><![CDATA[PGE mendapat penugasan PSPE di wilayah Cubadak Panti, Sumatra Barat, yang diperkirakan memiliki potensi panas bumi 77 MWe. Eksplorasi ini menjadi langkah awal untuk membuktikan potensi dan mendukung pengembangan energi bersih Indonesia.]]></description>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, 23 Agustus 2026</strong> — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) memperluas portofolio pengembangan energi panas bumi nasional dengan memperoleh penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) di wilayah Cubadak Panti, Sumatra Barat.</p><p>Penugasan tersebut diberikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui <strong>Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 176.K/EK.04/MEM.E/2026</strong> dan diserahkan kepada Direktur Utama PGE Ahmad Yani dalam rangkaian <strong>The 12th Indonesia International Geothermal Convention &amp; Exhibition (IIGCE) 2026</strong> di Jakarta, Rabu (19/8).</p><p>Wilayah PSPE Cubadak Panti mencakup sekitar <strong>29.897 hektare</strong> yang berada di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat. Berdasarkan data awal, wilayah tersebut diperkirakan memiliki <strong>potensi cadangan panas bumi sebesar 77 megawatt electric (MWe)</strong>.</p><p>Namun, angka tersebut masih merupakan estimasi awal. PGE perlu melakukan rangkaian survei dan eksplorasi untuk mengidentifikasi kondisi bawah permukaan sekaligus membuktikan tingkat kepastian potensi panas bumi sebelum dapat masuk ke tahap pengembangan pembangkit.</p><p>Sebelumnya, PGE ditetapkan sebagai peringkat pertama dalam proses seleksi kompetitif yang diselenggarakan Kementerian ESDM dengan nilai <strong>87,01</strong>. Kemenangan tersebut menjadi dasar bagi perusahaan untuk melanjutkan proses administratif hingga memperoleh penugasan PSPE Cubadak Panti.</p><h2>Dari Potensi Menuju Kepastian</h2><p>Bagi PGE, eksplorasi Cubadak Panti menjadi bagian dari strategi memperluas cadangan dan sumber daya panas bumi sekaligus membangun proyek baru untuk pertumbuhan jangka panjang.</p><p>Dalam dokumen perusahaan, pengembangan Cubadak Panti ditempatkan sebagai bagian dari proses <em>de-risking</em> proyek. Tahapannya mencakup validasi melalui studi geologi, geofisika, dan geokimia, kemudian dilanjutkan dengan eksplorasi dan pengeboran untuk memperoleh kepastian mengenai karakteristik reservoir. Hasil eksplorasi tersebut nantinya menjadi dasar untuk menilai kelayakan teknis dan keekonomian proyek.</p><p>Jika potensi 77 MWe tersebut berhasil dibuktikan dan kemudian dikembangkan secara layak, PGE memperkirakan sumber energi tersebut dapat memenuhi kebutuhan listrik sekitar <strong>40 ribu rumah tangga</strong>.</p><p>Direktur Utama PGE Ahmad Yani mengatakan penugasan tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk mendukung pencapaian <strong>Net Zero Emission 2060</strong> sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.</p><p>Pengembangan Cubadak Panti juga dinilai sejalan dengan arah Sumatra Barat yang mendorong pengembangan wilayah sebagai <em>green province</em>.</p><h2>Bersamaan dengan Optimalisasi Ulubelu dan Lahendong</h2><p>Ekspansi PGE tidak hanya diarahkan pada pencarian sumber panas bumi baru. Pada IIGCE 2026, perusahaan juga mempercepat optimalisasi aset panas bumi yang telah beroperasi melalui pengembangan <strong>Ulubelu Bottoming Unit</strong> dan <strong>Lahendong Bottoming Unit</strong>.</p><p>PGE bersama PT PLN Indonesia Power dan PT PLN (Persero) menandatangani dua <em>Letter of Intent</em> (LoI) untuk pengembangan kedua proyek tersebut.</p><p>Ulubelu Bottoming Unit direncanakan memiliki kapasitas <strong>30 MW</strong>, sedangkan Lahendong Bottoming Unit memiliki kapasitas <strong>15 MW</strong>. Total tambahan kapasitas yang direncanakan dari dua proyek tersebut mencapai <strong>45 MW</strong>.</p><p>Berbeda dengan pengembangan lapangan baru seperti Cubadak Panti, teknologi <em>bottoming cycle</em> memanfaatkan panas yang masih tersisa dari operasi pembangkit panas bumi eksisting untuk menghasilkan tambahan listrik. Pendekatan ini menjadi salah satu bentuk optimalisasi aset yang telah tersedia.</p><p>Kedua proyek tersebut ditargetkan mencapai <strong>Commercial Operation Date (COD) pada 2028</strong>. Tahapan selanjutnya mencakup pembentukan perusahaan patungan, penyusunan <em>Power Purchase Agreement</em> (PPA), serta proses <em>Engineering, Procurement, Construction and Commissioning</em> (EPCC).</p><h2>Memperkuat Portofolio Panas Bumi Nasional</h2><p>Langkah PGE di Cubadak Panti menunjukkan bahwa pengembangan panas bumi nasional kini tidak hanya bertumpu pada optimalisasi lapangan yang telah beroperasi, tetapi juga pada pembukaan sumber daya baru.</p><p>Di sisi lain, proses eksplorasi tetap menjadi tahap krusial karena besarnya potensi awal belum otomatis menjamin proyek dapat langsung dikembangkan menjadi pembangkit. Kepastian reservoir, hasil pengeboran, keekonomian proyek, kesiapan infrastruktur, serta kebutuhan dan skema penyerapan listrik menjadi bagian penting sebelum proyek masuk ke tahap pembangunan.</p><p>Dengan demikian, Cubadak Panti saat ini lebih tepat dipandang sebagai <strong>pipeline pengembangan panas bumi baru</strong> yang sedang memasuki tahap pembuktian potensi.</p><p>Bersamaan dengan percepatan proyek Ulubelu dan Lahendong, langkah tersebut memperlihatkan strategi PGE dalam membangun pertumbuhan panas bumi melalui dua jalur: <strong>mengoptimalkan aset yang sudah beroperasi sekaligus mengeksplorasi sumber daya baru untuk menambah kapasitas energi bersih Indonesia.</strong></p><p>PGE, Pertamina Geothermal Energy, panas bumi, energi panas bumi, Cubadak Panti, Sumatra Barat, energi terbarukan, energi bersih, geothermal, eksplorasi panas bumi, ESDM, transisi energi, ketahanan energi, Net Zero Emission, IIGCE 2026</p>]]></content:encoded>
            <dc:creator>Josua Sondakh</dc:creator>
            <category>Energy</category>
            <pubDate>Sun, 23 Aug 2026 22:31:53 +0700</pubDate>
                        <media:content url="https://sinergynews.id/storage/media/image/2026/08/541109-06354021082026-foto-2-pge-optimalkan-aset-ulubelu-dan-lahendong-serta-buka-potensi-baru-panas-bumi-di-cubadak-panti-1600.webp" medium="image" />
                    </item>
                <item>
            <title><![CDATA[Darurat Asap Kalimantan: Titik Api Melonjak Tajam, Puluhan Ribu Warga Tercekik ISPA]]></title>
            <link>https://sinergynews.id/berita/darurat-asap-kalimantan-titik-api-melonjak-tajam-puluhan-ribu-warga-tercekik-ispa-6a8881e7e38d0</link>
            <guid isPermaLink="false">343</guid>
            <description><![CDATA[]]></description>
            <content:encoded><![CDATA[<p data-path-to-node="0">Hutan Kalimantan lebih dari sekadar jantung dunia, tetapi juga sebagai habitat satwa &amp; tumbuhan langka. Namun, keberadaan ekosistem krusial ini kini kembali berada dalam ancaman serius seiring meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat masuknya puncak musim kemarau. Kobaran api yang membakar kawasan hutan tropis dan lahan gambut di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Selatan tidak hanya merusak ruang hidup masyarakat lokal, tetapi juga mengancam keberlangsungan keanekaragaman hayati global.</p><p data-path-to-node="1">Berdasarkan pemantauan citra satelit dan data resmi dari Kementerian Kehutanan (SiPongi) serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), ratusan titik panas (hotspot) melonjak drastis hingga menyelimuti pemukiman dan akses jalan dengan kabut asap pekat. Luas area terbakar di Kalimantan Barat bahkan menempati posisi tertinggi secara nasional dengan cakupan puluhan ribu hektar. Dampak penurunan kualitas udara ini tidak hanya memicu keprihatinan publik di media sosial, tetapi juga telah menyebar melintasi batas negara (cross-border haze) hingga mengganggu aktivitas masyarakat dan memicu penutupan ratusan sekolah di wilayah Sarawak, Malaysia.</p><p data-path-to-node="2">Penyebab utama bencana ekologis ini mayoritas dipicu oleh aktivitas manusia (antropogenik), di mana sekitar 99% kebakaran terjadi akibat praktik pembakaran lahan secara sengaja (land clearing) untuk keperluan pertanian dan perkebunan karena dianggap paling murah. Kondisi ini diperparah oleh fenomena iklim kering ekstrem El Niño sebagaimana dianalisis oleh BMKG, yang membuat vegetasi hutan dan lahan gambut kehilangan kelembapan secara drastis. Lahan gambut yang mengering memicu api di bawah permukaan tanah (subsurface fire), jenis kebakaran yang sangat sulit dipadamkan dan terus menghembuskan asap pekat beracun dalam durasi panjang.</p><p data-path-to-node="3">Krisis ISPA dan Ancaman Udara Berbahaya</p><p data-path-to-node="4">Akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan kini telah memicu krisis kesehatan publik yang masif. Penurunan kualitas udara ke level "tidak sehat" hingga "berbahaya" telah menyebabkan lonjakan tajam kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Kelompok rentan seperti bayi, balita, ibu hamil, lansia, serta penderita asma kini berada dalam ancaman serius akibat menghirup asap pekat beracun.</p><p data-path-to-node="5">Dampak paling merusak dari bencana asap tahun ini langsung mengincar saluran pernapasan masyarakat. Di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, konsentrasi partikulat halus (PM2.5) sempat menembus angka 400 mikrogram per meter kubik (µg/m³) pada dini hari, mengarahkan kualitas udara ke level sangat berbahaya. Kondisi ekstrem tersebut memicu lonjakan masif kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), di mana data resmi mencatat akumulasi 23.646 kasus di Banjarbaru sejak Januari hingga pekan ke-32 pada Agustus 2026. Tren penderita harian melesat tajam dari yang sebelumnya berada di angka 829 kasus menjadi lebih dari 1.000 penderita baru setiap minggunya sepanjang bulan Agustus.</p><p data-path-to-node="6">Dampak kesehatan ini memukul keras kelompok rentan seperti balita, lansia, dan ibu hamil. Salah seorang warga kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru, yang tengah mengandung, mengungkapkan bahwa keluarganya kini berjuang melawan sesak napas dan batuk intens akibat asap pekat yang merembes hingga ke dalam permukiman. Pada pagi hari, kepekatan asap di sekitar pemukimannya bahkan memangkas jarak pandang hingga menyisakan hanya satu meter. Situasi serupa juga menyelimuti Kota Palangka Raya di Kalimantan Tengah dan Pontianak di Kalimantan Barat, di mana Indeks Kualitas Udara (AQI) terus mengendap di kategori Tidak Sehat, membuat warga mengeluhkan mata perih serta rasa sesak di dada.</p><p data-path-to-node="7">Dugaan Keterlibatan Korporasi dan Lemahnya Penegakan Hukum</p><p data-path-to-node="8">Sorotan tajam kini tidak lagi hanya tertuju pada cuaca ekstrem, tetapi juga mengarah pada peran negara dan penegakan hukum yang dinilai masih tumpul dalam menindak dalang utama di balik bencana tahunan ini. Dari total 34.262 titik panas dengan luas indikatif karhutla mencapai 33.837 hektare di seluruh wilayah Kalimantan, sekitar 74 persen di antaranya atau sebanyak 25.524 titik panas ternyata berada tepat di dalam kawasan konsesi perusahaan.</p><p data-path-to-node="9">Tingginya angka kebakaran di area korporasi ini memunculkan kritik keras dari para pegiat lingkungan. Negara dinilai seolah tak berkutik menghadapi kejahatan lingkungan terorganisir dan terkesan tunduk pada kepentingan korporasi. Pemerintah dituding hanya berfokus pada peran layaknya "pemadam kebakaran" mulai dari menerjunkan tim ke lapangan hingga melakukan modifikasi cuaca alih-alih memberantas akar persoalan. Kekhawatiran ini sejalan dengan peringatan yang sempat dilontarkan oleh perwakilan Komisi IV DPR RI sebelum masa puncak kemarau. Parlemen sempat menyoroti adanya dugaan pembiaran, bahkan indikasi keterlibatan oknum aparat berseragam hingga oknum legislatif, yang membuat penegakan hukum atas praktik pembakaran lahan ilegal menjadi sangat lemah.</p><p data-path-to-node="10">Kearifan Lokal yang Dijadikan Kambing Hitam</p><p data-path-to-node="11">Di sisi lain, celah regulasi kerap dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk "cuci tangan". Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah memang memberikan pengecualian larangan pembukaan lahan dengan cara membakar bagi masyarakat adat (maksimal dua hektare per kepala keluarga) sebagai bentuk pengakuan atas kearifan lokal. Namun, tokoh Dewan Adat Dayak menegaskan bahwa praktik tradisional tersebut selalu dilakukan dengan penuh perhitungan dan sangat bertanggung jawab, seperti membersihkan sekeliling lahan sebagai sekat bakar dan memperhitungkan arah angin.</p><p data-path-to-node="12">Sayangnya, pengecualian perlindungan adat ini kerap ditunggangi oleh oknum atau perusahaan curang yang ingin memangkas biaya operasional pembukaan lahan di musim kemarau. Mereka melakukan pembakaran secara sembarangan tanpa mitigasi. Ketika api tidak terkendali dan meluas hingga ke luar konsesi atau merambat ke lahan warga, masyarakat adat dan petani kecillah yang pada akhirnya dijadikan tameng dan dikambinghitamkan.</p><p data-path-to-node="13">Paradoks Penanganan: Kuat di Respons, Lemah di Mitigasi</p><p data-path-to-node="14">Merespons eskalasi krisis yang kian kompleks, Kementerian Kehutanan pada 20 Agustus 2026 mengklaim telah memperkuat operasi terpadu dengan menerjunkan sedikitnya 12.880 personel gabungan. Pasukan yang terdiri dari Manggala Agni, TNI, Polri, BPBD, hingga relawan Masyarakat Peduli Api (MPA) ini difokuskan di tiga provinsi paling rawan. Konsentrasi pengerahan terbesar berada di Kalimantan Tengah dengan 10.700 personel, disusul Kalimantan Barat (1.410 personel) dan Kalimantan Selatan (770 personel). Operasi difokuskan pada pemadaman darat, pembasahan, penyekatan area terbakar, hingga patroli terpadu.</p><p data-path-to-node="15">Meski demikian, pakar kehutanan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menyoroti adanya paradoks nyata dalam penanganan karhutla di Indonesia. Semangat gotong royong dan pengerahan sumber daya negara yang sangat masif hanya terlihat saat fase respons darurat, yakni ketika api sudah membesar dan asap menelan korban. Sayangnya, sinergi tersebut nyaris tidak berlanjut pada upaya mitigasi dan penjagaan. Tanpa adanya pencegahan berkelanjutan dan tindakan hukum yang memberikan efek jera, krisis karhutla di Kalimantan dipastikan akan terus menjadi siklus mematikan yang terus berputar setiap tahunnya.</p>]]></content:encoded>
            <dc:creator>Alex Cristian</dc:creator>
            <category>News</category>
            <pubDate>Sat, 22 Aug 2026 12:54:06 +0700</pubDate>
                        <media:content url="https://sinergynews.id/storage/media/image/2026/08/hutan-kalimantan-1600.webp" medium="image" />
                    </item>
                <item>
            <title><![CDATA[PLN Percepat Pengembangan Panas Bumi, Kolaborasi Jadi Kunci Menuju Ketahanan Energi Nasional]]></title>
            <link>https://sinergynews.id/berita/pln-percepat-pengembangan-panas-bumi-kolaborasi-jadi-kunci-menuju-ketahanan-energi-nasional-6a88324937166</link>
            <guid isPermaLink="false">341</guid>
            <description><![CDATA[PLN mempercepat pengembangan energi panas bumi Indonesia dengan target kapasitas 7,9 GW pada 2033 melalui kolaborasi pemerintah, mitra usaha, dan pengembang untuk memperkuat ketahanan energi nasional.]]></description>
            <content:encoded><![CDATA[<p class="isSelectedEnd"><strong>JAKARTA, 21 Agustus 2026 — Pengembangan energi panas bumi kembali mendapat momentum baru seiring dengan komitmen PT PLN (Persero) untuk mempercepat pemanfaatan potensi geotermal Indonesia. Perusahaan listrik negara tersebut menyiapkan berbagai skema kemitraan untuk mendorong penambahan kapasitas panas bumi sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.</strong></p><p class="isSelectedEnd">Komitmen tersebut mengemuka dalam ajang <em>Indonesia International Geothermal Convention &amp; Exhibition</em> (IIGCE) 2026 di Jakarta. Dalam forum tersebut, pemerintah, PLN, pengembang panas bumi, serta pemangku kepentingan lainnya menegaskan pentingnya kolaborasi untuk mempercepat pengembangan sumber energi panas bumi yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.</p><p class="isSelectedEnd">Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan bahwa Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadikan panas bumi sebagai salah satu fondasi sistem energi nasional. PLN menargetkan kapasitas panas bumi yang dikembangkan meningkat dari sekitar <strong>2,8 gigawatt (GW) menjadi 7,9 GW pada 2033</strong>, atau bertambah sekitar 5,1 GW.</p><p class="isSelectedEnd">Target tersebut berjalan seiring dengan arah Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034. Dalam RUPTL tersebut, pemerintah menetapkan tambahan kapasitas pembangkit panas bumi sebesar <strong>5,2 GW</strong> dalam satu dekade mendatang sebagai bagian dari pengembangan pembangkit energi baru terbarukan.</p><h2>Membuka Ruang Investasi dan Kemitraan</h2><p class="isSelectedEnd">Untuk mempercepat pencapaian target, PLN tidak hanya mengandalkan pengembangan proyek secara internal. Perusahaan juga membuka ruang kerja sama dengan mitra melalui skema <strong>Geothermal Exploration &amp; Energy Conversion Agreement (GEECA)</strong> dan <strong>Steam Sales &amp; Energy Conversion Agreement (SECA)</strong>.</p><p class="isSelectedEnd">Langkah tersebut menunjukkan bahwa pengembangan panas bumi membutuhkan model bisnis dan pembagian risiko yang mampu menjawab tantangan pada tahap eksplorasi hingga pembangunan pembangkit.</p><p class="isSelectedEnd">Dalam skema yang disiapkan PLN, terdapat puluhan proyek yang dapat dikembangkan bersama mitra. Pendekatan kolaboratif ini menjadi penting mengingat pengembangan panas bumi membutuhkan investasi besar, waktu eksplorasi yang panjang, serta tingkat risiko yang lebih tinggi dibandingkan sejumlah jenis pembangkit lainnya.</p><p class="isSelectedEnd">Di sisi lain, RUPTL 2025–2034 telah memberikan arah yang lebih jelas terhadap pembangunan pembangkit energi bersih. Secara keseluruhan, RUPTL menargetkan tambahan kapasitas pembangkit dan penyimpanan sebesar 69,5 GW, dengan sekitar <strong>76 persen atau 52,9 GW berasal dari EBT dan storage</strong>.</p><h2>Panas Bumi sebagai Energi Baseload</h2><p class="isSelectedEnd">Panas bumi memiliki posisi strategis dalam sistem ketenagalistrikan karena mampu menyediakan listrik secara relatif stabil dan tidak bergantung langsung pada kondisi cuaca seperti pembangkit surya dan angin.</p><p class="isSelectedEnd">Karakteristik tersebut membuat panas bumi berpotensi menjadi salah satu sumber energi yang dapat mendukung kebutuhan listrik <em>baseload</em>, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pembangkit berbahan bakar fosil.</p><p class="isSelectedEnd">Pemerintah juga menempatkan pengembangan panas bumi sebagai bagian dari agenda memperkuat kedaulatan dan ketahanan energi. Pada IIGCE 2026, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menekankan perlunya terobosan dan kolaborasi antara regulator dengan pelaku usaha agar pengembangan panas bumi dapat dipercepat.</p><p class="isSelectedEnd">Momentum tersebut semakin penting karena Indonesia memiliki sumber daya panas bumi yang besar, namun pemanfaatannya masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari risiko eksplorasi, kebutuhan investasi, kepastian proyek, hingga keekonomian harga listrik.</p><p class="isSelectedEnd">Karena itu, percepatan panas bumi tidak hanya membutuhkan penambahan proyek, tetapi juga ekosistem pengembangan yang mampu mempertemukan pemerintah, PLN, pengembang, lembaga pembiayaan, industri, akademisi, dan masyarakat.</p><h2>Kolaborasi PLN dan PGE Perkuat Pengembangan di Sulawesi</h2><p class="isSelectedEnd">Kolaborasi pengembangan panas bumi juga telah berjalan di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Sulawesi Utara.</p><p class="isSelectedEnd">PT PLN (Persero) melalui PLN Indonesia Power dan PT Pertamina Geothermal Energy Tbk sebelumnya telah membangun kemitraan untuk mengembangkan proyek panas bumi dengan total kapasitas dan potensi mencapai <strong>530 MW</strong> yang tersebar di Sumatra, Jawa, dan Sulawesi.</p><p class="isSelectedEnd">Kerja sama tersebut mencakup pengembangan proyek <em>brownfield</em>, <em>yellowfield</em>, dan <em>greenfield</em>. Dari keseluruhan portofolio tersebut, salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah pengembangan <strong>Lahendong Binary Unit 15 MW di Sulawesi Utara</strong> bersama <strong>Ulubelu Binary Unit 30 MW di Lampung</strong>.</p><p class="isSelectedEnd">Pengembangan <em>binary unit</em> menjadi salah satu cara untuk meningkatkan pemanfaatan energi dari lapangan panas bumi yang telah beroperasi. Teknologi tersebut memungkinkan panas yang masih tersisa dari sistem pembangkit dimanfaatkan kembali untuk menghasilkan tambahan listrik.</p><p class="isSelectedEnd">Khusus di Sulawesi Utara, pengembangan Lahendong memiliki arti strategis karena PLTP Lahendong telah menjadi salah satu bagian penting dari sistem kelistrikan daerah.</p><p class="isSelectedEnd">PGE dan PLN juga kembali memperkuat sinergi pada 2026. Dalam pertemuan di Area Lahendong, kedua perusahaan membahas optimalisasi pembangkit eksisting, pengembangan proyek <em>greenfield</em> dan <em>brownfield</em>, serta sejumlah proyek panas bumi di Sulawesi dan Sumatra.</p><h2>Dari Potensi Menjadi Kekuatan Energi Nasional</h2><p class="isSelectedEnd">Besarnya potensi panas bumi Indonesia memberikan peluang untuk menjadikan energi geotermal sebagai salah satu kekuatan utama dalam sistem energi nasional. Namun, potensi tersebut tidak otomatis berubah menjadi kapasitas listrik tanpa dukungan kebijakan, investasi, teknologi, dan kepastian proyek.</p><p class="isSelectedEnd">Karena itu, target peningkatan kapasitas panas bumi hingga 7,9 GW pada 2033 perlu dipandang sebagai bagian dari agenda yang lebih besar: mengubah sumber daya domestik menjadi energi yang mampu menopang kebutuhan listrik nasional.</p><p class="isSelectedEnd">Dengan arah RUPTL 2025–2034, pembukaan ruang kemitraan oleh PLN, serta meningkatnya sinergi antara PLN dan pengembang seperti PGE, pengembangan panas bumi memasuki fase yang semakin menekankan pada implementasi proyek.</p><p>Jika kolaborasi tersebut dapat berjalan konsisten, panas bumi tidak hanya berperan dalam menambah kapasitas energi terbarukan, tetapi juga dapat menjadi salah satu instrumen Indonesia untuk memperkuat <strong style="">ketahanan energi, mengurangi ketergantungan pada energi fosil, dan mempercepat transisi menuju sistem energi rendah emisi.</strong></p>]]></content:encoded>
            <dc:creator>Josua Sondakh</dc:creator>
            <category>Energy</category>
            <pubDate>Fri, 21 Aug 2026 18:11:05 +0700</pubDate>
                        <media:content url="https://sinergynews.id/storage/media/image/2026/08/1001018276-1600.webp" medium="image" />
                    </item>
                <item>
            <title><![CDATA[Ahmad Yani Nahkodai Asosiasi Panas Bumi Indonesia Periode 2026–2029]]></title>
            <link>https://sinergynews.id/berita/ahmad-yani-nahkodai-asosiasi-panas-bumi-indonesia-periode-2026-2029-6a88229bb8fa2</link>
            <guid isPermaLink="false">339</guid>
            <description><![CDATA[Ahmad Yani terpilih sebagai Ketua Umum Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API/INAGA) periode 2026–2029 melalui Munas XII. Kepemimpinan baru ini diharapkan memperkuat kolaborasi dan mendorong pengembangan industri panas bumi nasional.]]></description>
            <content:encoded><![CDATA[<p class="isSelectedEnd"><strong>JAKARTA, 21 Agustus 2026 —</strong> Direktur Utama PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE), Ahmad Yani, terpilih sebagai Ketua Umum Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) atau <em>Indonesian Geothermal Association</em> (INAGA) periode 2026–2029.</p><p class="isSelectedEnd">Ahmad Yani terpilih melalui Musyawarah Nasional (Munas) XII API/INAGA yang digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026, di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta.</p><p class="isSelectedEnd">Kepercayaan tersebut menjadi momentum baru bagi API/INAGA dalam memperkuat peran organisasi dalam mendorong pengembangan industri panas bumi nasional. Ahmad Yani menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan berbagai upaya yang telah dibangun oleh kepengurusan sebelumnya sekaligus memperkuat kontribusi asosiasi terhadap pengembangan panas bumi Indonesia.</p><p class="isSelectedEnd">Menurut Ahmad Yani, pengembangan panas bumi membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, lembaga pembiayaan, akademisi, penyedia teknologi, dan masyarakat. Kolaborasi lintas sektor tersebut dinilai penting untuk membangun ekosistem industri panas bumi yang semakin kuat dan kompetitif.</p><p class="isSelectedEnd">Indonesia memiliki potensi panas bumi sekitar <strong>24 gigawatt (GW)</strong>. Namun, pemanfaatannya masih belum optimal. Dalam kepemimpinan barunya, API/INAGA akan mendorong berbagai langkah untuk mempercepat pengembangan potensi tersebut, termasuk melalui penguatan keekonomian proyek, perbaikan skema tarif, usulan insentif, serta peningkatan kesiapan sumber daya manusia, teknologi, dan aspek sosial dalam pengembangan proyek panas bumi.</p><p class="isSelectedEnd">Pengembangan panas bumi juga mendapat ruang dalam arah perencanaan ketenagalistrikan nasional. RUPTL PLN 2025–2034 menargetkan tambahan kapasitas pembangkit panas bumi sebesar <strong>5,2 GW</strong> dalam periode tersebut. Kondisi ini menjadi peluang sekaligus tantangan bagi industri untuk meningkatkan kapasitas pengembangan panas bumi secara berkelanjutan.</p><p class="isSelectedEnd">Ahmad Yani sendiri memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di industri panas bumi. Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama PGE pada Januari 2026, ia merupakan Direktur Operasi PGE sejak 2023 dan sebelumnya menduduki sejumlah posisi strategis, termasuk General Manager Area Lahendong serta berbagai posisi di bidang reservoir engineering, operasi produksi, dan pengeboran panas bumi.</p><p class="isSelectedEnd">Dengan pengalaman tersebut, kepemimpinan Ahmad Yani di API/INAGA diharapkan dapat memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan dan mendorong percepatan pengembangan panas bumi sebagai salah satu sumber energi strategis Indonesia.</p><p class="isSelectedEnd">Terpilihnya Ahmad Yani juga menjadi bagian dari momentum penting perjalanan panas bumi Indonesia yang telah memasuki satu abad sejak pengeboran sumur panas bumi pertama di Kamojang, Jawa Barat. Momentum tersebut menjadi pengingat bahwa pengembangan panas bumi membutuhkan keberlanjutan inovasi, investasi, kolaborasi, dan dukungan berbagai pihak untuk menjadikan potensinya sebagai kekuatan energi nasional.</p><p><strong>Segenap Keluarga Besar Sinergynews.id menyampaikan selamat dan sukses kepada Ahmad Yani atas terpilihnya sebagai Ketua Umum Asosiasi Panas Bumi Indonesia periode 2026–2029. Semoga amanah dalam menjalankan tanggung jawab serta mampu membawa kemajuan bagi pengembangan industri panas bumi Indonesia.</strong></p>]]></content:encoded>
            <dc:creator>Josua Sondakh</dc:creator>
            <category>Energy</category>
            <pubDate>Fri, 21 Aug 2026 17:04:11 +0700</pubDate>
                        <media:content url="https://sinergynews.id/storage/media/image/2026/08/gemini-generated-image-ut5f5zut5f5zut5f-1600.webp" medium="image" />
                    </item>
                <item>
            <title><![CDATA[Refleksi 1 Abad Panas Bumi, Dirjen EBTKE Tegaskan Geothermal Sebagai Baseload Utama Transisi Energi]]></title>
            <link>https://sinergynews.id/berita/refleksi-1-abad-panas-bumi-dirjen-ebtke-tegaskan-geothermal-sebagai-baseload-utama-transisi-energi-6a88139703c3b</link>
            <guid isPermaLink="false">337</guid>
            <description><![CDATA[Peringatan 100 tahun panas bumi RI menjadi bukti keandalan geothermal sebagai baseload 24 jam. Dirjen EBTKE Eniya Listiani Dewi menegaskan konsistensi uap Kamojang sejak 1926 mendasari strategi percepatan EBT, pengembangan direct use (pengering kopi &amp; silika), dan penyederhanaan izin WKP.]]></description>
            <content:encoded><![CDATA[<div _ngcontent-ng-c3285594135="" class="container"><div _ngcontent-ng-c1715147937="" inline-copy-host="" class="markdown markdown-main-panel md-content enable-luminous-fast-follows enable-updated-hr-color stronger" id="model-response-message-contentr_ae4cf75a610b85a9" aria-busy="false" aria-live="off" dir="ltr" style="--animation-duration: 400ms; --fade-animation-function: ease-out;"><p data-path-to-node="1"><b data-path-to-node="1" data-index-in-node="0">JAKARTA, 21 Agustus 2026&nbsp;</b>— Peringatan 100 tahun eksplorasi panas bumi di Indonesia menjadi momentum penting bagi penataan energi bersih nasional. Dalam gelaran <i data-path-to-node="1" data-index-in-node="143">The 12th Indonesia International Geothermal Convention &amp; Exhibition</i> (IIGCE) 2026 di Jakarta, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menegaskan bahwa keandalan panas bumi sebagai pilar utama transisi energi telah teruji secara historis.</p><p data-path-to-node="2">Sejarah panjang tersebut dimulai dari penajakan sumur pemboran perdana di Kamojang, Garut, Jawa Barat pada tahun 1926. Hingga kini, uap panas bumi Kamojang yang dikelola PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) masih terus mengalir secara konstan dan berkontribusi langsung pada pasokan listrik nasional.</p><p data-path-to-node="4"><b data-path-to-node="4" data-index-in-node="0">Keunggulan <i data-path-to-node="4" data-index-in-node="11">Baseload</i> dan Porsi Bauran Energi</b></p><p data-path-to-node="5">Eniya menjelaskan bahwa keunggulan utama panas bumi terletak pada kemampuannya beroperasi secara stabil selama 24 jam penuh tanpa terpengaruh kondisi cuaca. Karakteristik ini membuat <i data-path-to-node="5" data-index-in-node="183">geothermal</i> sangat kompetitif sebagai pengganti bahan bakar fosil seperti batu bara dan diesel.</p><ul data-path-to-node="6"><li><p data-path-to-node="6,0,0"><b data-path-to-node="6,0,0" data-index-in-node="0">Kondisi Bauran EBT Saat Ini:</b> Bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) nasional saat ini tercatat sekitar 17 persen. Porsi tersebut didominasi oleh bahan bakar nabati (5,2%), air/PLTA (3,5%), panas bumi/PLTP (2,2%), dan surya/PLTS (0,5%).</p></li><li><p data-path-to-node="6,1,0"><b data-path-to-node="6,1,0" data-index-in-node="0">Target RUPTL:</b> Melalui RUPTL PLN terbaru, pemerintah menargetkan penambahan kapasitas panas bumi sebesar 5,2 Gigawatt (GW), yang diproyeksikan bakal menaikkan porsi bauran <i data-path-to-node="6,1,0" data-index-in-node="171">geothermal</i> nasional menjadi 4,5 persen.</p></li></ul><p data-path-to-node="8"><b data-path-to-node="8" data-index-in-node="0">Inovasi <i data-path-to-node="8" data-index-in-node="8">Direct Use</i> dan Penyederhanaan Aturan</b></p><p data-path-to-node="9">Selain difokuskan untuk pembangkitan listrik (<i data-path-to-node="9" data-index-in-node="46">grid</i>), Kementerian ESDM kini mendorong pemanfaatan langsung (<i data-path-to-node="9" data-index-in-node="107">direct use</i>) dari uap panas bumi serta ekstraksi mineral ikutan.</p><ul data-path-to-node="10"><li><p data-path-to-node="10,0,0"><b data-path-to-node="10,0,0" data-index-in-node="0">Pemanfaatan Sektor Riil:</b> Uap panas bumi didorong untuk dimaksimalkan secara langsung oleh masyarakat dan industri lokal, seperti proses pengeringan komoditas pertanian (kopi) hingga pengembangan destinasi air panas terpadu.</p></li><li><p data-path-to-node="10,1,0"><b data-path-to-node="10,1,0" data-index-in-node="0">Ekstraksi Silika:</b> Uap air panas bumi yang keluar mengandung kandungan mineral berharga, terutama silika, yang memiliki nilai ekonomi tinggi jika diekstraksi secara optimal.</p></li><li><p data-path-to-node="10,2,0"><b data-path-to-node="10,2,0" data-index-in-node="0">Penyederhanaan Lelang WKP:</b> Pemerintah tengah memproses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 untuk memangkas tahapan lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) menjadi satu tahap (<i data-path-to-node="10,2,0" data-index-in-node="189">single-stage</i>) guna mempercepat seluruh proses perizinan di lapangan.</p></li></ul><p data-path-to-node="12">Saat ini Indonesia menempati peringkat kedua dunia dalam pemanfaatan panas bumi dengan total potensi mencapai 23,2 GW yang tersebar di Sumatra (9,4 GW), Jawa (7,5 GW), Sulawesi (3 GW), hingga Nusa Tenggara (1,2 GW). Dari total potensi raksasa tersebut, pemanfaatan yang terpasang baru mencapai sekitar 11,6 persen, sehingga sekitar 88,4 persen potensi panas bumi nasional masih siap untuk dikembangkan demi memperkuat ketahanan energi masa depan.</p></div></div>]]></content:encoded>
            <dc:creator>Josua Sondakh</dc:creator>
            <category>Energy</category>
            <pubDate>Fri, 21 Aug 2026 16:00:07 +0700</pubDate>
                        <media:content url="https://sinergynews.id/storage/media/image/2026/08/20260819-15922333776-0-img-8645-1600.webp" medium="image" />
                    </item>
                <item>
            <title><![CDATA[IIGCE 2026: Mendorong Akselerasi Panas Bumi sebagai Tulang Punggung Transisi Energi Nasional]]></title>
            <link>https://sinergynews.id/berita/iigce-2026-mendorong-akselerasi-panas-bumi-sebagai-tulang-punggung-transisi-energi-nasional-6a880c6095373</link>
            <guid isPermaLink="false">335</guid>
            <description><![CDATA[API/INAGA bersama Kementerian ESDM menggelar IIGCE 2026 di JCC. Forum internasional ini berfokus mempercepat investasi energi panas bumi sebagai pembangkit baseload utama guna mendukung transisi energi serta ketahanan energi nasional Indonesia.]]></description>
            <content:encoded><![CDATA[<p data-path-to-node="1"><b data-path-to-node="1" data-index-in-node="0" style="">JAKARTA</b>, 21 Agustus 2026 — Asosiasi Panasbumi Indonesia (API/INAGA) resmi membuka perhelatan <i data-path-to-node="1" data-index-in-node="76" style="">12th Indonesia International Geothermal Convention &amp; Exhibition</i> (IIGCE) 2026 di Jakarta Convention Center (JCC). Mengusung tema <i data-path-to-node="1" data-index-in-node="204" style="">"Energy Self-Sufficiency for a Stronger Indonesia: Geothermal as the Baseload Driving Energy Transition and Security"</i>, gelaran bertaraf internasional ini menjadi momentum krusial bagi percepatan investasi dan pengembangan energi hijau nasional.</p><p data-path-to-node="2">Sebagaimana disiarkan oleh berbagai media nasional seperti Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA dan harian <i data-path-to-node="2" data-index-in-node="115">Bisnis Indonesia</i>, IIGCE 2026 disorot sebagai ajang strategis yang mempertemukan pemangku kepentingan global, pengembang swasta, BUMN, serta pemerintah guna mengurai hambatan regulasi dan meningkatkan keekonomian proyek geothermal.</p><p data-path-to-node="4"><b data-path-to-node="4" data-index-in-node="0">Poin Kunci Transisi dan Ketahanan Energi</b></p><ul data-path-to-node="5"><li><p data-path-to-node="5,0,0"><b data-path-to-node="5,0,0" data-index-in-node="0">Keunggulan <i data-path-to-node="5,0,0" data-index-in-node="11">Baseload</i>:</b> Berbeda dari energi terbarukan variabel (seperti angin dan surya), panas bumi beroperasi secara stabil 24 jam penuh tanpa terpengaruh kondisi cuaca.</p></li><li><p data-path-to-node="5,1,0"><b data-path-to-node="5,1,0" data-index-in-node="0">Potensi Cadangan Raksasa:</b> Indonesia menguasai sekitar 40 persen cadangan panas bumi dunia dengan potensi mencapai 24 Gigawatt (GW).</p></li><li><p data-path-to-node="5,2,0"><b data-path-to-node="5,2,0" data-index-in-node="0">Penyederhanaan Regulasi &amp; Insentif:</b> Mendorong skema pendanaan bersama (<i data-path-to-node="5,2,0" data-index-in-node="71">de-risking mechanism</i>) pada tahap awal eksplorasi guna memangkas risiko pemboran (<i data-path-to-node="5,2,0" data-index-in-node="152">drilling risk</i>).</p></li><li><p data-path-to-node="5,3,0"><b data-path-to-node="5,3,0" data-index-in-node="0">Pemanfaatan Langsung (<i data-path-to-node="5,3,0" data-index-in-node="22">Direct Use</i>):</b> Pengembangan teknologi di luar kelistrikan, termasuk ekstraksi silika dan pemanfaatan fluida panas untuk mendukung sektor pertanian dan industri lokal.</p></li></ul><p data-path-to-node="7"><b data-path-to-node="7" data-index-in-node="0">Kepastian Investasi dan Komitmen Pemerintah</b></p><p data-path-to-node="8">Ketua Umum API/INAGA, Julfi Hadi, menggarisbawahi pentingnya percepatan komersialisasi proyek dan penyelarasan tata ruang agar target menjadikan Indonesia sebagai produsen panas bumi terbesar di dunia pada 2030 dapat tercapai.</p><p data-path-to-node="9">Berdasarkan liputan <i data-path-to-node="9" data-index-in-node="20">Kompas</i>, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memberikan kepastian hukum, penyempurnaan skema tarif listrik (<i data-path-to-node="9" data-index-in-node="189">tariff structure</i>), serta kemudahan perizinan lingkungan demi menarik arus modal hijau global ke dalam negeri.</p><p data-path-to-node="10">IIGCE 2026 diisi oleh pameran teknologi pemboran modern seluas lebih dari 2.300 m², Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) INAGA, serta sesi <i data-path-to-node="10" data-index-in-node="133" style="">business matching</i> yang dirancang untuk merumuskan kerja sama konkret investasi energi terbarukan.</p>]]></content:encoded>
            <dc:creator>Josua Sondakh</dc:creator>
            <category>Energy</category>
            <pubDate>Fri, 21 Aug 2026 15:29:20 +0700</pubDate>
                        <media:content url="https://sinergynews.id/storage/media/image/2026/08/777899613-18388226263167863-7368112168693945652-n-1-1600.webp" medium="image" />
                    </item>
                <item>
            <title><![CDATA[Lentera Panas Bumi: Mendekatkan Potensi pada Pemiliknya]]></title>
            <link>https://sinergynews.id/berita/lentera-panas-bumi-mendekatkan-potensi-pada-pemiliknya-6a87f7e19ba0c</link>
            <guid isPermaLink="false">333</guid>
            <description><![CDATA[Lentera Panas Bumi mengangkat kisah pemanfaatan energi panas bumi di Lahendong, Sulawesi Utara, serta hubungan antara energi, masyarakat, lingkungan, dan manfaat berkelanjutan.]]></description>
            <content:encoded><![CDATA[<p data-path-to-node="1"><b data-path-to-node="1" data-index-in-node="0">SULAWESI UTARA</b> — Di balik hamparan perkebunan dan kepulan uap yang membumbung di Lahendong, Sulawesi Utara, Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Indonesia menghadirkan inisiatif dokumenter bertajuk <b data-path-to-node="1" data-index-in-node="190">"Lentera Panas Bumi"</b>. Program ini mengajak publik untuk melihat realitas pengembangan energi bersih secara utuh dan mendalam—bukan sekadar deretan angka kapasitas listrik, melainkan tentang bagaimana teknologi hadir di tengah ruang hidup masyarakat.</p><p data-path-to-node="2">Berangkat dari gagasan bahwa potensi energi raksasa tidak cukup hanya diproduksi, DEM Indonesia menegaskan pentingnya menghadirkan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat yang tinggal berdampingan dengan sumber energi tersebut.</p><p data-path-to-node="4"><b data-path-to-node="4" data-index-in-node="0">Energi di Tengah Ruang Hidup</b></p><p data-path-to-node="5">Infrastruktur panas bumi di Lahendong pada dasarnya hadir di atas tanah yang sama dengan aktivitas sehari-hari warga. Di satu sisi, turbin Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) terus berputar; di sisi lain, denyut kehidupan masyarakat tetap berjalan melalui pertanian, perkebunan, hingga usaha mikro lokal.</p><p data-path-to-node="6">Melalui <i data-path-to-node="6" data-index-in-node="8">Lentera Panas Bumi</i>, DEM Indonesia merekam bagaimana keberadaan energi ini membentuk dinamika sosial tersendiri. Perbedaan pandangan atau pertanyaan warga mengenai lahan, lingkungan, dan masa depan tidak diposisikan sebagai penolakan, melainkan proses wajar yang harus dijembatani. Transisi energi yang berkelanjutan membutuhkan keterbukaan, komunikasi, dan rasa saling percaya antara pengelola energi dan masyarakat sekitar.</p><p data-path-to-node="8"><b data-path-to-node="8" data-index-in-node="0">Dari Energi Menjadi Manfaat Nyata</b></p><p data-path-to-node="9">Program ini juga menyoroti bagaimana ekosistem panas bumi dapat dikembangkan lebih jauh melalui konsep ekonomi sirkular dan pemberdayaan masyarakat. Salah satu contoh nyata yang direkam adalah pemanfaatan hasil samping panas bumi, seperti penggunaan silika untuk meningkatkan kualitas lahan pertanian warga.</p><p data-path-to-node="10">Selain itu, integrasi program pemberdayaan—mulai dari pengelolaan sampah berbasis bank sampah, pengembangan usaha desa, hingga sektor pertanian berkelanjutan—menjadi bukti bahwa keberadaan sektor energi terbarukan dapat berjalan beriringan dengan penguatan ekonomi lokal. Keberhasilan panas bumi tak lagi hanya diukur dari besarnya megawatt yang disalurkan ke jaringan listrik, tetapi juga dari nilai tambah yang diciptakan bagi warga di sekitarnya.</p><p data-path-to-node="12"><b data-path-to-node="12" data-index-in-node="0">Presisi Teknologi di Bawah Permukaan</b></p><p data-path-to-node="13">Di samping dimensi sosial, DEM Indonesia memperlihatkan bagaimana sistem teknis panas bumi bekerja secara presisi untuk menjaga keseimbangan alam. Fluida panas yang diambil melalui sumur produksi untuk menghasilkan listrik akan dikembalikan lagi ke dalam perut bumi melalui sumur injeksi.</p><p data-path-to-node="14">Seluruh parameter seperti tekanan, suhu, hingga potensi emisi dipantau secara ketat dan berkelanjutan. Pendekatan teknis ini menegaskan bahwa pemanfaatan panas bumi adalah bentuk komitmen jangka panjang yang menggabungkan kecanggihan teknologi dengan tanggung jawab lingkungan.</p><p data-path-to-node="16"><b data-path-to-node="16" data-index-in-node="0">Mendekatkan Potensi kepada Pemiliknya</b></p><p data-path-to-node="17">Melalui <i data-path-to-node="17" data-index-in-node="8">Lentera Panas Bumi</i>, Dewan Energi Mahasiswa Indonesia membawa pesan kunci: <b data-path-to-node="17" data-index-in-node="82">"Mendekatkan Potensi kepada Pemiliknya"</b>. Energi tidak boleh menjadi sesuatu yang asing atau terasa jauh bagi warga yang tinggal paling dekat dengan sumbernya.</p><p data-path-to-node="18">Di Lahendong, panas bumi akhirnya tidak hanya bercerita tentang uap yang keluar dari perut bumi, tetapi tentang manusia yang hidup di atasnya—tentang bagaimana teknologi bersinergi dengan kehidupan, dan bagaimana energi dikelola sebagai warisan bersama untuk hari ini dan masa depan.</p>]]></content:encoded>
            <dc:creator>Josua Sondakh</dc:creator>
            <category>DEM</category>
            <pubDate>Fri, 21 Aug 2026 14:01:53 +0700</pubDate>
                        <media:content url="https://sinergynews.id/storage/media/image/2026/08/putih-dan-hijau-minimalist-musik-youtube-thumbnail-1600.webp" medium="image" />
                    </item>
            </channel>
</rss>
